MELAWAN REKAYASA
PERADILAN SESAT di PN. MANADO
Hal : Permohonan Penggantian Ketua majelis hakim
Ket : Surat ke-2
Kepada Yth ;
Bapak Ketua Pengadilan Manado
Di
Tempat,-
Dengan hormat, –
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ir. Henry John Ch. Peuru
Alamat : Jl. Mutiara No. 6 As. Queen Bahu Lingk. III Kec. Malalayang. Manado. Sulawesi Utara.
Jl. Aria Putra No 23 E. Serua Ciputat Kota Tangerang Selatan. Prov. Banten. Hp. 081311585908.
Pekerjaan : Pem. Red Tabloid JEJAK & Pem.U Jejakbulikts.com.
Pengacara : Lembaga Bantuan Hukum Manado ( LBHM )
KTP/ Paspor : 3674040812610001 (KTP Kota Tangerang Selatan)
Posisi Perkara : Kasus Pencemaran nama baik Gubernur Sulut SH. Sarundajang, yang “konon” terjadi pada acara WOC dibulan Februari 2007 (Tidak pernah ada/ Rekayasa).
No. Perkara : 451/Pid.B/2010/PN.Mdo
Pengadilan : Pengadilan Negeri Manado
Melalui surat ke-2 ini, kembali memohon kepada Ketua Pengadilan Manado, kiranya dapat mengganti majelis hakim ketua Bapak Armindo Pardede, SH, MAP, yang menangani perkara rekayasa yang didakwakan kepada saya, dengan Ketua majelis hakim yang baru.
Permohonan ini saya ajukan menyusul surat pertama tertanggal 7 Februari 2011 dan surat permohonan tertanggal 10 Februari 2011, yang telah saya layangkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado serta institusi terkait, berdasarkan alasan sebagai berikut :
1. Bersifat berat sebelah dan diskriminatif.
2. Melanggar Tertib Acara dan by pass Agenda.
3. Rontoknya azas fair trial.
Permintaan ini pun kembali saya layangkan, disebabkan, sejak laporan dan surat saya kirimkan ke PN. Manado, PT. Manado serta institusi terkait, ancaman terror serta dibuntuti oleh sekelompok orang tertentu, telah membuat suasana peradilan “sesat” yang saya hadapi semakin tidak kondusif.
Ancaman kepada istri saya yang telah 2 kali terakhir ini :…….anda tewas kami puas. Ha..ha…ha. kemudian pada tgl 15 Februari 2011 saya dibuntuti oleh sebuah mobil dan 2 motor, serta dikejar hingga kedesa Tara-tara Tomohon, yang orang-orang tersebut, meminta saya tidak keluar-keluar dan tidak mengeluarkan statemen.
Bahwa kemudian sekitar jam 11 malam, saya disms dari Hp 6282195714308 : “lebih bae torang bacarita bagus, supaya ngana nyaman”. Melihat fakta adanya ancaman ini, saya meminta ketua Majelis Hakim untuk diganti.
Demikian permohonan ini saya ajukan lagi, kiranya dapat dipertimbangkan, agar suasana peradilan objektif dan kondusif, dimana perlakuan semua warga sama dimata hukum (before of the law) dapat tercipta, serta rasa keadilan masyarakat dapat diperoleh.
Atas kerjasamanya demi keadilan dan penegakkan hukum di Indonesia, saya ucapkan banyak terima kasih.
Manado, 17 Februari 2011.
Tembusan Yth :
1. Ketua Pengadilan Tinggi Manado
2. Ketua LBH Manado Ir. Henry John Ch. Peuru
3. Arsip. Korban Rekayasa
MELAWAN REKAYASA
PERADILAN SESAT di PN. MANADO
Hal : Permohonan Penggantian Ketua majelis hakim
Ket : Surat ke-1
Kepada Yth ;
Bapak Ketua Pengadilan Manado
Di
Tempat,-
Dengan hormat, –
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ir. Henry John Ch. Peuru
Alamat : Jl. Mutiara No. 6 As. Queen Bahu Lingk. III Kec. Malalayang. Manado. Sulawesi Utara.
Jl. Aria Putra No 23 E. Serua Ciputat Kota Tangerang Selatan. Prov. Banten. Hp. 081311585908.
Pekerjaan : Pem. Red Tabloid JEJAK & Pem.U Jejakbulikts.com.
Pengacara : Lembaga Bantuan Hukum Manado ( LBHM )
KTP/ Paspor : 3674040812610001 (KTP Kota Tangerang Selatan)
Posisi Perkara : Kasus Pencemaran nama baik Gubernur Sulut SH. Sarundajang, yang “konon” terjadi pada acara WOC dibulan Februari 2007 (Tidak pernah ada/ Rekayasa).
No. Perkara : 451/Pid.B/2010/PN.Mdo
Pengadilan : Pengadilan Negeri Manado
Melalui surat ke-2 ini, kembali memohon kepada Ketua Pengadilan Manado, kiranya dapat mengganti majelis hakim ketua Bapak Armindo Pardede, SH, MAP, yang menangani perkara rekayasa yang didakwakan kepada saya, dengan Ketua majelis hakim yang baru.
Permohonan ini saya ajukan menyusul surat pertama tertanggal 7 Februari 2011, yang telah saya layangkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado serta institusi terkait, berdasarkan alasan sebagai berikut :
1. Bersifat berat sebelah dan diskriminatif.
2. Melanggar Tertib Acara dan by pass Agenda.
3. Rontoknya azas fair trial.
Demikian permohonan ini saya ajukan, kiranya dapat dipertimbangkan, agar rasa keadilan masyarakat dapat diperoleh, serta perlakuan semua warga sama dimata hukum (before of the Law) dapat dicapai.
Atas kerjasamanya demi keadilan dan penegakkan hukum di Indonesia, saya ucapkan banyak terima kasih.
Manado, 10 Februari 2011.
Tembusan Yth :
1. Ketua Pengadilan Tinggi Manado
2. Ketua LBH Manado Ir. Henry John Ch. Peuru
3. Arsip. Korban Rekayasa
Leave a comment