Buku Kedua :
Konspirasi Mafia Peradilan Sesat
Episode
2
DAFTAR ISI
Pengantar
Bagian Satu, Pendahuluan
Bab 1. Laporan Skenario Rekayasa
V (lima)
Bab 2. Pemeriksaan Polda Metro
Jaya
Bab 3. Pelimpahan
Bagian Dua
Bab 1.
Sidang PN. Jakarta Timur
Bab 2.
Pemeriksaan Saksi Korban (11 kali Sidang SH. Sarundajang Tak Hadir)
Bab 3.
Pemeriksaan Saksi
Bab 4.
Misteri Penundaan saksi Meringankan
Bab 5.
Pembacaan Keterangan Saksi Korban
Bagian Tiga
Skenario
Sabotase Sidang
Bab 1.
Penangkapan Isue Teroris
Bab 2. Tim
Polisi dan Preman
Bab 3.
Giring Polsek Pamulang dan Mess Pemda Sulut
Bab 4.
Tahanan Polsek Cengkareng Ke Manado
Bagian Empat
Polda Sulut
Hambat Sidang PN. Jakarta Timur
Bab 1.
Hambatan Praper 1. oleh Polisi
Bab 2.
Hambatan Praper 2 oleh Pengacara
Bab 3.
Praperadilan
Bagian Lima
Skenario
Rekayasa X
Bab 1.
Dakwaan Secara Lain (so 2 kali)
Bab 2.
Eksespsi
Bab 3.
Berulang Minta Turunan Berkas
Bab 4.
Replik
Bab 5.
Putusan Sela
Bagian Enam
Bagian Satu : Pendahuluan
Damai Embeli
Ancaman Rekayasa V
Setelah saya
dibebaskan dari pemenjaraan di Rutan Poltabes Kota Manado usai tayangan melalui
program dialog Jalur 259 TV One KOMPOLNAS, saya dibawa ke Kejari Manado,
sebagai bagian penyerahan terdakwa dan berkas perkara atas kasus Rekayasa III
pada tanggal 1 April 2009. Sementara kasus Rekayasa IV yang dijadikan alasan
penangkapan, tak jelas juntrungnya.
Ketika itu, tidak
dilakukan penahanan. Hanya secara lisan, pihak Kejari yang ditangani oleh
Rielke Palar, SH, mengatakan kepada saya sebagai status tahanan kota. Sampai
beberapa waktu, suasana kasus rekayasa III dan IV ini, senyap tanpa kabar
berita.
Saya kemudian
kembali ke Jakarta, dimana dua (2) minggu kemudian saya bersama istri tampil
lagi untuk yang kedua kali diacara program KOMPOLNAS TV One pada tangga 17
April 2009.
Keesokan harinya
usai siaran TV One, pada tanggal 18 April 2009, saya diajak berdamai dengan
Gubernur oleh Boy Sompotan via hand phone yang kemudian diberi kepada Michel
Umbas mantan anak buah saya di Tabloid JEJaK, yang menjelaskan maksud pertemuan
dengan Gubernur untuk berdamai. Soal permintaan bertemu, “saya tidak siap
karena saya lagi kerja,” tandas saya pada mereka.
Tak patah semangat,
keesokannya tanggal 19 April 2009, kembali mereka menelephon saya. Melalui Lexy Karel, meminta dengan sangat,
“Gubernur minta bertemu dengan ngana,”
tandasnya dalam dialek Minahasa Manado. Namun permintaan tersebut saya
tolak, masih dengan alasan yang sama.
Sekitar jam 6
malam, untuk yang ketiga kalinya, kembali Lexy mengontak saya untuk meminta
bertemu dengan Gubernur. “Tolong Hen, biar ngana ingat pa kita jo sebagai teman
yang so jauh-jauh datang dari Manado hanya mo cari ngana, nanti torang merapat
dekat ngana tinggal,” tandasnya meminta
dalam dialek Manado Minahasa.
Karena Lexy meminta
dengan sangat, sebagai teman yang sama-sama KKN dimasa kuliah dulu, saya
akhirnya mengiyakan dan menentukan pertemuan di Lebak Bulus pada jam 19.00
Wita, usai saya kerja. Kami akhirnya bertemu di Lebak Bulus. Lexy bersama
seorang pejabat Pemprov. Sulut yang dikenalkan bernama Steven Liow, sementara
saya bersama istri dan anak buah saya. Dari sana, ternyata bukan hanya
bincang-bincang, namun mereka membujuk bertemu dengan Gubernur di Hotel
Borobudur.
Saya-pun dengan
terpaksa mengikuti kemauan mereka, dimana setiba di hotel Borobudur, saya
disambut oleh Kres Talumepa ka. Biro Hukum Pemprov. Sulut, Freddy Roeroe,
Mechel Umbas, di lobi hotel dengan jamuan yang sudah disediakan. Namun tawaran
mereka tidak saya cicipi, karena saya tetap waspada.
Pertemuan akhirnya
berlangsung di Lt. 18 dimana saya bersama istri disatu meja dengan SH.
Sarundajang, sementara Ka.Biro Hukum Chres Talumepa, Humas Gub. Steven Liow dan
3 orang wartawan Freddy Roeroe, Lexy Karel dan Michel Umbas dimeja yang lain
dan seorang ajudan bernama Franky, berdiri jauh dari kami. Anak buah saya tetap
menguntit dan memantau pertemuan kami atas perintah isyarat saya.
Pada pertemuan itu,
Gubernur SH. Sarundajang -masih dengan modus yang sama seperti sebelumnya minta
damai diembeli ancaman, menyatakan telah melaporkan saya ke Polda Metro Jaya.
“Namun klau mau berdamai akan saya cabut laporan tersebut,” tandasnya. Kasihan
istri dan anak-anakmu kalau kamu masuk penjara lagi,” ulangnya mengingatkan.
Atas pernyataan
tersebut, saya katakan, sedang burung diudara Tuhan pelihara, apalagi istri dan
anak-anak saya. “Pasti Tuhan pelihara,” tegas saya, yang makin tidak bersimpati
lagi atas permintaan tawaran damai mereka.
Permintaan damai
dengan embel-embel ancaman tersebut, kian membuat saya semakin bersikukuh dan
tegar menolak tawaran damainya. Namun dengan bujuk rayu dia tetap menawarkan
untuk berdamai. Tapi karena caranya yang buruk, saya tetap menolak dengan halus
dan meminta waktu untuk saya pertimbangkan tawarannya. Apalagi saya baru keluar
penjara, saya lantas mengatakan kepada mereka, saya butuh waktu untuk
beristirahat dan berkumpul dengan keluarga.
Banyak hal yang
kami bicarakan termasuk tudingan SHS bahwa saya menuduhnya membunuh Oddie A.
Manus, -yang rupanya tudingan tersebut mereka laporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun saya tegaskan padanya, saya tidak pernah menuduhnya membunuh Oddie Manus.
Atas tuduhannya itu, saya balik menyatakan, “justru saya menjadi heran kok
bapak melakukan kriminalisasi kepada saya berulang-ulang, begitu saya mengendus
kasus penculikan dan pembunuhan Oddie Manus. Dimana yang salah dari kerja
kemanusiaan dan panggilan profesi saya ?.
Apa salah saya ?, tanya saya padanya. “Apalagi, saya tidak berselisih
dengan bapak,” jelas saya kepadanya. Namun Gubernur membantah bahwa itu bukan
ulahnya, melainkan ulah anak buahnya.
Pertemuan tanpa
kesepakatan itu, masih berlanjut hingga keesokan harinya. Dimana istri saya
lantas melaporkan kepada pengacara yang mendampinginya saat siaran di TV One
yang akhirnya ikut terlibat dalam rangkaian pertemuan hingga melibatkan Sekjen
PGI.
Bab. 1. Misteri REKAYASA V
Usai mengikuti
program 259 KOMPOLNAS, yang disiarkan statsiun TV One, pada
tanggal 18 April 2009, penulis diajak ketemuan oleh Boy
Sompotan sahabat karib sesame aktivis di Jakarta melalui hand phone. Maksud
pertemuan akan membicarakan dengan Gubernur SH. Sarundajang.
Belum sepenuhnya jelas maksud pembicaraan dengan Boy
Sompotan, kemudian hand phone
dialihkan ke Michel Umbas mantan anak buah saya di Tabloid
JEJaK, yang langsung menyatakan
bahwa penulis telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mendengar hal tersebut,
penulis menyatakan siap menghadapi mereka, sambil menghentikan pembicaraan.
Beberapa saat kemudian, kembali Michel Umbas menelepon menjelaskan bahwa
pertemuan dengan Gubernur untuk maksud perdamaian. Namun penulis menolak
bertemu dengan memberi penjelasan sedang kerja menyelesaikan penerbitan
tabloid. “Tidak bisa diganggu,” tegas penulis, sambil mematikan hand phone.
Keesokannya tanggal 19 April 2009, kembali mereka
menelephon saya. Melalui Lexy Karel,
meminta dengan sangat, “Gubernur minta bertemu dengan ngana,” tandasnya dalam dialek Minahasa Manado. Namun
permintaan tersebut saya tolak, masih dengan alasan yang sama.
Sekitar jam 6
malam, untuk yang ketiga kalinya, kembali Lexy mengontak saya untuk meminta
bertemu dengan Gubernur. “Tolong Hen, biar ngana ingat pa kita jo sebagai teman
yang so jauh-jauh datang dari Manado hanya mo cari ngana, nanti torang merapat
dekat ngana tinggal,” tandasnya meminta
dalam dialek Manado Minahasa.
Karena Lexy meminta
dengan sangat, sebagai teman yang sama-sama KKN dimasa kuliah dulu, akhirnya
mengiyakan dan menentukan pertemuan di Lebak Bulus pada jam 19.00 Wita, usai
kerja. Kami akhirnya bertemu di Lebak Bulus. Lexy bersama seorang pejabat
Pemprov. Sulut yang dikenalkan bernama Steven Liow, sementara penulis bersama istri dan wartawan Tabloid kami.
Disalah satu rumah makan bakso, pertemuan dilakukan dan perbincangan
dilangsungkan sambil makan bakso. Ternyata perbincangan hanya merupakan bujuk
rayu agar bisa bertemu dengan SH. Sarundajang. Untuk tidak mengecewakan,
penulis akhirnya menuruti permintaan mereka.
Dari Lebak Bulus sekitar hampir jam 12.00 malam, kami ke Hotel
Borobudur, berkendaraan mobil kijang milik Pemda Sulawesi Utara. Sementara
wartawan Tabloid kami, terus mengikuti dan memantau pertemuan tersebut.
Tiba di Hotel Borobudur, kami disambut oleh Kres
Talumepa ka. Biro Hukum Pemprov. Sulut, Freddy Roeroe, Michel Umbas, di cave hotel. Jamuan yang sudah disediakan,
kemudian dtawarkan. Namun tawaran mereka tidak dicicipi, karena penulis tetap waspada.
Dalam pertemuan di cave lantai dasar hotel tersebut, perbincangan
sedikit memanas. Mereka coba mempersalahkan penulis dengan berbagai pandangan
mereka seputar kejadian dengan apa yang kami buat dengan TPF BULIKT’S.
Sebenarnya, istri penulis sudah tidak mau melanjutkan pembicaraan dengan
Gubernur, namun mereka membujuk agar pertemuan tetap dilanjutkan dengan
Gubernur.
Pertemuan akhirnya
berlangsung di Lt. 18 dimana penulis bersama istri disatu meja dengan SH. Sarundajang, sementara Ka.Biro
Hukum Chres Talumepa, Humas Gub. Steven Liow dan 3 orang wartawan Freddy
Roeroe, Lexy Karel dan Michel Umbas dimeja yang lain dan seorang ajudan bernama
Franky, berdiri jauh dari kami. Anak buah saya tetap menguntit dan memantau
pertemuan kami atas perintah isyarat saya.
Pada pertemuan itu,
Gubernur SH. Sarundajang -masih dengan modus yang sama seperti sebelumnya minta
damai diembeli ancaman, menyatakan telah melaporkan saya ke Polda Metro Jaya.
“Namun klau mau berdamai akan saya cabut laporan tersebut,” tandasnya. Kasihan
istri dan anak-anakmu kalau kamu masuk penjara lagi,” ulangnya mengingatkan.
Atas pernyataan
tersebut, penulis katakan, siap menghadapi
apapun yang akan dilakukannya pada keluarga kami. “Soal anak istri saya, sedang burung diudara Tuhan pelihara, apalagi istri dan anak-anak saya.
“Pasti Tuhan pelihara,” tegas saya, yang membuat tidak bersimpati lagi atas permintaan
tawaran damai mereka.
Permintaan damai
dengan embel-embel ancaman tersebut, kian membuat saya semakin bersikukuh dan
tegar menolak tawaran damainya. Namun dengan bujuk rayu dia tetap menawarkan
untuk berdamai. Tapi karena caranya yang buruk, penulis tetap menolak dengan halus dan meminta
waktu untuk mempertimbangkan tawarannya. Apalagi baru keluar penjara, “saya butuh waktu untuk
beristirahat dan berkumpul dengan keluarga,” tandas penulis.
Banyak hal yang
kami bicarakan termasuk tudingan SHS bahwa penulis menuduhnya membunuh Oddie A. Manus, -yang
rupanya tudingan tersebut mereka laporkan ke Polda Metro Jaya. Namun ditegaskan padanya, penulis tidak pernah
menuduhnya membunuh Oddie Manus. Atas tuduhannya itu, penulis balik menyatakan,
“justru saya menjadi heran kok bapak melakukan kriminalisasi kepada saya
berulang-ulang, begitu saya mengendus kasus penculikan dan pembunuhan Oddie
Manus,” Tanya penulis kepadanya.
“Dimana yang salah dari kerja kemanusiaan dan
panggilan profesi saya ?. Apa salah saya
?,” tanya penulis kepadanya. “Apalagi, saya tidak berselisih dengan bapak,” jelas penulis kepadanya. Namun
Gubernur membantah bahwa itu bukan ulahnya, melainkan ulah anak buahnya.
Pertemuan tanpa
kesepakatan itu, masih berlanjut hingga keesokan harinya. Dimana istri penulis lantas melaporkan
kepada pengacara yang mendampinginya saat siaran di TV One yang akhirnya ikut
terlibat dalam rangkaian pertemuan hingga melibatkan Sekjen PGI.
Bab. 2. Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Setelah dilaporkan oleh SH. Sarundajang di Polda Metro
Jaya pada tahun 2009 sekitar bulan April atau tepatnya berdasarkan laporan
Polisi : LP/ 1154/ K/IV/2009/SPK tertanggal 19 April 2009, dengan tuduhan
pencemaran nama baik, penulis menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
Ketika itu, penulis sedang melakukan upaya hukum PERDATA
atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Ir. Recky Toemndoek, MM, kemudian
penulis dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebanyak 2 kali.
Atas surat panggilan tersebut, nanti pada surat
panggilan kedua, baru penulis menuruti surat panggilan tersebut. Dimana penulis
diBAP pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2010, atau setelah laporan polisi
mengendap selama 8 bulan.
Pada proses pemeriksaan tersebut, penulis didampingi
oleh pengacara yang juga sahabat penulis adalah Drs. Sonny Wusan, SH, yang juga
mantan wartawan baik di Manado maupun di Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kompol Dra. Suzana
Dias dan AKP. Armainy, SH, sekitar jam 11.30 Wsekitar jam 11.30 WIB. Dalam
pemeriksaan tersebut, penulis dicecar dengan sekitar 20 pertanyaan.
Selang 6 bulan kemudian, hasil BAP tersebut,
dikembalikan pihak Kejaksaan DKI kepada penyidik Polda Metro Jaya, karena masih
dianggap ada yang kurang dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro
Jaya, atau tepatnya pada tanggal 8 Juni 2011.
Setelah pengembalian berkas tersebut yang masih
dianggap kurang, setahun kemudian atau 3 tahun kemudian, penulis kembali
dipanggil untuk pemeriksaan tambahan tepatnya pada tanggal 8 Juni 2012 oleh
Kombes Paimin, SH dan AKP Armainy, SH.
Proses pemeriksaan tambahan berlangsung pada hari
Senin tanggal 11 Juni 2012 diruang II sat I Kamneg di Kantor Direktorat Reserce
Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jl. Sudirman No. 55 yang dilakukan oleh AKP
Armainy, SH.
Dalam pemeriksaan tambahan tersebut, AKP Armainy, SH,
hanya mengajukan satu pertanyaan yang dijelaskan kepada penulis bahwa sesuai
petunjuk penuntut umum, urai penyidik mengawali pemeriksaan tambahan.
Pertanyaan yang diajukan kepada penulis, siapakah
saksi meringankan yang mengetahui dan akan saudara ajukan ?. Atas pertanyaan
tersebut, penulis langsung menjawab, Bapak Adnan Pandu Praja, SH., LLM anggota
KPK.
Lebih lanjut penulis menjelaskan, bahwa kehadiran
penulis di TV One, sesuai laporan yang diperkarakan, karena penulis dihadirkan
melalui program KOMPOLNAS jalur 259 TV One oleh Bapak Adnan Pandu Praja.
Bab. 3. Pelimpahan PN. Jak Tim
Setelah menunggu dalam waktu yag lama hingga sekitar
…………..tahun, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Timur, sekitar beberapa bulan
kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara penuntut umum dihadir oleh jaksa…………………. dari kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta. Sidang dimulai dengan menghadirkan Terdakwa Ir. Henry John Ch.
Peuru. Sidang kemudian dibuka oleh Ketua Majelis Hakim………………..
Penulis sebagai Terdakwa, didampingi pengacara Iwan Rubana, SH. Dimana,
setelah siding dibuka, hakim meminta pengacara menunjukkan surat pengacara dan
surat kuasa yang diberikan Terdakwa.
Selanjutnya hakim ketua mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan
surat dakwaannya.
siding pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum ……….yang
mendakwakan
Bab 2.
Pemeriksaan Saksi Korban (11 kali Sidang SH. Sarundajang Tak Hadir)
Bab 3.
Pemeriksaan Saksi
Bab 4.
Misteri Penundaan saksi Meringankan
Bab 5.
Pembacaan Keterangan Saksi Korban
Bahwa hukum pidana dan hukum
acara roh amanahnya adalah untuk melindungi hak asasi dari kesewenang-wenangan
penegak hukum agar tidak melahirkan preseden buruk terhadap sistem hukum
nasional yang digadaikan untuk kepentingan kelompok, perorangan ataupun
kepentingan tertentu berbau SARA dan Disintegrasi bangsa terselubung sehingga
membusukkan wajah hukum kita.
Karenanya proses
penyelidikan, penyidikan harus dilakukan secara seksama sehingga semua tindakan
diatur sesuai Pasal 75 KUHAP sebagai pokok perkara rujukan pemeriksaan di
persidangan.
Bahwa kemudian agar tidak
terjadi cedera penyidikan maupun atas kualitas berkas perkara yang akan
dilimpahkan hingga ke pengadilan, maka undang-undang mengatur apakah perkara
sudah memenuhi persyaratan (P21) untuk dilimpahkan sebagaimana diatur menurut pasal
110 KUHAP dan pasal 139 KUHAP.
Bahwa atas kasus rekayasa
ke-10 ini yang dimulai dengan penyerangan dan penangkapan oleh “pasukan
misterius” yang berjumlah sekitar 20-an orang preman diaktori 3 oknum polisi
berpakaian preman, diduga sebuah skenario untuk menggagalkan sidang di PN.
Jakarta Timur.
Bahwa dari latar belakang
rekayasa, skenario menggagalkan sidang, ternyata terus bergulir hingga mencoba
menyisipkan barang bukti rekayasa dengan membuat laporan palsu, disertai
segepok dokumen berkas palsu, yang digulirkan pada proses pemeriksaan sidang
yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN. Manado, Hakim Wellem Rompis, SH.
Bahwa dipersidangan terungkap
dari turunan berkas perkara adanya dokumen palsu yang dipakai memayungi berkas
perkara atas surat-surat yang bertalian dalam perkara ini yang telah
diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum dan diperiksa bersama di depan sidang,
terungkap surat dakwaan yang dipaksakan menghadirkan barang bukti palsu /
rekayasa yang tidak sesuai barang bukti yang ada pada berkas perkara, sehingga
terjadi penerapan hukum yang salah.
Atas surat dakwaan dari
manipulasi fakta hukum itulah Majelis Hakim PN. Manado yang di Ketuai oleh
Wellem Rompis, SH ini coba membangun proses pemeriksaan hingga melahirkan
putusan sesat.
Bahwa Hakim Wellem Rompis, SH
pun pernah terlibat pada persidangan rekayasa ke-3 juga atas laporan
Sarundajang dengan surat dakwaan manipulasi fakta hukum, dengan pasal 335 ayat
(1) ke-1 KUHP dan 310 KUHP tidak sesuai berkas perkara dengan pasal 310 KUHP
dan pasal 315 KUHP yang akhirnya di Putus dengan pasal manipulative 335 ayat 1
ke-1 KUHP sehingga jelas sekali Hakim Wellem Rompis, SH memiliki hubungan
kepentingan dengan pelapor dan terdakwa
yang sama atas kasus rekayasa 10 dan rekayasa 3 yang kemudian putusan PN. Manado
No. 451/Pid.B/2010/ PN.Mdo dan PT. Manado Nomor : 140/PID/2010/PT.MDO
dibatalkan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI No. 2230K/Pid/2011 tanggal 1
Februari 2011.
Bahwa kasus rekayasa ini
sudah berlangsung selama 3 kali dan tak satukali pun S.H. Sarundajang hadir di
persidangan dengan senjata pamungkas yang dipakai Hakim dengan pasal 162
KUHP. Sehingga setiap warga sama dimata
hukum sesuai undang-undang dasar 1945 tidak ada artinya dan betul-betul tidak
berguna bagi rakyat dan atas nama negara.
II. PENYIMPANGAN PENERAPAN HUKUM ACARA
Bahwa dalam pemeriksaan
saksi-saksi, telah terjadi perdebatan keras hingga mengakibatkan 2 kali
Pengacara harus melakukan walk out, yaitu pemeriksaan saksi S.H. Sarundajang
dan saksi pelapor Johanes J. Budiman.Dimana saksi S.H. Sarundajang yang baru 2
kali dipanggil langsung dipaksakan dibacakan BAPnya, yang melanggar pasal 160
KUHAP dan mengabaikan pasal 159 KUHAP yang sepatutnya memastikan kehadiran S.H.
Sarundajang lewat penetapan panggilan paksa.
Bahwa sikap otoriterian Hakim
yang memperlihatkan dugaan adanya indikasi kepentingan dengan memaksakan
pembacaan BAP S.H. Sarundajang ditolak mentah-mentah terdakwa dan
pengacara. Dari tata cara yang dilanggar
ini, maka Pengacara langsung melakukan Walk Out. Apalagi saksi S.H Sarundajang ternyata tidak
pernah melapor sebagaimana diatur undang-undang dan memaksa pembacaan BAP
dengan menyandera terdakwa saat ingin keluar walk out bersama Pengacara. Dalam keadaan tidak bebas dan tersandera,
hasil pembacaan BAP, terdakwa menjawab TIDAK BENAR.
Bahwa pada sidang pemeriksaan
kedua atas pelapor Johanes J. Budiman,SH kembali terjadi pertengkaran keras
antara Ketua Majelis Hakim Wellem
Rompis,SH dengan Pengacara Sigar Ticoalu,SH karena permintaan untuk memeriksa
surat kuasa khusus pelapor dari S.H. Sarundajang tidak dapat diperlihatkan
saksi dan juga ditolak Hakim untuk memeriksa.
Akibatnya pengacara untuk kali kedua melakukan walk out.
Bahwa akibat sikap Hakim
Ketua yang Nampak sangat berpihak dan terkesan ada kepentingan, pengacara Sigar
Ticoalu,SH kecewa dan tidak mau lagi menghadiri sidang, hingga berakhirnya
sidang pada Putusan sesat dan berbau kepentingan, berlangsung dalam paksaan
hingga saya terdakwa tidak leluasa mengikuti sidang.
Bahwa dalam pemeriksaan
Johanes J. Budiman mengakui melapor atas kemauan sendiri atau tidak berhak
sebagaimana bertentangan sesuai pasal 74
KUHP dan 108 KUHAP.
Bahwa Johanes J. Budiman
kemudian memasukan saksi dalam laporannya adalah seseorang bernama Chandra
Paputungan dan Stenly Sendouw, tidak sesuai barang bukti pada tanggal 11
Oktober 2013 yaitu 1 eksemplar Majalah TIRO edisi 47 tanggal 15 Maret 2010, 1
eksemplar Tabloid National Review edisi 100, buku berjudul “Konspirasi Zalim
Peradilan Sesat” dan 1 buku berjudul “Dibawah Cengkraman Peradilan Sesat”, 1 keping
CD rekaman wawancara Kompolnas di TV One, buku 1.445 buku “Konspirasi Zalim
Peradilan Sesat, 1 unit CPU Komputer merk DELL Optiplex warna putih, 55 keping
CD dan 1 disket. Berikut penyimpangan
penerapan hukum acara yang karenanya diminta banding :
Bab 1. Pemeriksaan Saksi Pelapor
1. Tidak melakukan pemeriksaan
“katanya” saksi korban S.H. Sarundajang sesuai pasal 160 ayat 1b KUHAP dan
pasal 197 ayat 1 huruf d KUHAP.
2. Pemasangan hanya 1 kali,
dimana panggilan kedua dipaksa membacakan BAP S.H. Sarundajang walau ditolak
pengacara, karena melanggar pasal 160 ayat 1b KUHAP dan melanggar pasal 159
ayat 2 KUHAP tanpa melalui mekanisme penetapan panggilan paksa, akibatnya
pengacara Abner Teren,SH, Sigar Ticoalu,SH dan Hirowash Malaini, SH melakukan
aksi walk out, namun ketika saya akan ikut keluar, dipaksa mengikuti sidang,
sehingga dalam keadaan tersandera.
3. Pada sidang pemeriksaan saksi
kedua, pengacara S.H. Sarundajang atau saksi berkepentingan kembali terjadi
keributan kali kedua antara Ketua Majelis Hakim Wellem Rompis, SH, karena
permintaan pemeriksaan surat kuasa tidak diizinkan Hakim Ketua, akibatnya
pengacara kembali walk out. Kembali saya
terdakwa di sandera dalam sidang.
Hakim yang nampak berat
sebelah kemudian dilayangkan surat protes, karena hakim Wellem Rompis, SH
dipandang sangat berkepentingan karena juga menjadi hakim rekayasa 3. Antara terdakwa dengan Sarundajang, yang
putusan sesat dengan pasal manipulatif No. 451/PID.B/2010/PN.MDO terbukti
dibatalkan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI No. 2230K/PID/2011.
Bab 2.
Pengacara Walk Out
Bab 3.
Terdakwa Disandera
Bab 4.
Adanya Surat-surat Palsu
Bagian Tuju
Bab 1.
Pemeriksaan Saksi-saksi
III. Fakta Persidangan
A.
KETERANGAN
SAKSI
1.
SH, Sarundajang (BAP dibacakan)
–
Bahwa pada pengadilan kedua (2), kembali
siding tanggal 17 Maret 2014 penuntut umum hanya menyodorkan izin tidak
mengikuti siding. Dari SH. Sarundajang.
–
Atas izin tersebut, 3 orang pengacara
melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran izin tersebut.
–
Usai pemeriksaan Penuntut Umum Meminta untuk
membacakan BAP saksi Sarundajang.
–
Kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada
terdakwa dan penasehat apa mau dibacakan BAP.
–
Permintaan tersebut di tolak terdakwa dan
penuntut hukum.
–
Namun anehnya, ketua majelis hakim mengatakan
akan segera membaca, sambil mengutip pasal 162 KUAHP di jadikan rujukan untuk
membaca BAP.
–
Atas putusan sepihak, pengacara melakukan
perdebatan dengan alasan melanggar pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP.
–
Namun ketua Majelis Hakimbersikeras memutuskan
dibacakan
–
Pengacara menempuh langkah walk out dari
persidangan sambil mengajak terdakwa keluar.
–
Ketika saya terdakwa keluar, penuntut umum
menerobos ruang sidang mencegat saya terdakwa, mengikuti perintah ketua majelis
hakim untuk tidak mengikuti pengacara keluar ruang sidang.
–
Sidang pembacaan BAP di paksa lanjut dalam
keadaan saya terdakwa tersandera.
–
Bahwa sidang yang baru memanggil saksi
Sarundajang sebanyak 2 kali, tidak diikutiSebagaimana diatur menurut pasal 159
ayat 2 KUHAP, bila majelis hakim melihat saksi tidak hadir meskipun dipanggil
dengan sah maka selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk melahirkan penetapan
panggilan “Paksa” supaya saksi tersebut di hadapkan di persidangan.
–
Bahwa bila upaya panggil paksa gagal, barulah
mekanisme lainditempuh.
–
Bahwa usai mendengar pembacaan BAP dalam
keadaan tersandera, ketua majelis menanyakan apakah benar keterangan saksi yang
di bacakan ?
–
Sebelum saya terdakwa menjawab, saya terdakwa
meminta menunjukkan alat bukti tahun 2007 dan alat bukti surat berita acara
penyitaan 1445 buku atas seluruh sangkaan penuntut umum.
–
Bahwa penuntut umum kemudian membawa sejumlah
alat bukti dan barang bukti :3 majalah Tiro, 1 Tabloid Review, 2013 2 buku, 1
VCD dan surat dari berkas perkara.
–
Ketua majelis hakim menanyakan hasil pemeriksaan
pembacaan BAP dan alat bukti surat serta barang bukti, jawaban saya terdakwa
sebagai berikut :
1. Apa
benar keterangan saksi yang dibacakan.
–
Terdakwa : tidak benar.
2.
Apakah terdakwa menulis pada majalah Tiro & Tabloid Review?
–
Terdakwa : Tidak, saya bukan wartawan majalah Tiro dan Tabloid Review.
3. VCD milik Kompolnas akan diklarifikasi /
rechek dengan saksi terkait
4. 8
Copian Kertas Bergambar FAcebook dan Jejakpeurublogspot.com akan diklarifikasi
dengan saksi terkait. Bukan copian saya.
Jawaban Jaksa :
5. 55 CD akan diklarifikasi dengan saksi terkait
6. Semua alat bukti surat,
alat bukti Majalah Tiro Review tahun
2013.
7. Hasil pemeriksaan serta
acara penyitaan 1.445 buku di rumah Veronika Kumolontang termasuk surat
permohonan dan penetapan PN. Amurang dan berkas perkara, di persidangan di
hadapan majelis
bahwa
ditemukan :
a.
Berita acara palsu, dimana tanda tangan an.
Veronica Kumolontang di palsukan.
b.
Surat permohonan yang didasarkan BAP Palsu
menjadi berkualitas palsu.
c.
Penetapan PN. Amurang No.
52/Pen.Pid/2013/PN.Amurang
berkualitas palsu.
8.Dari Saksi SHS ditemukan
dari berkas perkara di depan pesidangan, surat penetapan PN manado No.
13/PEN.PID/2013/PN.Mdo tertanggal 12 Desember 2013 dengan dasar surat No :
B/264/XI/2013 tangal 28 Nov 2013 tentang pemberian izin khusus penyitaan yang
berlainan dengan surat permohnan izin khusus penyitaan No. R/247/XI/2013/Dit
Reskrim tanpa tanggal bulan November 2013.
2. Johanes
J. Budiman, SH sidang 20 Maret 2014
– Bahwa
pada pemeriksaan Johanes J. Budiman yang juga pengacara meminta kepada Ketua
Majelis hakim agar menunjukkan surat kuasa sebagai pelapor atas delik aduan ini
kasus ini.
– Bahwa
Ketua majelis tidak menuruti permintaan pengacara yang mendampingi saya
terdakwa.
Akibatnya tejadi perdebatan keras antara ketua
majelis hakim dan pengacara tentang ketentuan yang diatur menurut undang –
undang.
– Bahwa
bentuk perdebatan yang makin keras, pengacara menilai dan mendengar adanya
scenario dan pelanggaran tata cara persidangan sehingga kembali untuk kali
kedua pengacara melakukan Walk Out.
– Bahwa
tinggalah saya mengikuti sidang kali kedua dalam keadaan tersandera pada nuansa
sidang yang “ Nampak” berat sebelah.
– Bahwa
Ketua majelis Hakim kemudian
mempersilahkan saksi menyampaikan segala keterangannya.
– Bahwa
terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan dari tahun
2007 s/d 2013 secara berulang dan berkelanjutan di majalah Tiro, Review, TV
One,buku face Book dan blogspot
– Bahwa
sekian lama saya sudah memberi maaf, tapi terus berlanjut, maka pada tanggal 3
oktober 2013 saya melapor ke Polda Sulut.
– Bahwa
sebelum saya melapor saksi korban telah membuat pengaduan melalui surat pada
tanggal 2 Oktober 2013.
– Bahwa
laporan saya, merupakan kemauan saya karena saya menganggap telah menyerang
pribadi klien saya, keluarga dan Gubenur.
– Bahwa
pencemaran di majalah Tiro :
1. Monster
yang menakutkan
2. Gubernur
Sulut Dalang Pembunuhan Oddie A. Manus.
3. Penculikan
dan Pengancaman ketiga anaknya, sehingga sakit dan terganggu jiwanya.
4. Gubernur
Sulut Wajib di tangkapoleh Polda Sulut
5. Sebaiknya
gubernur Sulut menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian.
Semua
terdapat di edisi 47 dan 48 tahun 2010.
6. Catatan
Hitam Sarundajang.
– Bahwa
tulisannya tentang pembunuhan Oddie Manus telah melakukan plagiat, seakan –
akan terdakwa hadir.
– Bahwa
terjadi penyanderaan anak pada hal 18
– Berita
korupsi dari terdakwa
– 22
kontroversi 2 jabatan Sarundajang dan Tiro edisi 49 berita meluruskan
“Sarundajang di Fitnah”
– Di
bagi oleh Pemred tiro di Dewan Pers dan di edarkan bulan januari sebelum
diterbitkan bulan Februari 2010.
– Buku –
buku di bawah cengkeraman dan konspirasi zalim peradilan sesat.
– Timnya
Terdakwa melapor ke Polda hal 8 – 9.
– Sarundajang
sebagai dalang
– Bahwa
foto tahun 2007, seakan – akan berurusan dengan pembunuhan DR. Ir. Oddie a.
Manus, MSC dan melakukan plagiat.
– Bahwa
anaknya diculik hal 17 & 18.
– Bahwa
di jebak oleh Welly Siwiy, sekan – akan gubernur terkait padahal dia diadili
kasus lain hingga di penjara malendeng (Hal 12) bahwa soal Face book dan
Blogspot, terima dari Chandra Paputungan bulan Agustus 2013.
– Bahwa
tidak pantang menyerah, bernyali kalambit, menuduh sembarangan, siap – siap ke
PN Jakarta timur, majelis hakim dengan Maestiro, 3 anak diancam SH Sarundajang
telah merampas kebahagiaan anak saya.
– Blogspot
: diduga dalang sama dengan di buku dan majalan Tiro. Hal 62 dan Hal 110
– Risa
dibawah ke Jakarta dan memaksa berdamai.
– Bahwa
terdakwa terkait penyelundupan senjata ke poso
– Putusan
2008 s/d 2009, saya hadir dalam persidangan.
– Bahwa
Oddie di culik dan di bunuh oleh temanya dari LSM
– Bahwa
Pemred Review menyerah
– Siapa
hakimnya ketika itu, Tanya hakim lupa.
– Bahwa
ada putusan / Rekomendasi PWI dan Kompolnas agar melaporkan terdakwa.
– Bahwa
soal keluarga kami yang mengungsi itu merupakan konsekwensi hukum.
– Bahwa
semua dalam VCD :
Terdakwa mengatakan, saya ditangkap terkait
Recky Toemandoek
– Kasusnya
di rekayasa dan di tangkap atas perintah Gubernur SH Sarundajang.
– Jalan
mengajak pertanyaan termasuk terdakwa.
– Bahwa
atas pertanyaan saya terdakwa soal penulisan soal dalang dalam buku, oleh saksi
jawab nanti di cari.
– Bahwa
buku tersebut di tulis di penjara malendeng.
– Buku
di cetak terdakwa di Jakarta.
– Menurut
Saksi dia mengetahui penulisan oleh terdakwa ada tertulis dalam buku.
– Bahwa
terdakwa sering mengatakan dimana – manabahwa dia paling berani melawan
Gubernur.
– Saat
pemeriksaan saksi memasukan 8 alat bukti surat : 2 perkara, rekomendasi PWI,
Rekan Komnas HAM dll, sehingga terjadi alih fungsi penyidikan dengan
menunjukkan alat bukti yang kurang atas pernyerahan berkas perkara yang belum
lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.
– Bahwa
saksi berharap ada kepastian hukum.
– Bahwa
saya mengikuti proses sidang di PN. Jakarta timur.
– Bahwa
terkait dengan VCD saya tidak akan buktikan dari mana saya peroleh, yangpasti
direkam dari televisi.
– Bahwa
3 anak di sandera tidak benar karena tidak ada laporan di Polisi.
– Bahwa
soal beban psikies SH. Sarundajang, sesuai pengakuan korban kepada Johanes
budiman dan tidak ada hasil diagnose dokter.
– Usai
Ketua Majelis Hakim menanyakan dan meminta tanggapan atas hasil pemeriksaan
terdakwa
– Tanggapan
/ jawaban saya Terdakwa sebagai berikut :
1. Keterangan
saksi tidak benar.
2. Alat
bukti : 2 buku benar tulisan saya
3. Bahwa
telah terjadi keterangan palsu antara lain :
a.
Sarundajang dalang pembunuhan Oddie Manus.
b.
Pada VCD dikatakan soal kasus recky tumanduk,
kasus terdakwa direkayasa dan ditangkap atas perintah Gubernur Sarundajang.
c.
Keterangan palsu sebagai penulis atas
pemberitaan di majalah Tiro.
d.
Menulis buku di penjara Malendeng
e.
terdakwa mengatakan dimana saya paling berani
lawan Gubernur,
f.
Membunuh Oddie Manus adalah temanya dari LSM
yang sudah diputus di pengadilan, sambil menunjukkan bukti putusan.
g.
menyatakan bahwa buku saya telah melakukan
plagiat.
h.
Ketiga anak saya di culik tidak benar
i.
Terdakwa sebagai pemasok senjata ke poso
j.
Tim terdakwa melaporkan kasus Oddie Manus ke
Polda sulut.
k.
Edisi Tiro 49, tidak sesuai perjanjian dengan
dewan pers.
l.
Di jebak Welly Siwy
3. Noldi Warbung
– Bahwa
terdakwa membawa buku dan membagi – bagikan buku.
– Bahwa
buku di karang sendiri di dalam penjara
– Bahwa
dicetak di Jakarta
– Bahwa
Pembunuhan Dr. Ir. Oddie a. Manus, MSc.
– Bahwa
Gubernur Kebakaran Jenggot
– Bahwa
keterangan di BAP tetap
– Bahwa
Sarundajang melakukan kiminalisasi terhadap terdakwa dan anaknya.
– Bahwa
pembuhan Oddie manus dalangnya Sarundajang Gubernur (dlm buku hal 62)
– Bahwa
anaknya sakit karena ancaman Sarundajang dan orang – orangnya.
– Kesan
: Tidak Percaya
– Bahwa
terdakwa mengajak saksi untuk melawan gubernur pada Tahun 2009.
– Tidak
dapat ditunjukkan jaksa penuntut umum realisasi penyitaan sesuai surat
penetapan No. 13/Pen.PID/2013/PN.Mdo, berupa berita acara penyitaan dan surat
tanda terima, setelah membuka bolak balik seluruh berkas perkara di depan
majelis hakim.
– Bahwa
buku diserahkan ke Johanes J. Budiman dalam hubungan sebagai kliennya
– Bahwa
diserahkan setelah menyelesaikan laporan hakim menyerahkan.
– Bahwa
kisah anak – anaknya tidak benar, karena saya tau tidak dilaporkan ke Polisi.
– Kemudian
ketua majelis hakim meminta jawaban saya terdakwa sebagai berikut :
1. Keterangan
saksi tidak ada yang benar.
2. Saksi
memberi ketarngan Palsu
a. Buku
di karang terdakwa dalam penjara.
b. Sarundajang
dalang pembunuhan Oddie Manus.
c. Mengajak
melawan gubernur
d. Cerita
Anak tidak benar karena tidak pernah dilaporkan ke Polisi.
3. Buku
diserahkan setelah pelapor menyelesaikan laporan di Polda Sulut.
4. Hardy Ronny
Wowiling
– Bahwa
kenal terdakwa sejak tahun 2008
– Isi
buku tetang pembunuhan Oddie A. Manus terkait dengan Sarundajang.
– Anaknya
di sandra di rumah Gubernur
– Diberi
100 ribu atas pemberian 1 buah buku Sarundajang dalang pembunuhan Oddie Manus
pada hal 62.
– Bahwa
buku di tulis dalam penjara.
– Buku
di berikan kepada Johanis J budiman pad atanggal 15 Agustus 2013.
– Bahwa
2008 masalah dengan Ricky Toemandoek bebas demi hukum.
– Nama
kaki tangan tidak tertulis.
– Membayar
pembelaan terdakwa di suruh orang bayar Rp. 500.000,- tapi dibayar sekitar Rp.
300.000,-
– Pengacara
bilang cari liat siapa yang edarkan.
Majelis ketua kemudian meminta
tanggapan/jawaban kepada terdakwa atas keterangan saksi yang jawabanya sebagai
berikut :
1. Keterangan
saksi yang benar hanya membayar buku Rp. 100.000,-
Keterangan
lainnya, diluar bayaran buku, tidak benar.
2. Keterangan
Palsu :
a. Sarundajang
dalang pembunuhan
b. Buku
di tulis dalam penjara
c. Tidak
melapor kepada Polisi
5.
Robert
Adrianus Pusungunaung
– Kenal terdakwa
tahun 2009
– Soal
investigasi kasus pembunuhan Dr. Ir. Oddie A. Manus, MSC.
– Hasil
vestigasi saya dan terdakwa tidak menemukan siapa dalang
– Bahwa
adanya dokumen misterius yang menyatakan Gub. Sarundajang terlibat dalam PNI
ASU/PKI
– Bahwa
temuan tersebut adalah copian bukan asli.
– Diberikan
oleh orang – orang yang tidak saya kenal pada tahun 2010.
– Bahwa
terkait kematian Dr. Ir. Oddie A. Manus, MSC saya tidak tau kalau ada kaitan
dengan dokumen tersebut.
– Buku
dibawah Cengkraman di dapat dari teman Repsi Nongko.
– Buku
ke – 2 di lihat di Polda saat saya di BAP.
– Ditulis,
di cetak saya tidak tau
– TV One
: “saya ditangkap atas perintah gubernur.
– Penguasa
Lalim
– Menculik
anak – anak terdakwa
– Berteman
di Facebook.
Kesannya : Merasa sangat menghina.
– Bahwa
komentar muncul berulang – ulang bahwa melakukan investigasi bersama terdakwa.
– Bahwa
setiap komen juga saling telepon soal komen
– Dokumen
tersebut bukan SH. Sarundajang Gubernur dengan kelompok Sembilan.
– Tinggal
9 bulan bersama terdakwa.
– Bahwa
saya pernah membawa anak dari Dr. Ir. Oddie a. Manus, MSC. Ke kantor terdakwa.
– Kenal
di penjara saat praktek pelayanan
– Konseling
dalam tahanan
– Dipenjara
karena membongkar kasus Dr. Ir. Oddie A. Manus, MSC (Alm)
– Keberbagai
kantor melapor
– Tidak
tau isi laporan
– Bahwa
tedakwa sebagai nara sumber
– Sumber
2 orang, 1 di tomohon, 1 yang digambar. Ketika melakukan investigasi kebenaran
dokumen.
– Bahwa
2013 saya ke Jakarta membawa kasus pembunuhan Mahasiswa IPDN dan demo di KOMNAS
HAM
– Melakukan
investigasi 2 tahun
– Hasil
investigasi tidak ada hasil (hal 34, 37 & 80)
– Ketua
Majelis Meminta tanggapan terdakwa :
– Jawaban
Terdakwa : tidak benar.
Keterangan Palsu :
1.
Dalang Pembunuhan
2.
Penangkapan atas perintah Gubernur Sarundajang
3.
Tidak ada wawancara bersama saksi
4.
Mengajak Saksi
6. Ir.
Revo Lany Inkiririwang, MT
– Buka
di tahun 2013
– Majalah
tiro “Catatan Hitam” ada sesuatu yang jelek.
– Bahwa
untuk bertemu dengan Johanes J. Budiman sulit mencari
– Bahwa
kemudian kami bertemu di wisata bahari.
– Bahwa
kemudian terjadi pertemuan ulang di wisata bahari
– Simpan
di Flash dan memprint dan menyerahkan kepada budiman
– Bahwa
orang lain bisa menulis
– Pernah
memuat / bisa di bajak
– Bahwa
selesai saksi memberi keterangan hakim ketua menyebutkan tentang keterangan
saksi.
– Bahwa
beritanya pada media online tersebut.
– Bahwa
saya melayani di penjara
– Bahwa
bukan saya melayani tapi istri saya.
Jawaban Terdakwa :
– Keterangan
saksi tidak benar.
7. Junli
Lumintang
– Membagi
– bagi buku
– Panggil
Hardi Wawiling
– Terdakwa
Cerita baru keluar penjara
– Baru
keluar 2011
– PinjamBuku
dari Hardi
– Tentang
pembunuhan Oddie A. Manus
– Penculikan
toar Tangkau
– Terdakwa
dan anak – anaknya
– Membeli
buku di depan toko sepatu karindo harga 60.000,-
– Bahwa
buku tersebut isinya sama.
– Ketemu
Budiman di bilang simpan dulu nanti kita perlu kita cari.
Kesan :
Ada keuntunganapa Sarundajang
melakukan hal itu kepada terdakwa dan anak – anaknya
– Bahwa
banyak buku
– Bahwa
terdakwa menulis dalam penjara
– Bahwa
mengedarkan buku lebih dari 5 buku
– Cuma
kase
– Bahwa
isi buku tentang dalang pembunu oddie a. manus.
– Hal
22, 40, 63
– Hal 40
Tentang dalang
Kesan : Dari Gambar Buku ada
Fitnah bahwa hukum bisa dipermainkan
– Bahwa
tidak benar karena tidak ada yang sampai di pengadilan.
Keterangan Terdakwa : Tidak
Benar
1.
Keterangan palsu ada dalang pembunuhan oddie
manus.
2.
Keterangan Palsu soal cerita anak – anak saya
3.
Keterangan palsu soal cerita saya
8. Veronica
Kumolontang Sidang Tanggal 3 April 2013
– Buku
diambil 30 buku, 10 yang baru dibayar
– Kirim
melalui kapal laut
– Kisah
anak dan cucu
– Cucu
diambil di Pakuweru tanpa seizin kami opa dan omanya, karena yang dipelihara.
– Mereka
diambi oleh Novel dan Steven Liow dengan mobil plat merah.
– Dibawah
jalan – jalan ke Mall terus makan nasi kuning terus dibawah ke rumah Dinas
Gubernur Sulut.
– Gubernur
Sarundjaang menyatakan panggil om karna saya bersaudara dengan opa.
– Papa
kamu sombong, tunjung pande.
– Mo ada
yang jadi lebih bahaya lagi, mar bukan dari om.
– Bilang
pa mama kase tinggal pa papa.
– Pulang
jo ke Manado, nanti om yang biaya.
– Steven
orang Kawangkoan Atas.
– Steven
kase doi pa Tyo, cucu kedua
– Risa
di bawa Ke Jakarta di kase 10 Juta buat beli baju karena di bawa pakaian di
badan.
– Steven
2 kali menawarkan uang sebanyak 650 juta.
– 2 kali
di jemput di Boyong Atas mau di kase 650 Juta, tapi tidak pernah di kase,
karena setiap pergi selalu di bilang tunggu Henry.
– 2 kali
mobil plat merah dating ke Boyong Atas.
Keterangan Terdakwa : Benar.
KETERANGAN
Saksi Meringankan :
1.
Herman Kawung
–
Dijemput di desa boyong atas oleh sopir Steven
Liow sebanyak 2 kali dengan mobil plat merah
–
Jemputan pertama hanya berkenalan dengan Steven
Liow
–
Jemputan kedua juga dengan mobil plat merah
Steven menawarkan akan mengganti 3 kebun milik terdakwa yang terjual yang
berisi sekita 500 pohon cengkih
–
Bahwa pembayarannya akan diserahkan bila
dibuatkan perdamaian yang ditanda tangani terdakwa. Jadi musti ada Henry Jelas
saksi,
–
Henry (terdakwa) sekarang berada dimana Tanya
Steven, “Di Jakarta “ jawab saksi ketika
–
Bahwa terdakwa pernah ditangkap di boyong atas
seperti binatang. Katanya kami harus bawa Henry sesuai perintah Gubernur.
–
Saksi ikut bersama terdakwa di bawa ke
Poltabes Manado
2.
Risa Christia Peuru
Sebagai saksi mahkota, tidak disumpah dengan
alasan masih memiliki hubungan darah.
–
Risa dipertemukan oleh seorang wartawan dengan
Steven Liow,
–
Risa dan 2 adiknya : Tyo dan Moris suatu waktu
dijemput di tempat kostnya dikampus, selanjutnya dibawa berjalan-jalan,
tiba-tiba sudah berada dirumah yang berhalaman luas yang ternyata Rumah
Gubernur Sarundajang. Mereka dibawa masuk melalui belakang oleh Ajudan.
Selanjutnya dibawa melali ruang tamu dan melewati ruang tamu tersebut. Dibawa
ke suatu ruangan lain oleh Ajudan
–
Setelah masuk ruang tersebut, kemudian
Gubernur masuk berbicara dengan mereka
–
Kami dibawa tanpa se-izin dan sepengetahuan
orang tua & oma opa
–
Ketika dihadapkan dengan Gubernur, Gubernur
menyatakan agar terdakwa tidak membuka soal kasus Oddie A. Manus Alm.
–
Dinyatakan juga bahwa bila tak mau berdamai
akan ada yang lebih besar lagi yang akan terjadi
–
Bilang sama mama kalian tinggalkan papa
(terdakwa) nanti kalau Bapak masih Gubernur Bapak yang biayai kalian.
–
Kami dibawa sekita bulan Juli 2009
–
Sekita seminggu kemudian, saya dijemput
dikampus dan dibawa ke bandara
–
Bersama adik Tyo yang sudah berada di mobil
–
Dari bandara Steven L, Novel, membawa Risa ke
Jakarta dan Tinggal yang diminut 1 kamar bersama Novel & Steven. Tapi Risa
menolak karna dia wanita, kemudian mereka memesan kamar di samping kamar Novel
& Steven.
–
Diminta mengantar orang tua
–
Kemudian terjadi pertemuan di Hotel Borobudur
–
Steven & Novel terus mendesak &
membujuk agar saksi meminta papa menandatangani
–
Bahkan mereka menyarankan kalau ditanda
tangani, uang yang saya di Tab kover kecil yang dibawa ajudan akan berpindah ke
tangan mereka
–
Usai pertemuan papa (terdakwa) mengajar, mama
& terdakwa pulang kerumah
–
Tapi Steven & Novel memaksa ikut dan
menginap semalam dirumah, serta terus berupaya membujuk saya meminta terdakwa
mengikuti permintaan mereka menandatangani surat permintaan Reggf &
mengakui kesalahan. Tapi terdakwa tetap tidak mau
–
Ketika kami ke Jakarta, adik di tinggal pulang
sendiri ke Manado dan diberi uang sebanyak kira-kira (Rp. 2.5 juta) dua juta
setengah. Selanjutnya terjadi pembicaraan antara Gubernur Sarundajang dengan
papa
–
Sebelumnya, terjadi pertemuan Gubernur
Sarundajang dengan Risa, Novel & Steven Liow diberi 10 Juta oleh Gubernur
Sarundajang.
–
Selanjutnya mereka meminta membuat surat
permintaan maaf & mengaku salah, tapi papa tidak mau.
3.
Moris Peuru
–
Saya bersama kakak risa x kartyo dijemput pas
dibawa kemanado jalan-jalan
–
Sebelumnya dibawa ke pante makan nasi kuning.
Kemudian jalan-jalan dibawa masuk kerumahnya Gubernur
–
Kami bertemu dengan Gubernur dan ketika
bertemu, Gubernur bilang kalau papa (Terdakwa) tidak mau damai akan ada yang
terjadi lebih berbahaya.
–
Bila mama kalian tinggalkan papa, pulang saja
ke Manado, nanti kalian dibiayai
–
Habis itu kami diantar pulang dirumah tempat
kost kar risa
–
Saat ini saya tidak sekolah dan mengungsi ke
Komnas HAM
–
Kami diserbu banyak orang yang mendobrak pintu
dan pintu kamar, saat kami berdoa dikamar ketika mama panggil saya yang lagi
tidur
–
Kami ditodong dengan pistol
4.
FERDINANDUS SEMAUNG
–
Ir. Kerja Bakti AMD II No. 15 Jakarta Timur
–
Bekerja Lembaga Swadaya Masyarakat
–
Dengan Terdakwa Baru Liat
–
Awal Kenal melalu media soal kasus pencemaran
nama baik Sarundajang
–
Melalui media Tribun.com, Kompas.com
–
Soal pengaduan pelanggaran HAM oleh istri
terdakwa ke komnas HAM
–
Saksi kemudia datang ke Komnas HAM dan
mengetahui soal pencemaran nama baik dan pengaduan pelanggaran HAM oleh istri
terdakwa ibu Henny Kawung.
–
Berdasarkan cerita dari Ibu Henny Kawung dan
penglihatan diramulang, tangerang selatan telah terjadi penyerangan pada
tanggal 18 Oktober 2013. Pintu rumah di Dobrak secara paksa oleh orang
berpakaian preman dan polisi, menangkap Terdakwa dan membawa ke Polsek
Pamulang.
–
Menurut cerita keluarga ada tuduhan pencemaran
nama baik dan penangkapan hanya dengan surat pengaduan serta surat perintah
membawa. Tertanggal 16 Oktober 2013.
–
Kedua Surat tersebut saya lihat sendiri baik
di Facebook. Jadi saya mencari tapi tidak ketemu
–
Bisa di posting hari ini tanggal dirubah
–
diKomnas HAM , keluarga melakukan aksi kubur
diri.
–
Aksi ini dilakukan sebagai tindakan karena ada
intimidasi, ancaman, serta akumulasi sebagai hal.
–
Di PN. Jakarta Timur saya mengikuti siding
–
Hakim meminta Jaksa agar menghadirkan terdakwa
beberapa kali. Dimana jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa. Jaksa tidak
dapat diterima dan membebaskan terdakwa.
B. Keterangan Ahli
1. Josua
Sitompul,SH,IMM :
– Dokumen
elektronik ialah file JPG atau PDF
– Facebook
situs jejaring social, bisa membuat sendiri dan ada kemungkinan orang lain.
– Diundang dan juga bisa mengundang.
– Web
site, satu arah tidak semua bisa melihat, tergantung pemilik atau pembuat.
– Bisa
diakses atau tidak, tergantung pengaturan.
– Kalimat
– kalimat di dalam statusnya, bila bisa diakses oleh orang lain, itu ruang
public.
– Apakah
nama yang tertulis namanya itu pemiliknya,Belum pasti, karena bisa ada orang
iseng yang membuat facebook dengan nama seseorang.
– Dengan
pertemanan, itu mungkin miliknya, juga belum pasti, selalu ada kemungkinan.
– Bisa
saling member komentar atau pernyatan karena banyak arah.
– Webside,
bisa milik seseorang bisa ya bisa tidak.
– Karena
satu arah dan terlalu besar disparitasnya.
– Bisa
saja di copi paste.
– Yang
dimaksud “Tanpa Hak” ialah tidak memiliki alas hukum yang sah baik berdasarkan
peraturan perundang – undangan, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah.
– Menjadi
acuan pencemaran nama baik ialah Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
– Harus
lebih ke analisis dengan criteria objektif, kepada kodrati yaitu ke pribadi
yang pasti.
– Waktu
tidak dapat dijadikan rujukan, sebab bisa saja baru di ketahui seseorang.
– Terhadap
Gubernur Sulut, tidak ada perbedaan antara pejabat dan Warga Negara bisaa
– Apakah
Facebook Terdakwa, dengan pelaku bisa ya bisa tidak
– Apakah
menghina, tergantung kepada seseorang tersebut apakah dia merasa terhina. Juga
apakah dapat dibuktikan atau tidak.
– Subyektif
tergantung dari korban.
– Dan
apakah obyek tertentu yang melakukan, kembali harus di analisa.
– Semua
dapat di nilai dari latar belakangnya.
– Apakah
dalam menajemen media online yang bertanggung jawab adalah pemilik?
– Dalam
manajemen keredaksian media online pengaturannya pada perusahaan Persitu
sendiri bagaimana pengaturan dan pengelolaannya.
– Bagaimana
dengan soal meletakkan operatornya, juga tergantung pada pengaturan system
manajemen perusahaan Pers.
– Bisa
terjadi seseorang masuk tanpa hak, secara illegal.
– Tanggap
Terdakwa : Benar, sesuai keahliannya.
2.
Dr. Ferry Hertog Mandang,MPd
–
Surat tugas dari Rektor Unima
–
Terdakwa menolak karena tidak ada permintaan
secara resmi sebagai saksi ahli
–
Dicatat keberatan terdakwa
–
Nama baik – di sanding oleh seseorang selama
ia melakukan hal-hal yang baik
–
Penguasa lalim perlakuan semena-mena sesuai
keinginannya
–
Konspirasi kelompok orang yang melaksanakan
kegiatan yang tidak baik
–
Dalang orang yang berada di belakang kegiatan
–
Disandera dan diarahkan orang membuat /
menakuti orang lain agar memenuhi pihak tertentu
–
Facebook blogspot merupakan pencemaran bila
tidak ada bukti
–
Cover “Konspirasi” melakukan semena-mena
didasari dengan uang
–
Icon gambar yang mengarah pada hal-hal yang
tidak baik
–
Rekayasa merupakan tindakan yang dibuat-buat
–
Maestro sebagai yang terdepan
–
Kolombit, melakukan sesuatu secara
sembunyi-sembunyi
–
Koncois sifat pertemuan yang akrab
–
Dibawah cengkraman peradilan sesat cengkraman
dibawah kekuasaan penguasa peradilan sesat = melakukan peradilan tidak
sebenarnya
–
Menyerang nama baik seseorang
–
Fitnah : melakukan sesuatu tindakan terhadap
pihak lain
–
Dimuka umum bisa liat / dibaca umum
–
Ilokusi : pesan inti dari kalimat itu /
kekuatan dalam kalimat itu.
–
Catatan hitam pemerintah Sarundajang
–
Noda Hitam
–
Tidak bisa dibilang fitnah dan pencemaran bila
terbukti benar.
Bab 2. Saksi
Rekayasa
Bab 3.
Barang Bukti Rekayasa
C. SURAT
1. Misteri Surat
Bahwa interpretasi keliru
Jaksa Penuntut Umum yang sama dengan Majelis Hakim adalah maksud pasal 5 ayat
(1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
yang berbunyi : “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Bahwa yang dimaksud cetaknya
sesuai UU ITE No. 11 Tahun 2008 adalah cetak elektronik yaitu: rekaman suara,
rekaman gambar, video, radio, TV dan elektronik online.
Bahwa yang dimaksud print out
adalah salinan copian ke kertas sama seperti print out yang saya terdakwa
masukkan pada kasus rekayasa 3 atas berita-berita WOC yang print outnya saya
ambil dari beberapa media online sama seperti print out (berita yang di print
out dari media online jejakpeuru.blogspot.com dinyatakan sebagai copian atas
bukti yang saya masukan pada skenario rekayasa 3 (vide nomor:
451/Pid.B/2010/PN.Manado, vide 2230K/Pid/2011).
Bahwa mengingat copian
bukanlah maksud sesuai pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik dan/atau cetaknya merupakan alat bukti yang
sah sebagai cetak rekaman / tayang ulang, maka bukti copian/ print out bukti
JPU 1, JPU 2, JPU 3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8, tidak mempunyai
nilai hukum, sehingga harus dikesampingkan (vide putusan PN. Manado No.
451/Pid.B/2011 dan putusan No. 2230K/Pid/2011).
Bahwa apalagi bukti otentik
berupa dokumen elektroniknya tidak pernah bisa dihadirkan di persidangan untuk
diperiksa kebenarannya.
Bahwa bukti JPU 1, JPU 2, JPU
3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8 yang didakwakan dalam surat dakwaan
tidak pernah diserahkan oleh pelapor, sehingga tidak terdaftar dalam berkas
perkara baik ditunjukkan secara patut melalui surat tanda penerimaan maupun
melalui berita acara penyitaan, bahkan melalui penetapan pengadilan.
Sehingga jelas kembali
terjadi manipulasi fakta hukum sama seperti yang terjadi pada kasus rekayasa 3,
terjadi manipulasi fakta hukum yang penanganannya pernah ditangani oleh hakim
yang sama, Hakim Wellem Rompis, SH sebagai hakim anggota dan pada kasus
rekayasa 10 ini meningkat menjadi Hakim Ketua yang dapat dinilai sangat
berkepentingan.
2. Misteri Barang Bukti
Bahwa sesuai pasal 5 ayat 1
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang
berbunyi : “informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik dan/atau cetaknya
merupakan alat bukti yang sah, yang terdaftar dalam proses perkara hanyalah
cetaknya telah direkam ulang pada VCD yaitu hasil wawancara dengan Kompolnas di
TV.One.
Bahwa barang bukti berupa VCD
tersebut telah diserahkan bersama 1 eksemplar Majalah TIRO edisi 47 tanggal 15
Maret 2010, 1 eksemplar Tabloid National Review edisi 100, buku berjudul
“Konspirasi Zalim Peradilan Sesat” dan 1 buku berjudul “Dibawah Cengkraman
Peradilan Sesat”, yang diserahkan pada tanggal 11 Oktober 2013 sesuai surat
tanda penerimaan dan berita acara penyitaan dari pelapor Johanes J. Budiman,SH
dan bahkan dilanjutkan dengan penyitaan buku berjudul “Konspirasi Zalim
Peradilan Sesat” sebanyak 1.445 buku pada tanggal 2 November 2013 secara
semena-mena dengan membuat berita acara palsu dengan memalsukan tanda tangan
Veronica Kumolontang pada berita acara.
Jadi, bukti : JPU 1, JPU 2, JPU 3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU
7 dan JPU 8 sebagai print out berkualitas fotocopy (vide putusan PN. Manado No.
451/Pid.B/2011 dan putusan No. 2230K/Pid/2011).
Bukti : JPU 1, JPU 2, JPU 3,
JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8 tidak terdaftar dalam berkas perkara/
tidak pernah diserahkan ke penyidik / tidak didukung bukti otentik dokumen elektronik
(tidak ada).
3. Surat Palsu
Bahwa fakta tak terbantahkan sebagaimana
ditemukan dipersidangan, cengkraman dan konspirasi mafia hukum sulut ternyata
masih menancapkan cakarnya untuk merusak system didalam menegakkan hukum di
Indonesia.
Bahwa pada proses hukum ini telah terjadi upaya menggagalkan siding di PN. Jakarta
Timur dan kini rekayasa dengan segepok surat palsu untuk melengkapi berkas
perkara sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan 264 pasl 1 ke -1 KUHP.
Bahwa membuat surat palsu; ialah membuat yang
isinya bukan semestinya (tidak benar) membuat surat demikian rupa, sehingga
menunjukan asal surat itu yang tidak benar.
Bahwa memalsu surat, ialah mengubah surat
demikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isinya yang asli atau sehingga
surat itu menjadi lain dari pada yang asli.
Dapat dilakukan dengan jalan mengurangkan,
menambahkan, atau merubah sesuatu dari surat itu.
Bahwa memalsu tanda tangan, masuk pengertian
memalsu surat.
Bahwa sebagaimanad dimaksud pasal 197 ayat 1
huruf J KUHAP, Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan
dimanad letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu.
Patut dimuat dalam surat putusan.
Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan
ditemukan pada turunan berkas perkara sejumlah surat palsu untuk menutupi
barang bukti palsu sehingga dilahirkan surat dakwaan dengan memanipulasi fakta
hukum. Berikut surat palsu dan surat lain yang saya terdakwa ajukan :
a.
Surat Palsu dalam berkas perkara
1.
Surat penetapan No. 13/Pen.Pid/2013/Pn. Manado
kuat berindikasi palsu, karena isi surat yang mendasarkan surat permintaan
ijin khusus unuk melakukan penyitaan surat atau tulisan dari mereka yang
berkewajiban menurut undang-undang dari penyidik polda sulut tertanggal 28
november 2013 nomor : B/264/XI/2013/Reskrimum, tidak sesuai dengan surat
permintan izin khusus penyitaan Nomor :R/247/XI/2013/Dit Reskrimum tanpa
tanggal November 2013 atas benda / barang berupa : 7 lembar print out capture
screen facebook dan 1 lembar print out capture screen blogspot.
Surat penetapan PN. Manado nomor :
13/Pen.Pid/2013/Pn.Manado kuat berindikasi palsu dan tidak sah, bukan merupakan
tanda tangan asli atau tidak ditanda tangani asli dari ketua Pn. Manado H.
Ahmad shalitin, SH. MH melainkan hanya tanda tangan cap dan surat tidak bercap
PN.Manado sebagai kelaziman secara patut
Surat penetapan Pn. Manado Nomor :
13/Pen.Pid/2013/PN. Manado kuat berindikasi palsu, dikeluarkan 12 desember 2013
setelah P21 tanggal 5 desember 2013
2.
Surat tanda penerimaan nomor : STP/262.a/XII/2013/Dit
Reskrimum. Telah dibuat tidak benar atau isinya bukan semestinya atau membuat
surat palsu sebagai berikut kepalsuannya :
–
Pengambilan barang 1 (satu) unit CPU computer,
merek dell optiler G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 disket. Melalui
pembongkaran pintu tanpa sepengetahuan pemilik rumah. (terjadi pencurian)
–
Tidak pernah ada penyerahan sejumlah 1 (satu)
unit CPU computer merek dell optiler G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 (satu)
buah buku disket dari Ir. Henry John C. Peuru kepada Daud D. Leong penyidik
berpangkat AIPTN NRP. 67120116 sebagai penyidik di tangerang selatan dengan
saksi-saksi H.Alih Ma’ung anggota polri polsek pamulang
–
Bahwa surat tanda penerimaan nomor :
STP/262.a/XII/2013/Dit Reskrimum tertanggal 3 desember 2013, anehnya ditanda
tangani di Manado, oleh saksi-saksi yang berada di Ciputat Pamulang.
3.
Surat berita acara penyitaan tertanggal 3
desember hari selasa tahun 2000 tiga belas jam 10.30 wita yang isinya
menyatakan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa : 1 (satu) unit CPU
computer merek dell optipler G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 buah disket,
adalah tidak benar atau isi surat bukan semestinya atau telah membuat surat
palsu. Berikut uraian kepalsuan :
–
Bahwa 1 (satu) unit CPU computer merek dell
optiplex G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 buah disket tidak disita, melainkan
diambil pada saat rumah kosong tanpa penghuni, melalui pintu yang dicungkil
(sebagai terjadi pencurian)
–
Bahwa tidak terjadi penyitaan terhadap
penghuni rumah Ir. Henry John Ch. Peuru tanggal tersebut Henry Peuru berada
dalam penyekapan dan pemenjaraan di rutan polda sulut
–
Bahwa tidak pernah dilakukan penyitaan
disaksikan oleh H. Alih Ma’ung kasil Kessos kelurahan benda baru dan Hi.
Siswadi Anggota polri polsek pamulang
–
Bahwa tidak pernah terjadi penandatanganan
penyitaan atas kekuatan sumpah jabatan di tangerang selatan. Bersama Daud D
Lepong AIPTN NRP 67120116. Joudy Kalalo,S.Sos ARBP NRP. 65010087
4.
Surat berita acara penyitaan atas buku
konspirasi zalim sebanyak 1445 buku tertanggal 2 November 2013 pada hari Jumat,
dimana tanda tangan atas nama Veronica E. Kumolontang telah dipalsukan yang
“katanya” disaksikan Mustafa anggota polri polda sulut dan Dithein R. Samatara
anggota polri polda sulut.
5.
Surat laporan guna memperoleh persetujuan
penyitaan nomor pal: B/246/XI/2013/Dit Reskrimum tertanggal 15 November 2013
yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang, didasarkan atas berita
acara palsu terurai pada point 4, maka surat menjadi berkualitas palsu
6.
Surat Penetapan Pengadilan Negeri Amurang
nomor : 52/Pen.Pid/2013/Pn. Amurang yang isinya menetapkan memberikan
persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap barang bukti berupa : buku
konspirasi zalim, sebanyak 1445 buku yang menerangkan selanjutnya sesuai berita
acara penyitaan palsu tanggal 02 Oktober 2013 dengan surat pengantar tanggal 21
November 2013. Sehingga berkualitas palsu
–
Bahwa surat penetapan pengadilan negeri
Amurang nomor : 52/Pen.Pid/2013/Pn. Amurang yang mendasarkan surat permohonan
tertanggal 21 November 2013 nomor : K/284/XI/2013/Dit Reskrimum tidak sesuai
surat laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan nomor : B/248/XI/2013/Dit
Reskrimum tertanggal 15 November 2013. Sehingga isinya yang lain atau tidak
sesuai , jelas berkualitas palsu
7.
Sebagai surat laporan palsu yang isinya tidak
benar atau bukan semestinya sebagaimana sesuai dipersidangan tidak ada
penyerahan atau penyitaan dari pelapor Johanes J. Budiman atas 7 Lembar Print
Out capture screen facebook atas nama Henry John Christian Peuru sebagaimana
tertuang pada surat penetapan pengadilan manado No. 13/Pen.Pid/2013/Pn. Manado
yang berkualitas palsu sebagaimana diatur sesuai pasal 75 KUHAP atas berbagai
tindakan untuk dibuat berita acaranya, termasuk surat tanda penerimaan
–
Bahwa laporan polisi no :LP/627/X/2013/Sulut/SPKT
tanggal 3 Oktober 2013, atas 7 lembar print out capture screen facebook yang
tertuang pada penetapan Pn. Manado No.13/Pen.Pid/2013/Pn.Manado. tertanggal 12
desember 2013, telah lewat waktu dari penyerahan berkas dengan penilaian
lengkap (P21) pada tanggal 5 Desember 2013, sehingga laporan barang bukti yang
ada dalam berkas perkara jelas sebagai surat laporan polisi palsu.
–
Bahwa laporan polisi No:
LP/627/X/2013/Sulut/SPKT tertanggal 3 Oktober 2013 yang isinya didasarkan atas
7 lembar print out capture screen ternyata tidak terdaftar pada daftar barang
bukti berkas perkara. Sehingga jelas sebagai surat laporan polisi palsu
–
Bahwa laporan polisi No.
LP/627/X/2013/Sulut/SPKT tanggal 3 Oktober 2013 yang dilaporkan Johanes J.
Budiman,SH tanpa surat kuasa dan bukan orang yang berhak melapor atas delik
aduan absalut, sebagaimana diatur pasal 74 KUHP dan 108 KUHAP, adalah suatu
perbuatan melakukan laporan palsu
8.
Bahwa laporan pengaduan Dr. Sinyo Harry
Sarundajang bulan Oktober 2013 tanpa tanggal yang isinya antara lain sebagian
isinya antara lain sebagian isinya soal pencemaran nama baik melalui facebook
yang tidak sesuai atau tidak benar sebagaimana seperti terurai pada point 6
yang juga isinya menyangkut pekerjaannya sebagai PNS, adalah tidak sebagaimana
mestinya Gubernur adalah jabatan politik yang bukan PNS, sehingga isi yang
tidak benar berkualitas palsu.
9.
Diduga palsu, surat penetapan PN. Manado nomor
: 430/Pen.Pid/2013/Pn. Manado yang dikeluarkan tanggal 5 Desember 2013 oleh
ketua pengadilan negeri Manado, yang tanda tangannya diduga hanya berupa tanda
tangan cap dan surat tanpa cap pengadilan Manado sebagaimana kepatutan surat
yang sah
10. Berita
acara pelaksanaan perintah penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manado, yang diduga
palsu, karena terdakwa tidak mau menandatanganinya tulisan tangan sesuai
permintaan Jaksa saat dilakukan Proses penyerahan berkas dan tersangka pada
tanggal 17 Desember 2013.
11. Daftar
Barang Bukti dalam berkas perkara
Bab 4.
Barang Bukti Jaksa Penuntut Umum
IV. Uji Alat Bukti & Barang Bukti
Ø Keterangan Saksi
Bahwa sesuai putusan pidana
No. 26/Pid.B/2014/PN.Mdo tentang Majalah TIRO Edisi 47/ 15 Maret 2010 dengan
judul “Catatan Hitam Pemerintahan S.H. Sarundajang” “Katanya” Hal
8,9,10,11,12,13,14,15 (vide bukti JPU 12) esensi berita maupun topic berita,
tidak pernah diperiksa dipersidangan baik kepada terdakwa, apalagi kepada
wartawan, bahkan Pemrednya.
Hanya menurut pertimbangan
Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi Johanes J. Budiman,SH sebagai
testimonium De Au Ditu atau keterangan saksi yang tidak melihat, mengalami,
mendengar siapa yang mewawancarai, siapa yang diwawancarai dan kapan serta
dimana diwawancarai.
Jadi jelas keterangan Johanes
J. Budiman,SH tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim
atas keterangan saksi Adrianus Pusungunaung,D.Thmengaku adalah keterangan 1
orang saksi sebagaimana dimaksud pasal 185 ayat 2 KUHAP yang juga lahir dari
pendapat maupun rekaan dari hasil pemikirannya sendiri, bukan dan tidak
memiliki kompetensi sebagai wartawan Majalah TIRO dan wartawan National Review
dimana saya terdakwa tidak ada klarifikasi dengan pihak wartawan ataupun Pemred
Majalah TIRO dan National Review.
Hal tersebut dapat dibuktikan
dengan tidak ada bukti pengakuan wartawan yang mewawancarai terdakwa termasuk
dengan alat bukti apa klarifikasi pernah diwawancarai, sehingga pendapat
Majelis Hakim jelas berbau kebohongan dan sarat kepentingan settingan.
Bahwa saya terdakwa pernah
diwawancarai oleh Pemimpin Redaksi Majalah TIRO di Kantor saya di Ciputat
Tangerang Selatan seputar kisah saya yang dipenjarakan terkait investigasi
kasus pembunuhan keji dan kejam DR. Ir. Oddie A. Manus,MSc namun baru mulai
bergerak bersama tim TPF Buliki’s sudah keburu ditangkap dan dipenjarakan dan
divonis bebas murni. Termasuk dampak
yang diterima oleh anak-anak saya yang dibawa (sandera) di rumah dinas Gubernur
Sulut S.H. Sarundajang, dimana mereka bertiga: Risa Christie 19 thn, Prasetyo
15 thn dan Moris 9 thn dibawa tanpa seizin dan sepengetahuan oma dan opa yang
menjaga mereka di Manado, diancam dirumah Dinas Gubernur Sulut.
Bahwa tidak ada klarifikasi
dengan Safrudin Roy Pemred Majalah TIRO, terkait kasus mengendus kasus
pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus,MSc (Alm), atas saran bertemu dengan Adrianus
Pusungunaung yang kebetulan baru datang menemui saya di kantor bersama anak DR.
Ir. Oddie A. Manus, MSc yang datang melaporkan kasus mereka ke Jakarta.
Maka Safrudin Roy kemudian ke
Manado dan bertemu Adrianus Pusungunaung dan pergi keberbagai sumber termasuk
seluruh keluarga DR. Ir. Oddie A.Manus,MSc melakukan investigasi langsung ke
Manado, didampingi saudara Adrianus, sehingga pertimbangan Majelis Hakim jelas
berbau kepentingan dan tidak benar, apalagi tanpa klarifikasi langsung dengan
Safrudin Roy Pemimpin Redaksi Majalah TIRO.
Bahkan esensi berita-berita
dimaksud, tidak dibahas dan digali pemberitaannya dipersidangan, karena hanya
ditunjukkan Majalahnya.Jadi jelas sarat kepentingan dan pesan. Apalagi Hakim Ketua Wellem Rompis,SH
sebelumnya terlibat dengan kasus rekayasa ke-3 yang telah memvonis secara tidak
benar karena putusan manipulatifnya di PN. Manado No. 451/Pid.B/2010/ PN.Mdo
yang dikuatkan PT.Manado Nomor
140/Pid/2011/PT.Mdo
dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI No. 2230K/PID/2011.
Bahwa setingan ini jelas
terlihat dari keterangan saksi Adrianus Pusungunaung yang mengaku melakukan
investigasi sejak tahun 2008 – 2010 dihapus atau tidak dicatat. Ada apa? Dimana keterangan saksi yang mengaku
berkenalan dengan terdakwa di tahun 2009 jelas dibantahnya sendiri. Dimana di satu sisi mengaku berkenalan tahun
2009 tapi disisi lain mengaku melakukan sebagaimana pengakuan di persidangan
dan dicatat dalam surat tuntutan melakukan investigasi sejak 2008 s/d 2011,
jelas keterangannya sendiri tidak bersesuaian.
Jadi, jelaslah keterangan
Adrianus Pusungunaung tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk dijadikan sebagai
alat bukti, karena berbau settingan.
Bahwa keterangan Hardi
Wowiling, Noldy Warbung, Junly Lumintang mengatakan tidak mempercayai kisah
dalam buku saya, karena tidak melaporkan ke polisi.
Bahwa keterangan mereka
akhirnya terbantahkan sesuai keterangan saksi mahkota Risa Christie, Moris dan
Veronica Komolontang dan bukti laporan polisi No. Pol: TTL/29.a/II/2010/DIT
RESKRIM Tanggal 17 Februari 2010 dan surat pemberitahuan hasil laporan Nomor :
B/405/VIII/2010/Dit Reskrim tanggal 10 Agustus 2010, bahwa telah terjadi upaya
pengancaman dan bujuk rayu setelah membawa (sandera) ketiga anak saya kerumah
dinas Gubernur Sulut dan membawa (sandera) ke Jakarta.
Bahwa keterangan saksi Herman
Kawung dan Veronica Kumolontang soal bujukan uang sebesar Rp. 650.000.000,-
(enam ratus lima puluh juta rupiah) dan keterangan Veronica dan saksi mahkota
Risa Christie diber uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
langsung dari S.H. Sarundajang dan Prasetyo sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu rupiah), membuktikan adanya bujuk rayu dengan memanfaatkan uang
untuk maksud tertentu yang jahat.
Bahwa menurut keterangan
saksi mahkota Moris dan saksi fakta adanya pengakuan penyerbuan segerombolan
orang (diduga preman bayaran) yang menyerang/menyerbu rumah dan menangkap
terdakwa di Pamulang, Tangerang Selatan.
Ø Surat :
Bukti JPU 1, JPU 2, JPU 3,
JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8, berkualitas copian sama dengan yang saya
masukkan pada kasus rekayasa 3 yang hakimnya juga sama Wellem Rompis,SH berupa
print out berita-berita media online tentang WOC yang dinilai sebagai copian
(vide Nomor: 451/Pid.B/2010/PN.Mdo, vide putusan PT.Manado No. 140/PID/2011/PT.Mdo. vide Putusan Mahkamah
Agung yang membatalkan Putusan PN. Manado dan PT. Manado No. 2230K/Pid/2011
tanggal 1 Februari 2011.
Bahwa bukti JPU 1, JPU 2, JPU
3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8, tidak sesuai dimaksud pasal 5 ayat 1
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, yaitu “informasi elektronika dan/atau dokumen
elektronika dan/atau cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dimana bahwa
cetak elektroniknya adalah rekaman suara, rekaman gambar, TV, Video dll dengan
media cetak elektronik, bukan media fisik cetak kertas, dan atau apalagi hanya
berupa copian atau berkualitas copian.
Bahwa bukti JPU 1, JPU 2, JPU
3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8, copian tanpa disertai dokumen
elektronik yang tidak pernah diperlihatkan di persidangan, berkualitas rekayasa
karena ternyata bukti gambar dalam copian bergambar facebook soal cover
berjudul “konspirasi lalim peradilan sesat” berbeda dengan judul sebenarnya
“Konspirasi Zalim Peradilan Sesat”
Bahwa bukti JPU 1, JPU 2, JPU
3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8 yang berkualitas copian dengan latar
belakang, penyerbuan untuk menggagalkan sidang di PN. Jakarta Timur, berkas
perkara dengan surat-surat palsu, kuat dugaan merupakan skenario rekayasa oleh
mafia hukum, sehingga copian dengan latar belakang demikian tanpa dokumen
elektronik, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dikesampingkan (vide putusan
Mahkamah Agung RI No. 3609K/SIP/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1987).
Bab 5. Barang
Bukti Tanpa Penyitaan
Bagian
Delapan
Bab 1.
Putusan Kontroversi
Bab 2.
Banding
Bab 3.
Putusan Banding
Bagian
Sembilan
Bab 1.
Bab 2.
Bab 3.
Dstnya………………………
Pengantar
Setelah melalui perjungan
panjang berat letih dan melelahkan dari sepuluh rangkaian rekayasa hukum oleh
Mafia Hukum yang berkonspirasi dengan semua jaringannya dengan mengandalkan
kekuasaan dan uang, akhirnya, hampir 3 tahun penulis dipenjara, dapatlah
menghirup udara segar.
Bagian satu
Pendahuluan
Sementara mengikuti sidang
rekayasa ke V (lima) yang dilakukan Mafia Hukum di PN. Jakarta Timur, nampak
terjadi berbagai kejanggalan dari jalannya sidang yang tertunda-tunda. Tetapi
rasa was-was akan terjadi rekayasa, rasanya tidak mungkin.
Apalagi menurut perasaan dan
pendapat penulis, adalah tidak mungkin akan terjadi penyimpangan hukum seperti
yang terjadi didaerah-daerah lain di Indonesia yang “tak terjangkau” hukum
dibanding PN. Jakarta Timur yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia.
Namun ternyata apa yang menjadi
bayangan perasaan dan pendapat penulis, ternyata Mafia Hukum ada dimana-mana
dan tidak kemana-mana sesuai kebutuhan kepentingan yang ingin memanfaatkan jasa
para Mafia Hukum.
Seperti inilah gambaran fakta
hukum yang terjadi di Indonesia, disamping kisah tragedi kemanusiaan biadab
yang penulis dan keluarga alami. Dimana bukan hanya penulis yang
dikriminalisasikan, namun anak-anak penulis dibawa (disandera) dan diancam
dirumah dinas Gubernuran Prop. Sulawesi Utara.
Fenomena sidang yang sedang
berlangsung di PN. Jakarta Timur, sebagaimana ketentuan hukum acara, bahawa
saksi korban diperiksa pertama. Namun faktanya, sidang pemeriksaan “katanya”
saksi korban tidak pernah dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk
membuktikan tuduhannya.
Bahkan hingga selesainya sidang
pemeriksaan saksi-saksi memberatkan sebanyak 5 orang, saksi korban yang
dipanggil hingga melewati 3 kali batas toleransi panggilan secara hukum,
ditunggu hingga sidang harus tertunda sebanyak 11 kali, toh saksi “katanya”
korban tidak dapat dihadirkan.
Bahwa meneurut undang-undang
sebagai negara hukum yang jelas dituangkan pada Pancasila sebagai dasar hukum
diaman setiap orang tanpa kecuali sama dimata hukum, ternyata hanya menjadi
Slogan Kosong. Artinya, masih ada orang yang diperlakukan secara ISTIMEWA
dinegara kita.
Bahwa lebih heboh dan gila lagi,
sidng yang sedang berlangsung di PN. Jakarta Timur bisa disabotase oleh lembaga
hukum Polda Sulut atas lembaga hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diamana dengan sangat terpaksa
karena dorongan dan tekanan para aktivis yang berdatangan dari berbagai
pergerakan dan LSM se Jakarta yang dimotori LSM BENDERA dan LSM GONAS, sidang
putusan dapat dilangsung dengan lahirnya putusan No……..
Bahwa
Bagian Satu
Konspirasi Skenario Rekayasa V
Usai menjalani penahanan melalui
penangkapan ala Teroris oleh 8 orang oknum Polisi dari satuan Buser Poltabes
Kota Manado dengan kekerasan tanpa didahului surat panggilan, atas tuduhan palsu
percobaan penganiayaan terhadap seorang Polisi Lalu Lintas (Skenario Rekayasa
IV : Putusan bebas PN. Manado), yang sempat ditayangkan TV One, kembali penulis
dikriminalisasikan melalui skenario rekayasa V.
Skenario rekayasa V (ke-lima)
ini, dilaporkan langsung oleh mantan Gubernur Drs. SH. Sarundajang, sebagai
telah telah melakukan pencemaran nama baik SH. Sarundajang baik sebagai pribadi
maupun sebagai Gubernur Sulawesi Utara disebuah tabloid dan televisi, dengan
laporan polisi : LP No. 1154/K/IV/2009/tertanggal 19 April 2009.
Sebelumnya, dibulan April tahun
2009 itu, Lexy Karel (dahulu wartawan TV One) menelepon penulis untuk bertemu
dengan Sarundajang, namun saya tolak dengan alasan saya masih lelah karena baru
keluar penjara Poltabes Manado.
Namun dengan sedikit memaksa,
Lexy yang kawan akrab penulis sejak kuliahan, menyatakan “Hen ini penting,
karena ngana sudah dilaporkan ke Polisi,” tandasnya. Mendengar itu, saya
katakan silahkan laporkan sesuka Sarundajang apa maunya, sambil tetap menolak
pertemuan tersebut.
Kemudian sekitar jam 11 malam,
penulis dihubungi kembali oleh Lexy Karel untuk mengajak bertemu sekedar
berbincang karena dia sedang berada di Jakarta. Penulis kemudian mengiyakan,
dengan meminta pertemuan dilakukan dlakukan di Lebak Bulus.
Pertemuan tersebut, ternyata
menyertakan salah seorang pejabat Humas Prov. Sulut Steven Liow, Ssos. Kami
kemudian makan bakso sambil cerita-cerita sedikit yang kemudian Lexy membujuk
bertemu Sarundajang. Atas desakannya, saya mengikuti ajakannya. Dan kami
bertemu di Lt. 18 Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan tersebut terjadi
perbincangan yang sedikit tegang, mengajak penulis berdamai dibarengi ancaman
melaporkan ke Polda Metro Jaya. Karena
itu, istri penulis mengajak pulang karena merasa siasat buruk yang mereka
lakukan.
Namun akhirnya mereka membujuk
dan kembali mengajak berdamai. Atas permintaan mereka, penulis menolak sambil
mencari alasan bahwa baru keluar penjara, sehingga butuh waktu untuk istirahat.
Permintaan tambahan penulis, bahwa dalam surat perdamaian klausul asal muasal
masalah harus dicantumkan, agar penulis ikatan perjanjian perdamaian jelas.
Sebab menurut penulis, tidak ada orang berdamai tanpa masalah.
Hingga pertemuan usai tidak ada
kesepakatan. Merekapun meminta untuk bertemu esok hari untuk memenuhi
permintaan penulis, namun esoknya surat perdamaian tanpa klausul permasalahan
apa tak juga dicantumkan. Maka penulis menolak menandatangani surat perdamain
tersebut.
Bab 1
Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Saat sedang mengikuti sidang
gugatan perdata yang penulis ajukan di PN. Manado atas skenario Rekayasa II
(Dua) yang membebaskan penulis dengan putusan bebas murni (vrisprach), atas
tuduhan ancaman dan pemerasan kepada Ir. Recky Toemandoek, tiba-tiba penulis
kaget dengan datangnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
Surat panggilan pemeriksaan oleh
penyidik Polda Metro Jaya, menyatakan akan melaksanakan pemeriksaan pada hari
Kamis, 9 desember 2010 diruang II Sat I Kamneg di Kantor Direktorat Reserce Kriminal
Umum Polda Metro Jaya Jl. Sudirman No. 55.
Berdasarkan surat panggilan
tersebut, penulis yang sadang mengikuti sidang gugatan perdata di PN. Manado,
terpaksa harus memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan kembali ke Serua,
Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat panggilan tersebut
diminta menghadap pada Kompol Dra. Suzana Dias dan AKP Armainy, SH. Maka sesuai
tanggal dimaksud, Kamis 9 Desember 2010 atau setelah 7 bulan dilaporkan, baru
diadakan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilangsungkan diruang
II sat I Kamneg oleh penyidik AKP. Armainy, SH. Dimana dalam pemeriksaan
tersebut, penulis didampingi oleh pengacara Drs. Sonny Wuisan, SH sahabat saya
mantan wartawan Manado Post, dimulai sekitar jam 11.30 Wib.
Dalam pemeriksaan tersebut,
penulis kemudian dijejali dengan sekitar 20 pertanyaan.
Dimana pertanyaan tersebut
sekitar wawancara TV One melalui program KOMPOLNAS, dan berita Tabloid KPK,
yang “katanya” didasarkan prese realase sebanyak 6 lembar.
Dalam proses pemeriksaan
tersebut, penulis ditunjukan sejumlah barang bukti yang telah disita oleh
penyidik Polda Metro Jaya antara lain : 1. CD bukti rekaman dari TV One. 2. 4
edisi Tabloid KPK sebanyak 4 eksemplar yang terbit dibulan desember s/d . 3. “katanya” prease realase
Proses pemeriksaan cukup memakan
waktu lama dari jam 11 siang hingga sekitar jam 6 sore. Dimana sat itu penulis
dan Sonny Wuisan belum sempat makan.
Usai pemeriksaan, entah itu
pemeriksaan penyelidikan atau penyidikan -saya tak sempat tau dan tanyakan
kepada penyidik-, kami yang sudah kelaparan, terpaksa harus mampir disalah satu
kantin milik Polda Metro Jaya.
Dari sana, saya kemudian bersama
Sonny pulang kerumahnya Sonny dan berbincang-bincang tentang mendalami dan
membahas masalah ini baik motivasi maupun tujuan pelaporan dan penmeriksaan
yang telah 8 bulan mengendap di Polda Metro Jaya.
Usai berbincang-bincang, saya pamit diri dan
kembali ke tempat tinggal saya di jl. Aria Serua Ciputat Kota Tangerang Selatan
dengan menggunakan kendaraan umum. Tak
heran karna jauhnya, saya tiba di rumah sekitar jam 11 malam.
Bab 2
Pemeriksaan Tambahan
Usai menjalani penjara selama 9
bulan di Rutan Malendeng, atas Skenario Rekayasa III dengan tuduhan pencemaran
nama baik gubernur SH. Sarundajang yang di Vonis 9 (sembilan bulan oleh PN.
Manado dan diputus 6 bulan ditingkat kasasi, penulis tetap berjuang mencari
keadilan.
Penulis kemudian mengajukan
upaya hukum PK melalui sidang peninjauan kembali (PK) di PN. Manado dengan
nomor : PK, bahwa perjuangan ini
semata mencari keadilan atas kriminalisasi yang dilakukan Mafia Hukum Sulawesi
Utara terhadap penulis.
Upaya PK ini, sudah berjalan
selama 7 tahun, namun belum juga ada hasilnya. Sementara 3 orang dokter asal
Sulawesi Utara yang dituduh melakukan malpraktek yang baru memasukkan upaya
hukum peninjauan kembali (PK), anehnya telah keluar putusan dari Mahkamah Agung
RI. Yah pilih kasih.
yang
Sambil menunggu putusan PK, saya
melakukan konfirmasi atas pemeriksaan kasus saya di Polda Metro Jaya, dimana
diinformasikan telah dilimpahkan ke Kejati DKI. Dan kami masih menunggu hasil
dari penyidik peneliti Kejati DKI.
Setelah hampir 3 tahun mengendap
di Polda Metro Jaya, demi kepastian hukum, kembali penulis melakukan konfirmasi
ke pihak penyidik Kejati DKI. Jawaban pihak Kejati DKI, bahwa berkasnya telah
dikembalikan pada tanggal 8 Juni 2011. “Jadi sekarang kami masih menunggu
proses lanjut pihak Polda Metro Jaya,” jelas mereka.
Penulis kemudian melakukan
kroschek atas keterangan pihak Kejati DKI, ke Polda Metro Jaya, semata untuk
mengendus adanya dugaan skenario Mafia Hukum di Indonesia.
Hasil konfirmasi bolak balik,
antara pihak Kejati dengan pihak Polda mengakui sedikit terlambat (kurun waktu
hampir 3 tahun), maka pada tanggal 8 Juni 2012, saya menerima surat panggilan pemeriksaan
tambahan.
Bahwa kemudian saya memenuhi
surat panggilan tambahan oleh penyidik Kombes Paimin, SH dan AKP Armainy, SH,
yang pemeriksaannya diminta menghadap diruang II sat I Kamneg di Kantor
Direktorat Reserce Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jl. Sudirman No. 55
Dalam pemeriksaan tambahan
tersebut, berlangsung pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012. Dimana penulis
diperiksa oleh AKP Armainy, SH. Armainy kemudian menyatakan, “hanya akan
mengajukan satu pertanyaan sesuai permintaan penuntut umum,” tandasnya.
AKP. Armainy kemudian mengajukan
pertanyaan, siapakah saksi meringankan yang mengetahui dan yang akan saudara
ajukan. Atas pertanyaannya, penulis langsung menjawab Bapak Adnan Pandu Praja,
SH,.LLM., anggota KPK (ketika itu).
Alasan penulis mengajukan Pak
Adnan Pandu Praja, sebab Pak Adnan yang mengundang penulis dan istri mengikuti
acara Dialog di TV One setalah kami laporkan semua rekayasa yang dilakukan
kepada penulis dan anak-anak penulis.
Sehari sesudah pemeriksaan
tambahan, secara kebetulan saya bertemu Pak Adnan di DPR RI, usai rapat dengar
pendapat dengan Komisi III. Saya kemudian mengutarakan tentang pengembalian
berkas oleh penuntut umum untuk pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Metro
Jaya.
Dimana penulis diminta
mengajukan siapa saksi meringankan. “Dan saya mengajukan nama bapak,” jelas
penulis. Atas permintaan penulis, pak Adnan menyanggupinya. Dan atas
kesediaanya, sebelumnya, penulis ucapkan terima kasih. Kemudian penulis minta
diri.
Bab3
Pelimpahan Berkas Perkara
Bahwa pelimpahan berkas I
(pertama) telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya sekitar tahun 2011, namun
setelah dilakukan penelitian berkas, ternyata belum lengkap dan pihak penuntut
umum mengembalikan berkas pada tanggal 8 Juni 2001.
Bahwa kemudian baru dilakukan
respon atas pengembalian berkas oleh Pu Kejati DKI, pihak penyidik Polda Metro Jaya baru
melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tambahan pada tanggal 8 Juni 2012,
setahun setelah berkas dikembalikan.
Bahwa pada tanggal 8 – 10
desember 2012 penulis melakukan konfirmasi kelanjutan penyelesaian kepastian
hukum atas skenario kasus rekayasa V (lima) di Polda Metro Jaya dan Kejati DKI,
masih saja mengalami kesulitan dipimpong kesana kemari. Sudah dipimpong,
penjelasannya kabur alias tidak jelas.
Dengan tekat dan semangat yang
besar, penulis terus berjuang menyusuri dimana kemandekan penangan kasus
skenario rekayasa ini. Di Polda Metro Jaya jawabannya terus ditolak ke Kejati
DKI.
Maka ketika konfirmasi yang
terus berulang dan intens penulis lakukan, melalui penuntut umum pengganti
Kejati DKI, Bapak Romy Gozali menjelaskan bahwa telah di P21 tahap I (pertama)
pada tanggal 3 Oktober 2012.
Jadi menurut Romy lebih lanjut,
bahwa setelah tahap 21 tersebut, sepatutnya sudah (P21) tahap 2 berupa
pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke Penuntut Umum. Jadi kami masih
menunggu penyerahannya dari Polda Metro Jaya.
Bagian Dua
Pemeriksaan PN. Jakarta Timur
Bab 1. Pembacaan Surat Dakwaan
Bab 2. Eksepsi & Putusan
Eksepsi
Bab 3. Pemeriksaan Saksi Korban
& Saksi-saksi
Bab 4. Misteri Penundaan
Pemeriksaan Saksi Meringankan
Bab 5.
Pembacaan Keterangan Saksi Korban
Bagian Tiga
Skenario Sabotase Sidang
Bahwa atas kasus rekayasa
ke-10 ini yang dimulai dengan penyerangan dan penangkapan oleh “pasukan
misterius” yang berjumlah sekitar 20-an orang preman diaktori 3 oknum polisi
berpakaian preman, diduga sebuah skenario untuk menggagalkan sidang di PN.
Jakarta Timur.
Bab 1. Penangkapan Isue Teroris
Bab 2. Tim Polisi dan Preman
Bab 3. Digiring Polsek Pamulang,
Mess Pemda Sulut dan Cengkareng
Hal :Pengajuan Memori Banding
Bahwa Putusan PN. Manado
dalam perkara No. 26/Pid.B/2014/PN.Mdo atas nama Ir. Henry John C. Peuru telah
diajukan banding pada tanggal 29 April 2014 atau masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan Undang-Undang Pasal 233 ayat (2) KUHAP melalui Pengacara
Hirowash Malaini, SH.
1) Pendahuluan,
2) Penyimpangan Hukum Acara,
3) Fakta Persidangan,
4) Uji Alat Bukti,
5) Penyimpangan Pertimbangan
dan Keterangan Palsu,
6) Analisa Yuridis,
7) Sikap & Fakta Hukum
I. PENDAHULUAN
Bahwa hukum pidana dan hukum
acara roh amanahnya adalah untuk melindungi hak asasi dari kesewenang-wenangan
penegak hukum agar tidak melahirkan preseden buruk terhadap sistem hukum
nasional yang digadaikan untuk kepentingan kelompok, perorangan ataupun
kepentingan tertentu berbau SARA dan Disintegrasi bangsa terselubung sehingga
membusukkan wajah hukum kita.
Karenanya proses
penyelidikan, penyidikan harus dilakukan secara seksama sehingga semua tindakan
diatur sesuai Pasal 75 KUHAP sebagai pokok perkara rujukan pemeriksaan di
persidangan.
Bahwa kemudian agar tidak
terjadi cedera penyidikan maupun atas kualitas berkas perkara yang akan
dilimpahkan hingga ke pengadilan, maka undang-undang mengatur apakah perkara
sudah memenuhi persyaratan (P21) untuk dilimpahkan sebagaimana diatur menurut
pasal 110 KUHAP dan pasal 139 KUHAP.
Bahwa atas kasus rekayasa
ke-10 ini yang dimulai dengan penyerangan dan penangkapan oleh “pasukan
misterius” yang berjumlah sekitar 20-an orang preman diaktori 3 oknum polisi
berpakaian preman, diduga sebuah skenario untuk menggagalkan sidang di PN.
Jakarta Timur.
Bahwa dari latar belakang
rekayasa, skenario menggagalkan sidang, ternyata terus bergulir hingga mencoba
menyisipkan barang bukti rekayasa dengan membuat laporan palsu, disertai
segepok dokumen berkas palsu, yang digulirkan pada proses pemeriksaan sidang
yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN. Manado, Hakim Wellem Rompis, SH.
Bahwa dipersidangan terungkap
dari turunan berkas perkara adanya dokumen palsu yang dipakai memayungi berkas
perkara atas surat-surat yang bertalian dalam perkara ini yang telah
diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum dan diperiksa bersama di depan sidang,
terungkap surat dakwaan yang dipaksakan menghadirkan barang bukti palsu /
rekayasa yang tidak sesuai barang bukti yang ada pada berkas perkara, sehingga
terjadi penerapan hukum yang salah.
Atas surat dakwaan dari
manipulasi fakta hukum itulah Majelis Hakim PN. Manado yang di Ketuai oleh
Wellem Rompis, SH ini coba membangun proses pemeriksaan hingga melahirkan
putusan sesat.
Bahwa Hakim Wellem Rompis, SH
pun pernah terlibat pada persidangan rekayasa ke-3 juga atas laporan
Sarundajang dengan surat dakwaan manipulasi fakta hukum, dengan pasal 335 ayat
(1) ke-1 KUHP dan 310 KUHP tidak sesuai berkas perkara dengan pasal 310 KUHP
dan pasal 315 KUHP yang akhirnya di Putus dengan pasal manipulative 335 ayat 1
ke-1 KUHP sehingga jelas sekali Hakim Wellem Rompis, SH memiliki hubungan
kepentingan dengan pelapor dan terdakwa
yang sama atas kasus rekayasa 10 dan rekayasa 3 yang kemudian putusan PN.
Manado No. 451/Pid.B/2010/ PN.Mdo dan PT. Manado Nomor : 140/PID/2010/PT.MDO
dibatalkan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI No. 2230K/Pid/2011 tanggal 1
Februari 2011.
Bahwa kasus rekayasa ini
sudah berlangsung selama 3 kali dan tak satukali pun S.H. Sarundajang hadir di
persidangan dengan senjata pamungkas yang dipakai Hakim dengan pasal 162
KUHP. Sehingga setiap warga sama dimata
hukum sesuai undang-undang dasar 1945 tidak ada artinya dan betul-betul tidak
berguna bagi rakyat dan atas nama negara.
II. PENYIMPANGAN PENERAPAN HUKUM ACARA
Bahwa dalam pemeriksaan
saksi-saksi, telah terjadi perdebatan keras hingga mengakibatkan 2 kali
Pengacara harus melakukan walk out, yaitu pemeriksaan saksi S.H. Sarundajang
dan saksi pelapor Johanes J. Budiman.Dimana saksi S.H. Sarundajang yang baru 2
kali dipanggil langsung dipaksakan dibacakan BAPnya, yang melanggar pasal 160
KUHAP dan mengabaikan pasal 159 KUHAP yang sepatutnya memastikan kehadiran S.H.
Sarundajang lewat penetapan panggilan paksa.
Bahwa sikap otoriterian Hakim
yang memperlihatkan dugaan adanya indikasi kepentingan dengan memaksakan
pembacaan BAP S.H. Sarundajang ditolak mentah-mentah terdakwa dan
pengacara. Dari tata cara yang dilanggar
ini, maka Pengacara langsung melakukan Walk Out. Apalagi saksi S.H Sarundajang ternyata tidak
pernah melapor sebagaimana diatur undang-undang dan memaksa pembacaan BAP
dengan menyandera terdakwa saat ingin keluar walk out bersama Pengacara. Dalam keadaan tidak bebas dan tersandera,
hasil pembacaan BAP, terdakwa menjawab TIDAK BENAR.
Bahwa pada sidang pemeriksaan
kedua atas pelapor Johanes J. Budiman,SH kembali terjadi pertengkaran keras
antara Ketua Majelis Hakim Wellem
Rompis,SH dengan Pengacara Sigar Ticoalu,SH karena permintaan untuk memeriksa
surat kuasa khusus pelapor dari S.H. Sarundajang tidak dapat diperlihatkan
saksi dan juga ditolak Hakim untuk memeriksa.
Akibatnya pengacara untuk kali kedua melakukan walk out.
Bahwa akibat sikap Hakim
Ketua yang Nampak sangat berpihak dan terkesan ada kepentingan, pengacara Sigar
Ticoalu,SH kecewa dan tidak mau lagi menghadiri sidang, hingga berakhirnya sidang
pada Putusan sesat dan berbau kepentingan, berlangsung dalam paksaan hingga
saya terdakwa tidak leluasa mengikuti sidang.
Bahwa dalam pemeriksaan
Johanes J. Budiman mengakui melapor atas kemauan sendiri atau tidak berhak
sebagaimana bertentangan sesuai pasal 74
KUHP dan 108 KUHAP.
Bahwa Johanes J. Budiman
kemudian memasukan saksi dalam laporannya adalah seseorang bernama Chandra
Paputungan dan Stenly Sendouw, tidak sesuai barang bukti pada tanggal 11
Oktober 2013 yaitu 1 eksemplar Majalah TIRO edisi 47 tanggal 15 Maret 2010, 1
eksemplar Tabloid National Review edisi 100, buku berjudul “Konspirasi Zalim
Peradilan Sesat” dan 1 buku berjudul “Dibawah Cengkraman Peradilan Sesat”, 1
keping CD rekaman wawancara Kompolnas di TV One, buku 1.445 buku “Konspirasi Zalim
Peradilan Sesat, 1 unit CPU Komputer merk DELL Optiplex warna putih, 55 keping
CD dan 1 disket. Berikut penyimpangan
penerapan hukum acara yang karenanya diminta banding :
4. Tidak melakukan pemeriksaan
“katanya” saksi korban S.H. Sarundajang sesuai pasal 160 ayat 1b KUHAP dan
pasal 197 ayat 1 huruf d KUHAP.
5. Pemasangan hanya 1 kali,
dimana panggilan kedua dipaksa membacakan BAP S.H. Sarundajang walau ditolak
pengacara, karena melanggar pasal 160 ayat 1b KUHAP dan melanggar pasal 159
ayat 2 KUHAP tanpa melalui mekanisme penetapan panggilan paksa, akibatnya
pengacara Abner Teren,SH, Sigar Ticoalu,SH dan Hirowash Malaini, SH melakukan
aksi walk out, namun ketika saya akan ikut keluar, dipaksa mengikuti sidang,
sehingga dalam keadaan tersandera.
6. Pada sidang pemeriksaan saksi
kedua, pengacara S.H. Sarundajang atau saksi berkepentingan kembali terjadi
keributan kali kedua antara Ketua Majelis Hakim Wellem Rompis, SH, karena
permintaan pemeriksaan surat kuasa tidak diizinkan Hakim Ketua, akibatnya
pengacara kembali walk out. Kembali saya
terdakwa di sandera dalam sidang.
Hakim yang nampak berat
sebelah kemudian dilayangkan surat protes, karena hakim Wellem Rompis, SH
dipandang sangat berkepentingan karena juga menjadi hakim rekayasa 3. Antara terdakwa dengan Sarundajang, yang
putusan sesat dengan pasal manipulatif No. 451/PID.B/2010/PN.MDO terbukti
dibatalkan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI No. 2230K/PID/2011.
7. Melakukan sidang marathon /
tergesa-gesa, diduga kejar tayang/ pesan sehingga sidang seminggu 2 kali dan
bahkan tanggal 25 April dibaca putusan. Kapan musyawarahnya? Selalu dengan argument untuk sidang cepat dan
murah. Pesanan kali ???
8. Pertimbangan hakim hanya 2
orang hakim yaitu Hakim Wellem Rompis,SH dan Hakim Verra Lusawa,SH,MH. Sementara Hakim Djainuddin Karanggusi,SH.MH,
hanya mengikuti sidang 2 kali, yaitu sidang pemeriksaan terdakwa dan sidang
kilat musyawarah langsung putusan tanpa pertimbangan nota pembelaan.
9. Pertimbangan hakim berat
sebelah dengan menghilangkan keterangan palsu sesuai Pasal 174 ayat 3 KUHAP.
10. Pertimbangan Majelis Hakim
berat sebelah dengan mengandalkan saksi testimonium deau ditu Johanes Budiman
(pengacara Sarundajang) dan saksi testimonium deau ditu Adrianus
Pusungunaung bukan wartawan Majalah TIRO
dan bukan wartawan National Review (alias tanpa konfirmasi / klarifikasi dengan
pihak penanggungjawab Majalah TIRO dan National Review).
11. Pertimbangan Undang-Undang RI
No. 11 Tahun 2008 sebagai penyimpangan penerapan hukum tidak sesuai barang
bukti dalam berkas perkara sebagai peradilan sesat.
12. Putusan terkilat didunia.
Sidang pembacaan nota pembelaan tanggal 24 April 2014 hingga jam 5 sore.
Divonis pada tanggal 25 April 2014. Sekilat bersama musyawarah langsung
vonis. Sehingga kuat dugaan tanpa
membaca nota pembelaan apalagi mempertimbangkan sehingga diduga melanggar pasal
197 ayat 1 huruf g & l KUHAP.
13. Putusan yang tidak
mencantumkan 10 surat palsu dalam berkas perkara sebagai surat otentik sesuai
pasal 197 ayat 1 huruf j KUHAP dan sesuai pasal 201 ayat 1 KUHAP.
14. Mengabaikan dan meniadakan
kebenaran kriminalisasi terhadap saya terdakwa sesuai bukti putusan PN. Jakarta
Timur dengan Nomor Putusan : 569/PID.B/2013/PN.JKT.Tim. bahwa sesuai fakta
dimana saya dizolimi, dicengkram oleh mafia hukum dengan serentetan rekayasa
dimana akhirnya atas rekayasa 1 gagal dimainkan karena Freddy Sualang menolak,
rekayasa 2 putus bebas murni, rekayasa 4 putusan bebas No.
491/PID.B/2011/PN.MDO.
15. Mengabaikan dan meniadakan
kebenaran penyanderaan dan pengancaman anak-anak saya; Risa Christie, Prasetyo
dan Moris di rumah dinas Gubernur Sarundajang sesuai kesaksian Risa dan Moris
di persidangan dan laporan polisi : TTL/29.a/II/2010/Dit Reskrim sesuai pasal
197 ayat 1 huruf d KUHAP.
Lantas dari serangkaian
rekayasa kejahatan yang dilakukan mafia hukum terhadap saya dan ketiga anak
saya yang tertulis dalam buku saya sebagai suatu kebenaran yang nyata dan telah
disaksikan di persidangan dengan sejumlah bukti dan keterangan saksi mahkota,
apakah itu fitnah?
Apakah kisah nyata yang
diungkap secara apa adanya sesuai fakta yang benar terjadi, apakah itu
pencemaran nama baik?
Bahwa latar belakang
perbuatan kejam dan biadab terhadap saya dan ketiga anak saya atas panggilan
profesi dan kemanusiaan, terungkap di persidangan. Berikut uraiannya :
III. Fakta Persidangan
C.
KETERANGAN
SAKSI
3.
SH, Sarundajang (BAP dibacakan)
–
Bahwa pada pengadilan kedua (2), kembali
siding tanggal 17 Maret 2014 penuntut umum hanya menyodorkan izin tidak
mengikuti siding. Dari SH. Sarundajang.
–
Atas izin tersebut, 3 orang pengacara
melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran izin tersebut.
–
Usai pemeriksaan Penuntut Umum Meminta untuk
membacakan BAP saksi Sarundajang.
–
Kemudian Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada
terdakwa dan penasehat apa mau dibacakan BAP.
–
Permintaan tersebut di tolak terdakwa dan penuntut
hukum.
–
Namun anehnya, ketua majelis hakim mengatakan
akan segera membaca, sambil mengutip pasal 162 KUAHP di jadikan rujukan untuk
membaca BAP.
–
Atas putusan sepihak, pengacara melakukan
perdebatan dengan alasan melanggar pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP.
–
Namun ketua Majelis Hakimbersikeras memutuskan
dibacakan
–
Pengacara menempuh langkah walk out dari
persidangan sambil mengajak terdakwa keluar.
–
Ketika saya terdakwa keluar, penuntut umum
menerobos ruang sidang mencegat saya terdakwa, mengikuti perintah ketua majelis
hakim untuk tidak mengikuti pengacara keluar ruang sidang.
–
Sidang pembacaan BAP di paksa lanjut dalam
keadaan saya terdakwa tersandera.
–
Bahwa sidang yang baru memanggil saksi
Sarundajang sebanyak 2 kali, tidak diikutiSebagaimana diatur menurut pasal 159
ayat 2 KUHAP, bila majelis hakim melihat saksi tidak hadir meskipun dipanggil
dengan sah maka selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk melahirkan penetapan
panggilan “Paksa” supaya saksi tersebut di hadapkan di persidangan.
–
Bahwa bila upaya panggil paksa gagal, barulah
mekanisme lainditempuh.
–
Bahwa usai mendengar pembacaan BAP dalam
keadaan tersandera, ketua majelis menanyakan apakah benar keterangan saksi yang
di bacakan ?
–
Sebelum saya terdakwa menjawab, saya terdakwa
meminta menunjukkan alat bukti tahun 2007 dan alat bukti surat berita acara
penyitaan 1445 buku atas seluruh sangkaan penuntut umum.
–
Bahwa penuntut umum kemudian membawa sejumlah
alat bukti dan barang bukti :3 majalah Tiro, 1 Tabloid Review, 2013 2 buku, 1
VCD dan surat dari berkas perkara.
–
Ketua majelis hakim menanyakan hasil
pemeriksaan pembacaan BAP dan alat bukti surat serta barang bukti, jawaban saya
terdakwa sebagai berikut :
1. Apa
benar keterangan saksi yang dibacakan.
–
Terdakwa : tidak benar.
2.
Apakah terdakwa menulis pada majalah Tiro & Tabloid Review?
–
Terdakwa : Tidak, saya bukan wartawan majalah Tiro dan Tabloid Review.
3. VCD milik Kompolnas akan diklarifikasi /
rechek dengan saksi terkait
4. 8
Copian Kertas Bergambar FAcebook dan Jejakpeurublogspot.com akan diklarifikasi
dengan saksi terkait. Bukan copian saya.
Jawaban Jaksa :
5. 55 CD akan diklarifikasi dengan saksi terkait
6. Semua alat bukti surat,
alat bukti Majalah Tiro Review tahun
2013.
7. Hasil pemeriksaan serta
acara penyitaan 1.445 buku di rumah Veronika Kumolontang termasuk surat
permohonan dan penetapan PN. Amurang dan berkas perkara, di persidangan di
hadapan majelis
bahwa
ditemukan :
d.
Berita acara palsu, dimana tanda tangan an.
Veronica Kumolontang di palsukan.
e.
Surat permohonan yang didasarkan BAP Palsu
menjadi berkualitas palsu.
f.
Penetapan PN. Amurang No.
52/Pen.Pid/2013/PN.Amurang
berkualitas palsu.
8.Dari Saksi SHS ditemukan
dari berkas perkara di depan pesidangan, surat penetapan PN manado No.
13/PEN.PID/2013/PN.Mdo tertanggal 12 Desember 2013 dengan dasar surat No :
B/264/XI/2013 tangal 28 Nov 2013 tentang pemberian izin khusus penyitaan yang
berlainan dengan surat permohnan izin khusus penyitaan No. R/247/XI/2013/Dit
Reskrim tanpa tanggal bulan November 2013.
4. Johanes
J. Budiman, SH sidang 20 Maret 2014
– Bahwa
pada pemeriksaan Johanes J. Budiman yang juga pengacara meminta kepada Ketua
Majelis hakim agar menunjukkan surat kuasa sebagai pelapor atas delik aduan ini
kasus ini.
– Bahwa
Ketua majelis tidak menuruti permintaan pengacara yang mendampingi saya
terdakwa.
Akibatnya tejadi perdebatan keras antara ketua
majelis hakim dan pengacara tentang ketentuan yang diatur menurut undang –
undang.
– Bahwa
bentuk perdebatan yang makin keras, pengacara menilai dan mendengar adanya
scenario dan pelanggaran tata cara persidangan sehingga kembali untuk kali
kedua pengacara melakukan Walk Out.
– Bahwa
tinggalah saya mengikuti sidang kali kedua dalam keadaan tersandera pada nuansa
sidang yang “ Nampak” berat sebelah.
– Bahwa
Ketua majelis Hakim kemudian
mempersilahkan saksi menyampaikan segala keterangannya.
– Bahwa
terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan dari tahun
2007 s/d 2013 secara berulang dan berkelanjutan di majalah Tiro, Review, TV
One,buku face Book dan blogspot
– Bahwa
sekian lama saya sudah memberi maaf, tapi terus berlanjut, maka pada tanggal 3
oktober 2013 saya melapor ke Polda Sulut.
– Bahwa
sebelum saya melapor saksi korban telah membuat pengaduan melalui surat pada
tanggal 2 Oktober 2013.
– Bahwa
laporan saya, merupakan kemauan saya karena saya menganggap telah menyerang
pribadi klien saya, keluarga dan Gubenur.
– Bahwa
pencemaran di majalah Tiro :
1. Monster
yang menakutkan
2. Gubernur
Sulut Dalang Pembunuhan Oddie A. Manus.
3. Penculikan
dan Pengancaman ketiga anaknya, sehingga sakit dan terganggu jiwanya.
4. Gubernur
Sulut Wajib di tangkapoleh Polda Sulut
5. Sebaiknya
gubernur Sulut menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian.
Semua
terdapat di edisi 47 dan 48 tahun 2010.
6. Catatan
Hitam Sarundajang.
– Bahwa
tulisannya tentang pembunuhan Oddie Manus telah melakukan plagiat, seakan –
akan terdakwa hadir.
– Bahwa
terjadi penyanderaan anak pada hal 18
– Berita
korupsi dari terdakwa
– 22
kontroversi 2 jabatan Sarundajang dan Tiro edisi 49 berita meluruskan
“Sarundajang di Fitnah”
– Di
bagi oleh Pemred tiro di Dewan Pers dan di edarkan bulan januari sebelum
diterbitkan bulan Februari 2010.
– Buku –
buku di bawah cengkeraman dan konspirasi zalim peradilan sesat.
– Timnya
Terdakwa melapor ke Polda hal 8 – 9.
– Sarundajang
sebagai dalang
– Bahwa
foto tahun 2007, seakan – akan berurusan dengan pembunuhan DR. Ir. Oddie a.
Manus, MSC dan melakukan plagiat.
– Bahwa
anaknya diculik hal 17 & 18.
– Bahwa
di jebak oleh Welly Siwiy, sekan – akan gubernur terkait padahal dia diadili
kasus lain hingga di penjara malendeng (Hal 12) bahwa soal Face book dan
Blogspot, terima dari Chandra Paputungan bulan Agustus 2013.
– Bahwa
tidak pantang menyerah, bernyali kalambit, menuduh sembarangan, siap – siap ke
PN Jakarta timur, majelis hakim dengan Maestiro, 3 anak diancam SH Sarundajang
telah merampas kebahagiaan anak saya.
– Blogspot
: diduga dalang sama dengan di buku dan majalan Tiro. Hal 62 dan Hal 110
– Risa
dibawah ke Jakarta dan memaksa berdamai.
– Bahwa
terdakwa terkait penyelundupan senjata ke poso
– Putusan
2008 s/d 2009, saya hadir dalam persidangan.
– Bahwa
Oddie di culik dan di bunuh oleh temanya dari LSM
– Bahwa
Pemred Review menyerah
– Siapa
hakimnya ketika itu, Tanya hakim lupa.
– Bahwa
ada putusan / Rekomendasi PWI dan Kompolnas agar melaporkan terdakwa.
– Bahwa
soal keluarga kami yang mengungsi itu merupakan konsekwensi hukum.
– Bahwa
semua dalam VCD :
Terdakwa mengatakan, saya ditangkap terkait
Recky Toemandoek
– Kasusnya
di rekayasa dan di tangkap atas perintah Gubernur SH Sarundajang.
– Jalan
mengajak pertanyaan termasuk terdakwa.
– Bahwa
atas pertanyaan saya terdakwa soal penulisan soal dalang dalam buku, oleh saksi
jawab nanti di cari.
– Bahwa
buku tersebut di tulis di penjara malendeng.
– Buku
di cetak terdakwa di Jakarta.
– Menurut
Saksi dia mengetahui penulisan oleh terdakwa ada tertulis dalam buku.
– Bahwa
terdakwa sering mengatakan dimana – manabahwa dia paling berani melawan
Gubernur.
– Saat
pemeriksaan saksi memasukan 8 alat bukti surat : 2 perkara, rekomendasi PWI,
Rekan Komnas HAM dll, sehingga terjadi alih fungsi penyidikan dengan
menunjukkan alat bukti yang kurang atas pernyerahan berkas perkara yang belum
lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.
– Bahwa
saksi berharap ada kepastian hukum.
– Bahwa
saya mengikuti proses sidang di PN. Jakarta timur.
– Bahwa
terkait dengan VCD saya tidak akan buktikan dari mana saya peroleh, yangpasti
direkam dari televisi.
– Bahwa
3 anak di sandera tidak benar karena tidak ada laporan di Polisi.
– Bahwa
soal beban psikies SH. Sarundajang, sesuai pengakuan korban kepada Johanes
budiman dan tidak ada hasil diagnose dokter.
– Usai
Ketua Majelis Hakim menanyakan dan meminta tanggapan atas hasil pemeriksaan
terdakwa
– Tanggapan
/ jawaban saya Terdakwa sebagai berikut :
4. Keterangan
saksi tidak benar.
5. Alat
bukti : 2 buku benar tulisan saya
6. Bahwa
telah terjadi keterangan palsu antara lain :
m.
Sarundajang dalang pembunuhan Oddie Manus.
n.
Pada VCD dikatakan soal kasus recky tumanduk,
kasus terdakwa direkayasa dan ditangkap atas perintah Gubernur Sarundajang.
o.
Keterangan palsu sebagai penulis atas
pemberitaan di majalah Tiro.
p.
Menulis buku di penjara Malendeng
q.
terdakwa mengatakan dimana saya paling berani
lawan Gubernur,
r.
Membunuh Oddie Manus adalah temanya dari LSM
yang sudah diputus di pengadilan, sambil menunjukkan bukti putusan.
s.
menyatakan bahwa buku saya telah melakukan
plagiat.
t.
Ketiga anak saya di culik tidak benar
u.
Terdakwa sebagai pemasok senjata ke poso
v.
Tim terdakwa melaporkan kasus Oddie Manus ke
Polda sulut.
w.
Edisi Tiro 49, tidak sesuai perjanjian dengan
dewan pers.
x.
Di jebak Welly Siwy
3. Noldi Warbung
– Bahwa
terdakwa membawa buku dan membagi – bagikan buku.
– Bahwa
buku di karang sendiri di dalam penjara
– Bahwa
dicetak di Jakarta
– Bahwa
Pembunuhan Dr. Ir. Oddie a. Manus, MSc.
– Bahwa
Gubernur Kebakaran Jenggot
– Bahwa
keterangan di BAP tetap
– Bahwa
Sarundajang melakukan kiminalisasi terhadap terdakwa dan anaknya.
– Bahwa
pembuhan Oddie manus dalangnya Sarundajang Gubernur (dlm buku hal 62)
– Bahwa
anaknya sakit karena ancaman Sarundajang dan orang – orangnya.
– Kesan
: Tidak Percaya
– Bahwa
terdakwa mengajak saksi untuk melawan gubernur pada Tahun 2009.
– Tidak
dapat ditunjukkan jaksa penuntut umum realisasi penyitaan sesuai surat
penetapan No. 13/Pen.PID/2013/PN.Mdo, berupa berita acara penyitaan dan surat
tanda terima, setelah membuka bolak balik seluruh berkas perkara di depan
majelis hakim.
– Bahwa
buku diserahkan ke Johanes J. Budiman dalam hubungan sebagai kliennya
– Bahwa
diserahkan setelah menyelesaikan laporan hakim menyerahkan.
– Bahwa
kisah anak – anaknya tidak benar, karena saya tau tidak dilaporkan ke Polisi.
– Kemudian
ketua majelis hakim meminta jawaban saya terdakwa sebagai berikut :
9. Keterangan
saksi tidak ada yang benar.
10. Saksi
memberi ketarngan Palsu
e. Buku
di karang terdakwa dalam penjara.
f. Sarundajang
dalang pembunuhan Oddie Manus.
g. Mengajak
melawan gubernur
h. Cerita
Anak tidak benar karena tidak pernah dilaporkan ke Polisi.
11. Buku
diserahkan setelah pelapor menyelesaikan laporan di Polda Sulut.
12. Hardy Ronny
Wowiling
– Bahwa
kenal terdakwa sejak tahun 2008
– Isi
buku tetang pembunuhan Oddie A. Manus terkait dengan Sarundajang.
– Anaknya
di sandra di rumah Gubernur
– Diberi
100 ribu atas pemberian 1 buah buku Sarundajang dalang pembunuhan Oddie Manus
pada hal 62.
– Bahwa
buku di tulis dalam penjara.
– Buku
di berikan kepada Johanis J budiman pad atanggal 15 Agustus 2013.
– Bahwa
2008 masalah dengan Ricky Toemandoek bebas demi hukum.
– Nama
kaki tangan tidak tertulis.
– Membayar
pembelaan terdakwa di suruh orang bayar Rp. 500.000,- tapi dibayar sekitar Rp.
300.000,-
– Pengacara
bilang cari liat siapa yang edarkan.
Majelis ketua kemudian meminta
tanggapan/jawaban kepada terdakwa atas keterangan saksi yang jawabanya sebagai
berikut :
3. Keterangan
saksi yang benar hanya membayar buku Rp. 100.000,-
Keterangan
lainnya, diluar bayaran buku, tidak benar.
4. Keterangan
Palsu :
d. Sarundajang
dalang pembunuhan
e. Buku
di tulis dalam penjara
f. Tidak
melapor kepada Polisi
13. Robert Adrianus Pusungunaung
– Kenal
terdakwa tahun 2009
– Soal
investigasi kasus pembunuhan Dr. Ir. Oddie A. Manus, MSC.
– Hasil
vestigasi saya dan terdakwa tidak menemukan siapa dalang
– Bahwa
adanya dokumen misterius yang menyatakan Gub. Sarundajang terlibat dalam PNI
ASU/PKI
– Bahwa
temuan tersebut adalah copian bukan asli.
– Diberikan
oleh orang – orang yang tidak saya kenal pada tahun 2010.
– Bahwa
terkait kematian Dr. Ir. Oddie A. Manus, MSC saya tidak tau kalau ada kaitan
dengan dokumen tersebut.
– Buku
dibawah Cengkraman di dapat dari teman Repsi Nongko.
– Buku
ke – 2 di lihat di Polda saat saya di BAP.
– Ditulis,
di cetak saya tidak tau
– TV One
: “saya ditangkap atas perintah gubernur.
– Penguasa
Lalim
– Menculik
anak – anak terdakwa
– Berteman
di Facebook.
Kesannya : Merasa sangat menghina.
– Bahwa
komentar muncul berulang – ulang bahwa melakukan investigasi bersama terdakwa.
– Bahwa setiap
komen juga saling telepon soal komen
– Dokumen
tersebut bukan SH. Sarundajang Gubernur dengan kelompok Sembilan.
– Tinggal
9 bulan bersama terdakwa.
– Bahwa
saya pernah membawa anak dari Dr. Ir. Oddie a. Manus, MSC. Ke kantor terdakwa.
– Kenal
di penjara saat praktek pelayanan
– Konseling
dalam tahanan
– Dipenjara
karena membongkar kasus Dr. Ir. Oddie A. Manus, MSC (Alm)
– Keberbagai
kantor melapor
– Tidak
tau isi laporan
– Bahwa
tedakwa sebagai nara sumber
– Sumber
2 orang, 1 di tomohon, 1 yang digambar. Ketika melakukan investigasi kebenaran
dokumen.
– Bahwa
2013 saya ke Jakarta membawa kasus pembunuhan Mahasiswa IPDN dan demo di KOMNAS
HAM
– Melakukan
investigasi 2 tahun
– Hasil
investigasi tidak ada hasil (hal 34, 37 & 80)
– Ketua
Majelis Meminta tanggapan terdakwa :
– Jawaban
Terdakwa : tidak benar.
Keterangan Palsu :
5.
Dalang Pembunuhan
6.
Penangkapan atas perintah Gubernur Sarundajang
7.
Tidak ada wawancara bersama saksi
8.
Mengajak Saksi
14. Ir.
Revo Lany Inkiririwang, MT
– Buka
di tahun 2013
– Majalah
tiro “Catatan Hitam” ada sesuatu yang jelek.
– Bahwa
untuk bertemu dengan Johanes J. Budiman sulit mencari
– Bahwa
kemudian kami bertemu di wisata bahari.
– Bahwa
kemudian terjadi pertemuan ulang di wisata bahari
– Simpan
di Flash dan memprint dan menyerahkan kepada budiman
– Bahwa
orang lain bisa menulis
– Pernah
memuat / bisa di bajak
– Bahwa
selesai saksi memberi keterangan hakim ketua menyebutkan tentang keterangan
saksi.
– Bahwa
beritanya pada media online tersebut.
– Bahwa
saya melayani di penjara
– Bahwa
bukan saya melayani tapi istri saya.
Jawaban Terdakwa :
– Keterangan
saksi tidak benar.
15. Junli
Lumintang
– Membagi
– bagi buku
– Panggil
Hardi Wawiling
– Terdakwa
Cerita baru keluar penjara
– Baru
keluar 2011
– PinjamBuku
dari Hardi
– Tentang
pembunuhan Oddie A. Manus
– Penculikan
toar Tangkau
– Terdakwa
dan anak – anaknya
– Membeli
buku di depan toko sepatu karindo harga 60.000,-
– Bahwa
buku tersebut isinya sama.
– Ketemu
Budiman di bilang simpan dulu nanti kita perlu kita cari.
Kesan :
Ada keuntunganapa Sarundajang
melakukan hal itu kepada terdakwa dan anak – anaknya
– Bahwa
banyak buku
– Bahwa
terdakwa menulis dalam penjara
– Bahwa
mengedarkan buku lebih dari 5 buku
– Cuma
kase
– Bahwa
isi buku tentang dalang pembunu oddie a. manus.
– Hal
22, 40, 63
– Hal 40
Tentang dalang
Kesan : Dari Gambar Buku ada
Fitnah bahwa hukum bisa dipermainkan
– Bahwa
tidak benar karena tidak ada yang sampai di pengadilan.
Keterangan Terdakwa : Tidak
Benar
4.
Keterangan palsu ada dalang pembunuhan oddie
manus.
5.
Keterangan Palsu soal cerita anak – anak saya
6.
Keterangan palsu soal cerita saya
16. Veronica
Kumolontang Sidang Tanggal 3 April 2013
– Buku
diambil 30 buku, 10 yang baru dibayar
– Kirim
melalui kapal laut
– Kisah
anak dan cucu
– Cucu
diambil di Pakuweru tanpa seizin kami opa dan omanya, karena yang dipelihara.
– Mereka
diambi oleh Novel dan Steven Liow dengan mobil plat merah.
– Dibawah
jalan – jalan ke Mall terus makan nasi kuning terus dibawah ke rumah Dinas
Gubernur Sulut.
– Gubernur
Sarundjaang menyatakan panggil om karna saya bersaudara dengan opa.
– Papa
kamu sombong, tunjung pande.
– Mo ada
yang jadi lebih bahaya lagi, mar bukan dari om.
– Bilang
pa mama kase tinggal pa papa.
– Pulang
jo ke Manado, nanti om yang biaya.
– Steven
orang Kawangkoan Atas.
– Steven
kase doi pa Tyo, cucu kedua
– Risa
di bawa Ke Jakarta di kase 10 Juta buat beli baju karena di bawa pakaian di
badan.
– Steven
2 kali menawarkan uang sebanyak 650 juta.
– 2 kali
di jemput di Boyong Atas mau di kase 650 Juta, tapi tidak pernah di kase,
karena setiap pergi selalu di bilang tunggu Henry.
– 2 kali
mobil plat merah dating ke Boyong Atas.
Keterangan Terdakwa : Benar.
KETERANGAN
Saksi Meringankan :
3.
Herman Kawung
–
Dijemput di desa boyong atas oleh sopir Steven
Liow sebanyak 2 kali dengan mobil plat merah
–
Jemputan pertama hanya berkenalan dengan
Steven Liow
–
Jemputan kedua juga dengan mobil plat merah
Steven menawarkan akan mengganti 3 kebun milik terdakwa yang terjual yang
berisi sekita 500 pohon cengkih
–
Bahwa pembayarannya akan diserahkan bila
dibuatkan perdamaian yang ditanda tangani terdakwa. Jadi musti ada Henry Jelas
saksi,
–
Henry (terdakwa) sekarang berada dimana Tanya
Steven, “Di Jakarta “ jawab saksi ketika
–
Bahwa terdakwa pernah ditangkap di boyong atas
seperti binatang. Katanya kami harus bawa Henry sesuai perintah Gubernur.
–
Saksi ikut bersama terdakwa di bawa ke
Poltabes Manado
4.
Risa Christia Peuru
Sebagai saksi mahkota, tidak disumpah dengan
alasan masih memiliki hubungan darah.
–
Risa dipertemukan oleh seorang wartawan dengan
Steven Liow,
–
Risa dan 2 adiknya : Tyo dan Moris suatu waktu
dijemput di tempat kostnya dikampus, selanjutnya dibawa berjalan-jalan,
tiba-tiba sudah berada dirumah yang berhalaman luas yang ternyata Rumah
Gubernur Sarundajang. Mereka dibawa masuk melalui belakang oleh Ajudan.
Selanjutnya dibawa melali ruang tamu dan melewati ruang tamu tersebut. Dibawa
ke suatu ruangan lain oleh Ajudan
–
Setelah masuk ruang tersebut, kemudian
Gubernur masuk berbicara dengan mereka
–
Kami dibawa tanpa se-izin dan sepengetahuan
orang tua & oma opa
–
Ketika dihadapkan dengan Gubernur, Gubernur
menyatakan agar terdakwa tidak membuka soal kasus Oddie A. Manus Alm.
–
Dinyatakan juga bahwa bila tak mau berdamai
akan ada yang lebih besar lagi yang akan terjadi
–
Bilang sama mama kalian tinggalkan papa
(terdakwa) nanti kalau Bapak masih Gubernur Bapak yang biayai kalian.
–
Kami dibawa sekita bulan Juli 2009
–
Sekita seminggu kemudian, saya dijemput
dikampus dan dibawa ke bandara
–
Bersama adik Tyo yang sudah berada di mobil
–
Dari bandara Steven L, Novel, membawa Risa ke
Jakarta dan Tinggal yang diminut 1 kamar bersama Novel & Steven. Tapi Risa
menolak karna dia wanita, kemudian mereka memesan kamar di samping kamar Novel
& Steven.
–
Diminta mengantar orang tua
–
Kemudian terjadi pertemuan di Hotel Borobudur
–
Steven & Novel terus mendesak &
membujuk agar saksi meminta papa menandatangani
–
Bahkan mereka menyarankan kalau ditanda
tangani, uang yang saya di Tab kover kecil yang dibawa ajudan akan berpindah ke
tangan mereka
–
Usai pertemuan papa (terdakwa) mengajar, mama
& terdakwa pulang kerumah
–
Tapi Steven & Novel memaksa ikut dan
menginap semalam dirumah, serta terus berupaya membujuk saya meminta terdakwa
mengikuti permintaan mereka menandatangani surat permintaan Reggf &
mengakui kesalahan. Tapi terdakwa tetap tidak mau
–
Ketika kami ke Jakarta, adik di tinggal pulang
sendiri ke Manado dan diberi uang sebanyak kira-kira (Rp. 2.5 juta) dua juta
setengah. Selanjutnya terjadi pembicaraan antara Gubernur Sarundajang dengan
papa
–
Sebelumnya, terjadi pertemuan Gubernur
Sarundajang dengan Risa, Novel & Steven Liow diberi 10 Juta oleh Gubernur
Sarundajang.
–
Selanjutnya mereka meminta membuat surat
permintaan maaf & mengaku salah, tapi papa tidak mau.
4.
Moris Peuru
–
Saya bersama kakak risa x kartyo dijemput pas
dibawa kemanado jalan-jalan
–
Sebelumnya dibawa ke pante makan nasi kuning.
Kemudian jalan-jalan dibawa masuk kerumahnya Gubernur
–
Kami bertemu dengan Gubernur dan ketika
bertemu, Gubernur bilang kalau papa (Terdakwa) tidak mau damai akan ada yang
terjadi lebih berbahaya.
–
Bila mama kalian tinggalkan papa, pulang saja
ke Manado, nanti kalian dibiayai
–
Habis itu kami diantar pulang dirumah tempat
kost kar risa
–
Saat ini saya tidak sekolah dan mengungsi ke
Komnas HAM
–
Kami diserbu banyak orang yang mendobrak pintu
dan pintu kamar, saat kami berdoa dikamar ketika mama panggil saya yang lagi
tidur
–
Kami ditodong dengan pistol
5.
FERDINANDUS SEMAUNG
–
Ir. Kerja Bakti AMD II No. 15 Jakarta Timur
–
Bekerja Lembaga Swadaya Masyarakat
–
Dengan Terdakwa Baru Liat
–
Awal Kenal melalu media soal kasus pencemaran
nama baik Sarundajang
–
Melalui media Tribun.com, Kompas.com
–
Soal pengaduan pelanggaran HAM oleh istri
terdakwa ke komnas HAM
–
Saksi kemudia datang ke Komnas HAM dan
mengetahui soal pencemaran nama baik dan pengaduan pelanggaran HAM oleh istri
terdakwa ibu Henny Kawung.
–
Berdasarkan cerita dari Ibu Henny Kawung dan penglihatan
diramulang, tangerang selatan telah terjadi penyerangan pada tanggal 18 Oktober
2013. Pintu rumah di Dobrak secara paksa oleh orang berpakaian preman dan
polisi, menangkap Terdakwa dan membawa ke Polsek Pamulang.
–
Menurut cerita keluarga ada tuduhan pencemaran
nama baik dan penangkapan hanya dengan surat pengaduan serta surat perintah
membawa. Tertanggal 16 Oktober 2013.
–
Kedua Surat tersebut saya lihat sendiri baik
di Facebook. Jadi saya mencari tapi tidak ketemu
–
Bisa di posting hari ini tanggal dirubah
–
diKomnas HAM , keluarga melakukan aksi kubur
diri.
–
Aksi ini dilakukan sebagai tindakan karena ada
intimidasi, ancaman, serta akumulasi sebagai hal.
–
Di PN. Jakarta Timur saya mengikuti siding
–
Hakim meminta Jaksa agar menghadirkan terdakwa
beberapa kali. Dimana jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa. Jaksa tidak
dapat diterima dan membebaskan terdakwa.
D. Keterangan Ahli
1. Josua
Sitompul,SH,IMM :
– Dokumen
elektronik ialah file JPG atau PDF
– Facebook
situs jejaring social, bisa membuat sendiri dan ada kemungkinan orang lain.
– Diundang dan juga bisa mengundang.
– Web
site, satu arah tidak semua bisa melihat, tergantung pemilik atau pembuat.
– Bisa
diakses atau tidak, tergantung pengaturan.
– Kalimat
– kalimat di dalam statusnya, bila bisa diakses oleh orang lain, itu ruang
public.
– Apakah
nama yang tertulis namanya itu pemiliknya,Belum pasti, karena bisa ada orang
iseng yang membuat facebook dengan nama seseorang.
– Dengan
pertemanan, itu mungkin miliknya, juga belum pasti, selalu ada kemungkinan.
– Bisa
saling member komentar atau pernyatan karena banyak arah.
– Webside,
bisa milik seseorang bisa ya bisa tidak.
– Karena
satu arah dan terlalu besar disparitasnya.
– Bisa
saja di copi paste.
– Yang
dimaksud “Tanpa Hak” ialah tidak memiliki alas hukum yang sah baik berdasarkan
peraturan perundang – undangan, perjanjian, atau alas hukum lain yang sah.
– Menjadi
acuan pencemaran nama baik ialah Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
– Harus
lebih ke analisis dengan criteria objektif, kepada kodrati yaitu ke pribadi
yang pasti.
– Waktu
tidak dapat dijadikan rujukan, sebab bisa saja baru di ketahui seseorang.
– Terhadap
Gubernur Sulut, tidak ada perbedaan antara pejabat dan Warga Negara bisaa
– Apakah
Facebook Terdakwa, dengan pelaku bisa ya bisa tidak
– Apakah
menghina, tergantung kepada seseorang tersebut apakah dia merasa terhina. Juga
apakah dapat dibuktikan atau tidak.
– Subyektif
tergantung dari korban.
– Dan
apakah obyek tertentu yang melakukan, kembali harus di analisa.
– Semua
dapat di nilai dari latar belakangnya.
– Apakah
dalam menajemen media online yang bertanggung jawab adalah pemilik?
– Dalam
manajemen keredaksian media online pengaturannya pada perusahaan Persitu
sendiri bagaimana pengaturan dan pengelolaannya.
– Bagaimana
dengan soal meletakkan operatornya, juga tergantung pada pengaturan system manajemen
perusahaan Pers.
– Bisa
terjadi seseorang masuk tanpa hak, secara illegal.
– Tanggap
Terdakwa : Benar, sesuai keahliannya.
3.
Dr. Ferry Hertog Mandang,MPd
–
Surat tugas dari Rektor Unima
–
Terdakwa menolak karena tidak ada permintaan
secara resmi sebagai saksi ahli
–
Dicatat keberatan terdakwa
–
Nama baik – di sanding oleh seseorang selama
ia melakukan hal-hal yang baik
–
Penguasa lalim perlakuan semena-mena sesuai
keinginannya
–
Konspirasi kelompok orang yang melaksanakan
kegiatan yang tidak baik
–
Dalang orang yang berada di belakang kegiatan
–
Disandera dan diarahkan orang membuat /
menakuti orang lain agar memenuhi pihak tertentu
–
Facebook blogspot merupakan pencemaran bila
tidak ada bukti
–
Cover “Konspirasi” melakukan semena-mena
didasari dengan uang
–
Icon gambar yang mengarah pada hal-hal yang
tidak baik
–
Rekayasa merupakan tindakan yang dibuat-buat
–
Maestro sebagai yang terdepan
–
Kolombit, melakukan sesuatu secara
sembunyi-sembunyi
–
Koncois sifat pertemuan yang akrab
–
Dibawah cengkraman peradilan sesat cengkraman
dibawah kekuasaan penguasa peradilan sesat = melakukan peradilan tidak
sebenarnya
–
Menyerang nama baik seseorang
–
Fitnah : melakukan sesuatu tindakan terhadap
pihak lain
–
Dimuka umum bisa liat / dibaca umum
–
Ilokusi : pesan inti dari kalimat itu /
kekuatan dalam kalimat itu.
–
Catatan hitam pemerintah Sarundajang
–
Noda Hitam
–
Tidak bisa dibilang fitnah dan pencemaran bila
terbukti benar.
C. SURAT
4. Misteri Surat
Bahwa interpretasi keliru
Jaksa Penuntut Umum yang sama dengan Majelis Hakim adalah maksud pasal 5 ayat
(1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
yang berbunyi : “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Bahwa yang dimaksud cetaknya
sesuai UU ITE No. 11 Tahun 2008 adalah cetak elektronik yaitu: rekaman suara,
rekaman gambar, video, radio, TV dan elektronik online.
Bahwa yang dimaksud print out
adalah salinan copian ke kertas sama seperti print out yang saya terdakwa
masukkan pada kasus rekayasa 3 atas berita-berita WOC yang print outnya saya
ambil dari beberapa media online sama seperti print out (berita yang di print
out dari media online jejakpeuru.blogspot.com dinyatakan sebagai copian atas
bukti yang saya masukan pada skenario rekayasa 3 (vide nomor:
451/Pid.B/2010/PN.Manado, vide 2230K/Pid/2011).
Bahwa mengingat copian
bukanlah maksud sesuai pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik dan/atau cetaknya merupakan alat bukti yang
sah sebagai cetak rekaman / tayang ulang, maka bukti copian/ print out bukti
JPU 1, JPU 2, JPU 3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8, tidak mempunyai
nilai hukum, sehingga harus dikesampingkan (vide putusan PN. Manado No.
451/Pid.B/2011 dan putusan No. 2230K/Pid/2011).
Bahwa apalagi bukti otentik
berupa dokumen elektroniknya tidak pernah bisa dihadirkan di persidangan untuk
diperiksa kebenarannya.
Bahwa bukti JPU 1, JPU 2, JPU
3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8 yang didakwakan dalam surat dakwaan
tidak pernah diserahkan oleh pelapor, sehingga tidak terdaftar dalam berkas
perkara baik ditunjukkan secara patut melalui surat tanda penerimaan maupun
melalui berita acara penyitaan, bahkan melalui penetapan pengadilan.
Sehingga jelas kembali
terjadi manipulasi fakta hukum sama seperti yang terjadi pada kasus rekayasa 3,
terjadi manipulasi fakta hukum yang penanganannya pernah ditangani oleh hakim
yang sama, Hakim Wellem Rompis, SH sebagai hakim anggota dan pada kasus
rekayasa 10 ini meningkat menjadi Hakim Ketua yang dapat dinilai sangat
berkepentingan.
5. Misteri Barang Bukti
Bahwa sesuai pasal 5 ayat 1
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang
berbunyi : “informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik dan/atau cetaknya
merupakan alat bukti yang sah, yang terdaftar dalam proses perkara hanyalah
cetaknya telah direkam ulang pada VCD yaitu hasil wawancara dengan Kompolnas di
TV.One.
Bahwa barang bukti berupa VCD
tersebut telah diserahkan bersama 1 eksemplar Majalah TIRO edisi 47 tanggal 15
Maret 2010, 1 eksemplar Tabloid National Review edisi 100, buku berjudul
“Konspirasi Zalim Peradilan Sesat” dan 1 buku berjudul “Dibawah Cengkraman
Peradilan Sesat”, yang diserahkan pada tanggal 11 Oktober 2013 sesuai surat
tanda penerimaan dan berita acara penyitaan dari pelapor Johanes J. Budiman,SH
dan bahkan dilanjutkan dengan penyitaan buku berjudul “Konspirasi Zalim
Peradilan Sesat” sebanyak 1.445 buku pada tanggal 2 November 2013 secara
semena-mena dengan membuat berita acara palsu dengan memalsukan tanda tangan
Veronica Kumolontang pada berita acara.
Jadi, bukti : JPU 1, JPU 2, JPU 3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU
7 dan JPU 8 sebagai print out berkualitas fotocopy (vide putusan PN. Manado No.
451/Pid.B/2011 dan putusan No. 2230K/Pid/2011).
Bukti : JPU 1, JPU 2, JPU 3,
JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8 tidak terdaftar dalam berkas perkara/
tidak pernah diserahkan ke penyidik / tidak didukung bukti otentik dokumen elektronik
(tidak ada).
6. Surat Palsu
Bahwa fakta tak terbantahkan sebagaimana
ditemukan dipersidangan, cengkraman dan konspirasi mafia hukum sulut ternyata
masih menancapkan cakarnya untuk merusak system didalam menegakkan hukum di
Indonesia.
Bahwa pada proses hukum ini telah terjadi upaya menggagalkan siding di PN. Jakarta
Timur dan kini rekayasa dengan segepok surat palsu untuk melengkapi berkas
perkara sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan 264 pasl 1 ke -1 KUHP.
Bahwa membuat surat palsu; ialah membuat yang
isinya bukan semestinya (tidak benar) membuat surat demikian rupa, sehingga
menunjukan asal surat itu yang tidak benar.
Bahwa memalsu surat, ialah mengubah surat
demikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isinya yang asli atau sehingga
surat itu menjadi lain dari pada yang asli.
Dapat dilakukan dengan jalan mengurangkan,
menambahkan, atau merubah sesuatu dari surat itu.
Bahwa memalsu tanda tangan, masuk pengertian
memalsu surat.
Bahwa sebagaimanad dimaksud pasal 197 ayat 1
huruf J KUHAP, Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan
dimanad letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu.
Patut dimuat dalam surat putusan.
Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan
ditemukan pada turunan berkas perkara sejumlah surat palsu untuk menutupi
barang bukti palsu sehingga dilahirkan surat dakwaan dengan memanipulasi fakta
hukum. Berikut surat palsu dan surat lain yang saya terdakwa ajukan :
b.
Surat Palsu dalam berkas perkara
12. Surat
penetapan No. 13/Pen.Pid/2013/Pn. Manado kuat berindikasi palsu, karena isi
surat yang mendasarkan surat permintaan ijin khusus unuk melakukan
penyitaan surat atau tulisan dari mereka yang berkewajiban menurut
undang-undang dari penyidik polda sulut tertanggal 28 november 2013 nomor :
B/264/XI/2013/Reskrimum, tidak sesuai dengan surat permintan izin khusus
penyitaan Nomor :R/247/XI/2013/Dit Reskrimum tanpa tanggal November 2013 atas
benda / barang berupa : 7 lembar print out capture screen facebook dan 1 lembar
print out capture screen blogspot.
Surat penetapan PN. Manado nomor :
13/Pen.Pid/2013/Pn.Manado kuat berindikasi palsu dan tidak sah, bukan merupakan
tanda tangan asli atau tidak ditanda tangani asli dari ketua Pn. Manado H.
Ahmad shalitin, SH. MH melainkan hanya tanda tangan cap dan surat tidak bercap
PN.Manado sebagai kelaziman secara patut
Surat penetapan Pn. Manado Nomor :
13/Pen.Pid/2013/PN. Manado kuat berindikasi palsu, dikeluarkan 12 desember 2013
setelah P21 tanggal 5 desember 2013
13. Surat
tanda penerimaan nomor : STP/262.a/XII/2013/Dit Reskrimum. Telah dibuat tidak
benar atau isinya bukan semestinya atau membuat surat palsu sebagai berikut
kepalsuannya :
–
Pengambilan barang 1 (satu) unit CPU computer,
merek dell optiler G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 disket. Melalui
pembongkaran pintu tanpa sepengetahuan pemilik rumah. (terjadi pencurian)
–
Tidak pernah ada penyerahan sejumlah 1 (satu)
unit CPU computer merek dell optiler G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 (satu)
buah buku disket dari Ir. Henry John C. Peuru kepada Daud D. Leong penyidik
berpangkat AIPTN NRP. 67120116 sebagai penyidik di tangerang selatan dengan
saksi-saksi H.Alih Ma’ung anggota polri polsek pamulang
–
Bahwa surat tanda penerimaan nomor : STP/262.a/XII/2013/Dit
Reskrimum tertanggal 3 desember 2013, anehnya ditanda tangani di Manado, oleh
saksi-saksi yang berada di Ciputat Pamulang.
14. Surat
berita acara penyitaan tertanggal 3 desember hari selasa tahun 2000 tiga belas
jam 10.30 wita yang isinya menyatakan telah melakukan penyitaan barang bukti
berupa : 1 (satu) unit CPU computer merek dell optipler G1 warna putih, 55
keping CD dan 1 buah disket, adalah tidak benar atau isi surat bukan semestinya
atau telah membuat surat palsu. Berikut uraian kepalsuan :
–
Bahwa 1 (satu) unit CPU computer merek dell
optiplex G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 buah disket tidak disita, melainkan
diambil pada saat rumah kosong tanpa penghuni, melalui pintu yang dicungkil
(sebagai terjadi pencurian)
–
Bahwa tidak terjadi penyitaan terhadap
penghuni rumah Ir. Henry John Ch. Peuru tanggal tersebut Henry Peuru berada
dalam penyekapan dan pemenjaraan di rutan polda sulut
–
Bahwa tidak pernah dilakukan penyitaan
disaksikan oleh H. Alih Ma’ung kasil Kessos kelurahan benda baru dan Hi.
Siswadi Anggota polri polsek pamulang
–
Bahwa tidak pernah terjadi penandatanganan
penyitaan atas kekuatan sumpah jabatan di tangerang selatan. Bersama Daud D
Lepong AIPTN NRP 67120116. Joudy Kalalo,S.Sos ARBP NRP. 65010087
15. Surat
berita acara penyitaan atas buku konspirasi zalim sebanyak 1445 buku tertanggal
2 November 2013 pada hari Jumat, dimana tanda tangan atas nama Veronica E.
Kumolontang telah dipalsukan yang “katanya” disaksikan Mustafa anggota polri
polda sulut dan Dithein R. Samatara anggota polri polda sulut.
16. Surat
laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan nomor pal: B/246/XI/2013/Dit
Reskrimum tertanggal 15 November 2013 yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Amurang, didasarkan atas berita acara palsu terurai pada point 4, maka
surat menjadi berkualitas palsu
17. Surat
Penetapan Pengadilan Negeri Amurang nomor : 52/Pen.Pid/2013/Pn. Amurang yang
isinya menetapkan memberikan persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap
barang bukti berupa : buku konspirasi zalim, sebanyak 1445 buku yang menerangkan
selanjutnya sesuai berita acara penyitaan palsu tanggal 02 Oktober 2013 dengan
surat pengantar tanggal 21 November 2013. Sehingga berkualitas palsu
–
Bahwa surat penetapan pengadilan negeri
Amurang nomor : 52/Pen.Pid/2013/Pn. Amurang yang mendasarkan surat permohonan
tertanggal 21 November 2013 nomor : K/284/XI/2013/Dit Reskrimum tidak sesuai
surat laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan nomor : B/248/XI/2013/Dit
Reskrimum tertanggal 15 November 2013. Sehingga isinya yang lain atau tidak sesuai
, jelas berkualitas palsuBahwa laporan polisi nomor : LP/624/X/2013/Sulut/SPKT
tanggal 3 Oktober 2013 yang isinya terkait dengan penulisan yang mencemarkan
nama baik pada akun facebook dengan saksi-saksi yang diajukan yaitu : 1.
Chandra Paputungan dan 2. St
18. enly
Sendouw Sebagai surat laporan palsu yang isinya tidak benar atau bukan
semestinya sebagaimana sesuai dipersidangan tidak ada penyerahan atau penyitaan
dari pelapor Johanes J. Budiman atas 7 Lembar Print Out capture screen facebook
atas nama Henry John Christian Peuru sebagaimana tertuang pada surat penetapan
pengadilan manado No. 13/Pen.Pid/2013/Pn. Manado yang berkualitas palsu
sebagaimana diatur sesuai pasal 75 KUHAP atas berbagai tindakan untuk dibuat
berita acaranya, termasuk surat tanda penerimaan
–
Bahwa laporan polisi no
:LP/627/X/2013/Sulut/SPKT tanggal 3 Oktober 2013, atas 7 lembar print out
capture screen facebook yang tertuang pada penetapan Pn. Manado
No.13/Pen.Pid/2013/Pn.Manado. tertanggal 12 desember 2013, telah lewat waktu
dari penyerahan berkas dengan penilaian lengkap (P21) pada tanggal 5 Desember
2013, sehingga laporan barang bukti yang ada dalam berkas perkara jelas sebagai
surat laporan polisi palsu.
–
Bahwa laporan polisi No:
LP/627/X/2013/Sulut/SPKT tertanggal 3 Oktober 2013 yang isinya didasarkan atas
7 lembar print out capture screen ternyata tidak terdaftar pada daftar barang
bukti berkas perkara. Sehingga jelas sebagai surat laporan polisi palsu
–
Bahwa laporan polisi No.
LP/627/X/2013/Sulut/SPKT tanggal 3 Oktober 2013 yang dilaporkan Johanes J.
Budiman,SH tanpa surat kuasa dan bukan orang yang berhak melapor atas delik
aduan absalut, sebagaimana diatur pasal 74 KUHP dan 108 KUHAP, adalah suatu
perbuatan melakukan laporan palsu
19. Bahwa
laporan pengaduan Dr. Sinyo Harry Sarundajang bulan Oktober 2013 tanpa tanggal
yang isinya antara lain sebagian isinya antara lain sebagian isinya soal
pencemaran nama baik melalui facebook yang tidak sesuai atau tidak benar
sebagaimana seperti terurai pada point 6 yang juga isinya menyangkut pekerjaannya
sebagai PNS, adalah tidak sebagaimana mestinya Gubernur adalah jabatan politik
yang bukan PNS, sehingga isi yang tidak benar berkualitas palsu.
20. Diduga
palsu, surat penetapan PN. Manado nomor : 430/Pen.Pid/2013/Pn. Manado yang
dikeluarkan tanggal 5 Desember 2013 oleh ketua pengadilan negeri Manado, yang
tanda tangannya diduga hanya berupa tanda tangan cap dan surat tanpa cap
pengadilan Manado sebagaimana kepatutan surat yang sah
21. Berita
acara pelaksanaan perintah penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manado, yang diduga
palsu, karena terdakwa tidak mau menandatanganinya tulisan tangan sesuai
permintaan Jaksa saat dilakukan Proses penyerahan berkas dan tersangka pada
tanggal 17 Desember 2013.
22. Daftar
Barang Bukti dalam berkas perkara
c.
Surat –Surat Lain :
23. Surat
putusan Pn. Jakarta Timur yang dibacakan didepan siding terbuka untuk umum pada
tanggal 9 desember 2013 : Nomor : 569/Pid.B/2013/Pn.Jkt.Tim
24. Surat
putusan Pn. Manado Nomor : 451/Pid.B/2010/Pn. Manado tanggal 14 Juli 2011
25. Surat
Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2230/K/Pid/2011 Tanggal 1 Februari 2014
26. Dokumen
dan pernyataan sikap yang terdiri dari :
1.
Surat kepada Yth Presidan RI (dokumen
penolakan)
2.
Pernyataan sikap komando pemuda Anti G 30 SPKI
3.
Kesepakatan eksponen angkatan 66 sulut
(dokumen damai)
4.
Laporan khusus direktorat social politik
5.
Laporan khusus distrik militer 1302 Minahasa
6.
Memo lntel komando pemulihan keamanan dan
ketertiban
27. Pernyataan
Sikap Bersama
28. Surat
Bukti sah terbit buku :
a.
Dibawah cengkraman peradilan sesat
b.
Konspirasi zalim peradilan sesat
29. Surat
keterangan Rawat Inap di Departemen Psikiatri RSCM
30. Rekam
Medis Poliklinik Psikiatri anak dan remaja RSCM & Surat Rujukan Ekstern.
31. Surat
laporan polisi No. Pol : TTL/29.a/II/2010/Dit Reskrim tanggal 17 Februari 2010
32. Surat
Hasil pemberitahuan perkembangan hasil laporan : Nomor : B/405/VIII/2010/Dit
Reskrim Tanggal 10 Agustus 2010
33. Prahara
“Sandera” Anak
34. Surat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia
35. Surat
LPSK Tanggal 22 Maret 2011
36. Pernyataan
Sikap PPWI Kriminalisasi Penulis Buku Kamis, 31 Oktober 2013
37. Solidaritas
Peduli Henry J.C. Peuru dalam Setiap Aksi & Aksi Kubur Diri
38. 1
Bundel Surat Advokat & Konsultasi Hukum Johanes J. Budiman,SH
D. PETUNJUK
Bahwa terungkap dipersidangan sesuai keterangan
saksi Moris Peuru, Ferdinandus & Terdakwa terjadi penyerbuan pasukan
misterius “tanpa identitas di perum pamulang II No. 6 Jl. Benda Timur Blok E-7
Tangerang Selatan yang mendobrak dan pitu dari segala penjuru pada tanggal pada
tanggal word 2013. Bahwa “pasukan misterius” kemudian memaksa saya terdakwa ke
Polsek pamulang yang diketahui kemudian “pasukan misterius” dibantu sekitar
20-an preman, ternyata melakukan penangkapan atas laporan Johanes J. Budiman
atas tuduhan fitnah pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan tanpa
surat tugas, dengan bermodal kan surat panggilan kedua tanpa didahului
panggilan pertama beserta surat perintah membawa.
Bahwa penangkapan tersebut telah mengganggu
proses siding di PN. Jakarta Timur atas laporan Gubernur Sarundajang sehingga
tertunda-tunda dan tanpa dihadiri terdakwa melahirkan putusan oleh majelis
hakim melalui rapat permusyawaratan pada hari senin, tanggal 9 desember 2013
yang terdiri dari Djamiko M.H. Girsang, SH.MHum sebagai hakim ketua Hari
Mulyanto, SH dan Pandu Budiono,SH.MHum masing-masing sebagai anggota dibantu
Ridwan,SH sebagai panitera pengganti dan Karuzaman,SH sebagai penuntut umum.
putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam siding yang terbuka untuk umum
sebagaimana di maksud pasal 195 KUHAP oleh Hakim Ketua dengan dihadiri kedua
hakim anggota Sesuai keterangan saksi Ferdinandus yang menghadiri siding di PN.
Jakarta Timur, sesuai putusan Nomor : 569/Pid.B/2013/Pn. Jak.Tim adalah :
–
Menyatakan penuntutan jaksa penuntut umum atas
terdakwa Ir. Henry John C. Peuru tersebut adalah tidak dapat diterima.Dimana
saya terdakwa disekap di penjara polda sulut. melawan perintah undang-undang
sesuai pasal 154 ayat 1 KUHAP bahwa
hakim ketua sidang memerintahkan supaya dihadirkan dalam keadaan bebas, tapi
tidak digubris aparat Jaksa & Polda Sulut.
–
Ditemukan petunjuk perbuatan untuk
menggagalkan siding dengan melawan perintah undang-undang pasal 146 KUHP yaitu
barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan ………. Badan
pemerintah ……… atau memaksa badan-bada itu supaya mengambil atau tidak
mengambil semata putusan ……. Dan seterusnya,bersesuaian dengan laporan tanpa
dasar yang dilakukan Johanes J. Budiman yang tidak berhak mengadu sebagai mana
di maksud pasal 74 KUHP dan pasal 108 KUHAP sesuai keterangan saksi
dipersidangan sebagai keinginan pribadi pelapor.
–
Bahwa adanya laporan polisi No :
LP/627/X/2013/Sulut/ yang isinya diduga palsu tidak bersesuaian dengan barang
bukti yang diberikan pelapor kepada penyidik yaitu : majalah Tiro, tabloid
review, 2 buku dan 1 keping vcd milik kompolnas sesuai surat tanda terima nomor
:STP/98/X/2013/Dit Reskrimum tertanggal 11 Oktober 2013, berita acara penyitaan
tanggal 11 Oktober 2013 dan persetujua penyitaan barang bukti penetapan nomor :
430/pen.pid/2013/Pn.Manado tidak bersesuaian dengan surat pengaduan tanpa tanggal
Oktober 2013, tidak bersesuaian keterangan Johanes Budiman tanggal 2 Oktober
juga tidak bersesuaian dengan saksi yang diajukan.
–
Bahwa laporan polisi yang tidak sesuai barang
bukti diduga kuat palsu sesuai adanya pemalsuan tanda tangan atas nama Veronika
Kumolontang pada berita acara penyitaan atas 1445 bukan kisah ketidak adilan
yang dialami Ir. Henry John C. Peuru dan keluarga, dimana diduga laporan polisi
telah dirubah isinya sebagai mana dimaksud melanggar pasal 263 KUHP.
–
Bahwa akhirnya melahirkan penetapan pengadilan
Amurang No. 52/Pen.Pid/2013/Pn. Amurang menjadi palsu karena didasarkan berita
acara penyitaan palsu atas permohonan surat No. B/248/XI/2013/Dit Reskrimum
yang isinya tidak benar sehingga berkualitas palsu sesuai pasal 264 ayat 1 ke-1
KUHP.
–
Bahwa sesuai fakta persidangan terungkap
adanya alat bukti surat 7 lembar copian
gambar facebook 1 copian berita dari media online jejak
peurublogspot.com dan 8 bundel alat bukti yang menerobos masuk siding tidak sesuai
kelengkapan berkas perkara yang didakwakan dalam surat dakwaan sebagai suatu
upaya manipulasi fakta hukum ala cyrus sinaga yang diduga telah terjadi
transaksi surat dakwaan yang tidak sesuai fakta yuridis yang dilimpahkan
kepengadilan berdasarkan hasil pemeriksaan dipengadilan.
–
Bahwa manipulasi fakta hukum tidak bersesuaian
bukti material ditemukan pada pemeriksaan berkas perkara dipersidangan, tidak
ditemukan Surat Tanda Penerimaan dan tidak ada berita acara penyitaan atas 7
lembar copian gambar facebook, 1 lembar
copian berita dari media online jejak peurublogspot.com dan 8 bundel surat
sebagaimana dimaksud pasal 75 KUHAP.
–
Bahwa lahir penetapan pengadilan manado No.
13/Pen.Pid/2013/Pn.Manado tertanggal 12 desember 2013 setelah P21 tanggal 5
Desember 2013, diduga palsu karena dasar surat nomor : B/264/XI/2013/Reskrimum
penetapan pemberian izin khusus dari Pn. Manado tidak sesuai surat permintaan
izin khusus penyitaan nomor : R/247/XI/2013/Dit Rekrimum tanpa tanggal November
2013 atas 7 lembar copian gambar facebook dan 1 lembar copian berita dari media
online jejakpeurublogspot.com sebagaimana dimaksud berkas perkara yang sudah
memenuhi persyaratan (P21) sesuai pasal 139 KUHAP dan pasal 110 KUHAP bahwa
penetapan PN. Manado No. 13/Pen.Pid/2013/Pn. Diduga palsu, terlihat dari tanda
tangan ketua Pn. Manado yang bukan tanda tangan asli, melainkan tanda tangan
cap dan tanpa cap pengadilan Manado.
–
Bahwa ditemukan pula penetapan pengadilan
tangerang Nomor : 1585/Pen.ijin geledah / 2013/PN/ tanggal dan nomor : 2380/Pen.Ijin
Sita/2013/Pn/tng sesuai permohonan dari bagian Reskrimsus dan bukan Reskrimum
Polda Sulut masing-masing nomor : R/241/XI/2013/Dit Reskrimsus tanggal 24
November 2013 dan penyitaan nomor : R/242/XI/2013/Dit Reskrimsus tanggal 24
November 2013 dengan pemohon dan tanda tangan oknum yang sama dengan
Rekskrimsus.
–
Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan
tangerang telah digeledah disita barang 1 CPU computer, 55 cd dan 1 disket sesuai surat tanda terima
palsu nomor : STP/262.a/XII/2013/Dit Reslro,I, dan berita acara penyitaan palsu
tertanggal 3 desember 2013. Dimana telah terjadi kejahatan jabatan sesuai pasal
422 KUHP dan pasal 429 KUHP berdasarkan sumpah jabatan telah membuat surat yang
isinya bukan yang semestinya (tidak benar).
–
Bahwa demikian pula sesuai fakta persidangan
atas permohonan dilakukan digital forensic terhadap ketiga barang bukti
tersebut guna mendapatkan bukti digital berupa file facebook dan dokumen
elektronik lainnya nomor : B/481/XII/2013/Dit Reskrimum tertanggal 4 Desember
2013 tanpa hasil sebagai suatu pembuktian dokumen elektronik yang nihil atau
tidak terbukti
–
Bahwa sesuai keterangan Johanes J. Budiman
dipersidangan dibawah sumpah menyatakan
menerima 7 lembar copian gambar facebook dan 1 lembar berita copian dari
media online jejakpeurublogspot.com dari Chandra paputungan tanpa klarifikasi
dan tanpa adanya surat tanda terima dan berita acara penyerahan / diterima
penyidik polda sulut sebagaimana diatur, menurut pasal 75 ayat 1 huruf F KUHAP.
tidak bersesuaian dengan keterangan saksi Ir. Revo Lany Inkiriwang dibawah
sumpah menyatakan dialah yang menyerahkan kepada Johanes J. Budiman yang di
copi melalui flashdisk dan di copi ke kertas tersebut tanpa ada pengakuan
Johanes J. Budiman menerima dari Ir. Revo Hany Inkiriwang , MT
–
Bahwa sesuai fakta persidangan tidak ditemukan
/ ditunjukan dokumen elektronik facebook dan hasil digital forensic sebagai
tidak terbukti atau nihil.
–
Bahwa sesuai laporan polisi nomor :
LP/627/X/2013/Sulut/SPKI yang menuliskan saksi Chandra Paputungan & Stenly
Sendouw, tidak sesuai saksi yang diajukan dipersidangan dan tidak bersesuaian
barang bukti tanggal 11 Oktober 2013.
–
Telah terjadi manipulasi fakta hukum dan
manipulasi penerapan hukum pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang
RI Nomor II tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64
ayat 1 KUHP dalam surat dakwaan tidak sesuai pokok pada berkas perkara untuk
diperkarakan dipersidangan.
–
Bahwa sesuai keterangan Adrianus R.
Pusungunaung melakukan investigasi dipersidangan dia telah melakukan
investigasi selama 2 tahun soal pembunuhan biadab Dr. Ir. Oddie .Manus,MSc
sebagai tim pewawancara dari tahun 2008-2010 tidak bersesuaian dengan tim
pewawancara dari tim TPF BULIKT’S yang mana Adrianus. R Pusungunaung tidak
terdaftar sebagai anggota TPF. BULIKT’S
–
Bahwa sesuai keterangan Adrianus R.
Pusungunaung yang berkenalan dengan terdakwa di tahun 2009 tidak bersesuaian
dengan pembentuk tim TPF BULIKT’S yang didirikan dan dideklarasikan pada tahun
2007 yang mengakhiri investigasi ditahun 2008 sejak terdakwa di
Kriminalisasikan.
–
Bahwa sesuai keterangan Adrianus R.
Pusungunaung telah melakukan konfirmasi atas 2 orang anggota kelompok 9
angkatan 66 yaitu 1 orang di Manado dan 1 orang di Tomohon tidak bersesuaian
dengan anggota tim 9 angkatan 66 keseluruhannya tinggal dan berdomisili di Kota
Manado .
–
Bahwa sesuai keterangan Adrianus R.
Pusungunaung melakukan wawancara bersama terdakwa pada 2 orang anggota kelompok
9, tidak bersesuaian dengan kesaksian terdakwa yang melakukan validasi dokumen
dengan tim TPF BULIKT’S bersama salah satu anggota tim 9 angkatan 66 opa Stanis
Kawatak kepada sekitar 12 orang teman-temannya yang tersebar kami telusuri
sambil bernostalgia diMalalayang, Tateli, Tanawangko, Ranotana weru 3 tempat,
Wanea, Kampung Islam, Tuminting dan Bitung, termasuk konfirmasi dan validasi
Dokumen ke Koramil Kawangkoan, Koramil Tomohon dan Mantan Koramil Kawangkoan
Bapak Rumayar serta validasi data dokumen dengan beberapa tokoh Bitung yang
melakukan demo tahun 1989 di Bitung atas dokumen tersebut yang dipimpin oleh
Sigar Ticoalu,SH (Pengacara)
–
Bahwa keterangan Adrianus R. Pusungunaung
telah terbukti palsu dibawah sumpah palsu adalah pernyataannya menyaksikan
siaran TV One, bahwa terdakwa mengatakan saya (terdakwa) ditangkap atas
perintah gubernur sarundajang, ternyata tidak sesuai hasil tayangan VCD
dialogKompolnas di TV One yang di tayang ulang dipersidangan dimana tidak ada
pernyataan terdakwa sebagai yang diungkapkan saksi Adrianus bahwa keterangan
saksi Adrianus R. Pusungunaung bahwa terdakwa adalah narasumber semua berita di
majalah TIRO dan Review tidak sesuai keterangan terdakwa dan tidak sesuai
dengan pengetahuannya tentang manajemen keredaksian dengan kualifikasi
rubrikasi dari suatu media tentang apa itu berita utama dan berapa kebutuhan narasumber
untuk rubric berita utama atau liputan khusus. Bahwa terdakwa hanyalah salah
satu narasumber yang hanya diwawancarai tentang sebelumit kriminalisasi akibat
menyusuri kasus pembunuhan, Dr.Ir.Oddie A. Manus, MSC dan kisah anak-anak
terdakwa oleh Pimpinan Redaksi Majalah TIRO Syafruddin Roy.
–
Bahwa pemilik tabloid review Drs. Sony
Wuisan,SH yang adalah pengacara dan mantan wartawan manado post. Hanya menyadur
dari berita majalah TIRO dengan judul catatan hitam dengan mengganti judul noda
hitam, diduga punya kepentingan tertentu.
–
Bahwa penanggungjawab majalah TIRO dan Tabloid
Review tidak pernah dihadirkan untuk klarifikasi kebenaran-kebenaran berita
utamanya. Siapa tim wartawannya maupun siapa dan berapa narasumbernya dengan
dan atau atas berita-berita yang disangkutkan serta tujuan dan maksudnya.
–
Bahwa sesuai keterangan Noldi Warbung, Hardi
Wawiling dan July Lumintang di persindangan tentang buku dibawah Cengkraman
peradilan sesat tentang di tulis dalam penjara, tidak sesuai keterangan dan
bukti penerbitan serta pengakuan terdakwa menulis sebelum masuk dalam penjara.
–
Bahwa sesuai keterangan Noldi Warbung, Hardi
Wawiling dan July Lumintang dipersidangan terdakwa dibawah (sandera) dirumah.
Gubernur dan tidak benar di bawah ke Jakarta, tidak bersesuai dengan keterangan
saksi mahkota Risa Christie dan Moris yang menceritakan kisah mereka dibawah
(sandera) dirumah gubernur dan diancam dengan pernyataan bila bapak kamu tidak
mau berdamai akan terjadi hal-hal yang lebih berbahaya dan Sarundajang meminta
anak terdakwa agar bilang mama mereka tinggalkan papa mereka (terdakwa). Sesuai
fakta dengan saksi Revo Lany Ingkiriwang yang membuka Facebook atas nama
terdakwa tidak dapat diperlihatkan yang jelas-jelas tidak bersesuai dengan
copian 7 lembar facebook dan 1 lembar berita pada jejakpeurublogspot.com yang
tidak dapat dijadikan alat bukti karena tidak memiliki kekuatan hukum
pembuktian tidak berkesesuaian pengakuan Johanes dari Chandra.
–
Bahwa sesuai fakta persidangan sebagaimana
surat dakwaan tidak ditemukan daftar isi berkas perkara sebagai pokok peristiwa
yang diperkarakan atau telah terjadi pemeriksaan perkara tanpa pokok yang
tergali melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan penelitian
oleh Jaksa peneliti dalam mengidentifikasi dan menemukan pokok permasalahan
untuk diperiksa perkara hukumnya dipersidangan
–
Bahwa sesuai laporan polisi nomor :
LP/627/X/2013/Sulut/SPKT yang menyodorkan 2 orang saksi masing-masing Chandra
Paputungan dan Stenly Sendouw tidak bersesuaian dengan saksi yang dihadirkan di
persidangan.
–
Bahwa laporan polisi sesuai fakta persidangan
ditemukan tidak bersesuaian dengan barang bukti dan alat bukti yang tercatat
pada berkas perkara sebagai manipulasi laporan yang telah terjadi secara lain.
–
Bahwa sesuai fakta persidangan ditemukan
adanya surat dakwaan yang penerapan hukum tidak bersesuaian dengan fakta
yuridis atau kejadian materil yang tercatat dalam berkas perkara sebagai pokok
lahirnya perkara dengan barang bukti majalah, buku dan vcd kompolnas.
– Bahwa sesuai keterangan saksi
Noldi Warbung, Hardi Wowiling dan Junly Lumintang, kisah anak-anak terdakwa
tidak benar karena tidak dilaporkan ke Polisi, tidak sesuai pengakuan terdakwa,
telah dilaporkan terdakwa sesuai bukti laporan polisi Nomor : TTL/29.a/II/2011/Dit.Reskrim
tertanggal 17 Februari 2010 dan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil
pemeriksaan Nomor : B/2105/VIII/2010/Dit Reskrim tanggal 10 Agustus 2010.
– Bahwa sesuai keterangan
Johanes J. Budiman, terdakwa telah mencemarkan nama baik Gubernur Sarundajang
di Facebook sejak tahun 2007 s/d 2013, tidak sesuai fakta tahun 2007 terdakwa
membentuk TPF Bulikt’s untuk mengendus dan mengungkap kasus pembunuhan DR. Ir.
Oddie A. Manus, MSc dan penculikan Toar Tangkau. Tidak sesuai tahun 2008, terdakwa malah
sebaliknya dikriminalisasi, setelah diculik pada tanggal 3 Maret 2008 dan
dipenjarakan di Poltabes Manado oleh mafia hukum Sulut.
Kemudian interogasi mengenai
pasokan senjata ke Poso “katanya” oleh Freddy Sualang Wakil Gubernur Sulut yang
ternyata merupakan scenario rekayasa I, diminta Ajudan Gubernur pada Freddy
Sualang membuat laporan fitnah kepada terdakwa tetapi ditolak Bapak Freddy
Sualang.
– Bahwa kemudian tanggal 4
Maret 2008, dituduhkan terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan sebagai
scenario II yang akhirnya di vonis bebas murni pada tanggal 15 Desember
2008. Dimana tidak ada bukti terdakwa
pernah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Gubernur. Termasuk skenario rekayasa III dengan
sangkaan pencemaran nama baik Gubernur pada tanggal 26 April 2008, justru tahun
2008 berkali-kali orang mengatasnamakan Gubernur minta damai dengan terdakwa.
– Bahwa tuduhan Johanes J.
Budiman di tahun 2009 tentang pencemaran nama baik di facebook maupun buku
adalah tidak benar, dimana justru sebaliknya berulang kembali terdakwa
dikriminalisasikan melalui scenario IV dengan tuduhan percobaan penganiayaan
kepada polisi dengan pasal 212 dan pasal 335 KUHP, untuk membenarkan
penangkanpan dan pemenjaraan kali ke-2 secara sewenang-wenang pada tanggal 4
Februari 2009 s/d 1 April 2009.
Kemudian dikeluarkan karena
heboh tayangan TV One program Kompolnas tentang terjadi penangkapan
rekayasa.Bahwa tanggal 17 April 2009, kembali ditayangkan kali ke-2, bersama
istri di TV One.
– Bahwa tanggal 18 April 2009,
orang-orang Gubernur Sulut justru meminta bertemu dengan saya terdakwa namun
saya tolak. Bahwa tanggal 19 April 2009,
kembali orang-orang Gubernur meminta bertemu dengan saya terdakwa, akhirnya
terpaksa melayani pertemuan di lebak bulus antara saya dan tim dengan Lexy
Karel dan Steven Liow, Kabag Humas Gubernur Sulut. Kemudian mereka membujuk saya bertemu dengan
Gubernur Sarundajang dan akhirnya terjadi pertemuan dengan Gubernur di Lt. 18
Hotel Borobudur untuk pertama kali.
– Bahwa Gubernur menyatakan
telah melaporkan saya ke Polda Sulut bahwa telah melakuka fitnah dan pencemaran
nama baik, tapi kalau kita berdamai, laporan akan dicabut. Merasa itu merupakan ancaman, saya meminta
dilanjutkan ke ranah hukum bila itu kemauan Bapak. Dan tawaran berdamai saya tolak, walau kemudian
terus dibujuk dan ditawarkan hal-hal yang menggiurkan.
– Bahwa pada bulan Juli 2009,
ketiga anak saya dibawa (sandera) kerumah Gubernur di Bumi Beringin, disana
mereka di ancam agar bisa memaksa saya berdamai dengan Sarundajang, bila tidak
akan ada hal-hal yang terjadi lebih bahaya dan meminta mereka agar meninggalkan
papa mereka sebagaimana kesaksian Risa dan Moris di persidangan yang rupanya
telah menjadi target operasi para Mafia Hukum Sulut.
– Bahwa seminggu kemudian
sekitar bulan Agustus 2009, anak tertua saya terdakwa kembali dibawa paksa ke
Bandara dan terus ke Jakarta yang juga membawa Tyo anak kedua saya ke Bandara
dan membiarkan dia pulang sendiri ke tempat kostnya di Manado dengan memberi
uang sebanyak 2 juta setengah. Dan terjadi pertemuan kali kedua dengan
Gubernur.
– Bahwa sekitar September –
Oktober anak saya Tyo memperlihatkan gejala-gejala depresi, bulan Oktober –
November dibawa ke Jakarta dan berobat pada dokter.
– Bahwa kemudian kasus membawa
ketiga anak saya, kami laporkan ke KPAI dan disarankan laporkan ke Mabes Polri,
yang kami lakukan pada tanggal 6 Januari 2010 dan diterima oleh Ardhiansyah,
yang kemudian disarankan lapor ke Polda Sulut.
Dan nanti pada bulan Februari 2010, saya baru berkesempatan melaporkan
ke Polda Sulut tanggal 17 Februari 2010.
– Bahwa dari sejumlah kejadian
di tahun 2009, jelas keterangan Adrianus R. P tinggal selama 9 bulan di rumah
saya adalah tidak benar, sudah tidak ada atau tidak sesuai keterangannya bila
tidak mengetahui serangkaian pertemuan dengan Gubernur yang terjadi sebanyak 2
kali di Jakarta di Hotel Borobudur.
– Bahwa di tahun 2009, tidak
ada bukti saya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Gubernur Sarundajang
sesuai tuduhan Johanes J. Budiman, justru sebaliknya kembali berlanjut dan
berulang saya dilaporkan sebanyak 2 kali oleh Mafia Hakim Sulut yaitu laporan
ke-4 dan ke-5 pada tanggal 4 Februari 2009, ditangkap dan 19 April 2009
dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran
nama baik Sarundajang.
– Bahwa di tahun 2010 saya harus
menghadapi serangkaian pemeriksaan polisi di Polda Sulut maupun di Polda Metro
Jaya dari proses Peradilan di PN Manado hingga melahirkan dakwaan manipulative
dengan pasal 335 tidak sesuai Bap pasal 310 dan 315 KUHP dan divonis dengan
pasal manipulative 335 ayat (1) ke-1 KUHP melalui peradilan sesat yang tidak
memeriksa saksi korban S.H. Sarundajang dan tidak memeriksa terdakwa atas
peristiwa WOC yang tidak ada pada bulan Februari 2007 namun peristiwa
sebenarnya November 2007, saya divonis melalui peradilan sesat tanpa pokok atas
perkara rekayasa ke-3 Nomor : 451/Pid.B/2010/PN. Manado dan dilkuatkan PT.
Manado Nomor : 140/Pid/2011/PT.Mdo dan kedua putusan tersebut dibatalkan
Majelis Hakim Agung MARI dengan Nomor Putusan Nomor : 2230 K/Pid/2011.
– Bahwa usai pemenjaraan
melalui peradilan sesat saya melakukan upaya peninjauan kembali dan telah
diperiksa di PN. Manado tahun 2012 dan kembali ke Jakarta menghadapi proses
sidang atas kasus rekayasa ke-4 di PN. Jakarta Timur atas laporan Sarundajang
di Polda Metro Jaya yang kemudian coba digagalkan oleh “pasukan misterius” atas
laporan Johanes J. Budiman yang setia mengikuti persidangan di PN. Jakarta
Timur.
– Bahwa akhirnya majelis hakim
PN. Jakarta Timur berhasil melahirkan putusan yang dibacakan pada bidang
terbuka untuk umum dengan nomor : 569/Pid.B/2013/PN.JKT.TIM, walau majelis
hakim PN. Jakarta Timur telah meminta menghadirkan terdakwa sebanyak 3 kali
sebagaimana di maksud pasal 154 ayat 1 KUHAP, namun Jaksa Penuntut umum Kejati
DKI yang mengetahui penyekapan terdakwa di penjara polda sulut, tidak berusaha
menghadirkan terdakwa di persidangan, sebagai upaya menggagalkan siding
sebagaimana dimaksud pasal 146 KUHP.
– Bahwa dari petunjuk peristiwa
tuduhan rekayasa yang terus berlanjut sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat 1
KUHP, dengan latar belakang scenario rekayasa menguatkan sangkaan ke – 10
dengan berbagai indikasi dan bukti surat palsu serta alat bukti palsu /
rekayasa, hinggapada surat dakwaan yang perkaranya tidak jelas dan atau tidak
ada pokoknya di dalam berkas perkara.
– Bahwa sesuai sangkaan pasal
45 ayat (1) jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik yang lahir tidak sesuai alat bukti yang tercatat atau
tidak terdapat dalam berkas perkara sebagai misteri atau manipulasi fakta hukum
menguatkan petunjuk adanya rakayasa sebagaimana dijelaskan sesuai keterangan
ahli bahwa facebook bisa dibuat sendiri atau oleh orang lain atau orang iseng,
bahwa semua harus dinilai dari latar belakang, sehingga kuat dugaan lahirnya
perkara tanpa pokok ini merupakan rangkaian rekayasa untuk membungkam yang
dilakukan secara berlanjut oleh mafia hukum sulut. Apalagi ditemukan petunjuk
dari gambar copian facebook dengan cover buku judul :Konspirasi Lalim
Peradilan Sesat. Tidak bersesuaian dengan judul pada Cover yang sebenarnya
berjudul, konspirasi zalim peradilan sesat.
– Bahwa ditemukan pula pendapat
ahli di persidangan yang terjadi secara sembarangan yang berpendapat bahwa
judul buku : dibawah cengkraman peradilan sesat memiliki makna sebagai dibawa
kekuasaan yang sangat kuat. Padahal buku kisah nyata saya terdakwa , keluarga
dan anak-anak alami adalah perbuatan cengkraman mafia hukum yang luar biasa
jahat dan biadab. Bukan ditunjukan kepada penguasa atau kekuasaan, dimana kalau
ada yang terlibat adalah oknumnya yang jahat bermental mafia.
– Bahwa terkait dengan
konspirasi zalim, orang-orang jahat yang jelas memiliki satu tujuan kepada
keluarga saya terdakwa yang tanpa salah harus di jahatin dan dibiadabi secara
berlanjut dan berulang, namun anehnya, kami yang dijahatin secara berulang
malah diputar balikan secara berlanjut.
– Bahwa kedua buku saya dengan
isinya yang sama adalah kisah nyata merupakan tulisan nota pembelaan yang saya
bukukan isinya merupakan fakta sejarah saya teman-teman TPF BULIKT’S dan
keluarga alami ketika kami mengendus kasus pembunuhan Dr. Ir. Oddie A.
Manus,MSC. Dimana kemudian ada yang gerah, dan membuat saya bertanya mengapa
dia gerah, tanpa pernah menuduhnya dia dalangnya. Dan selalu saya bertanya
mengapa dia melakukan kejahatan berlanjut kepada saya dan anak-anak saya dengan
berbagai laporan yang tidak benar. Lantas salahkah saya mempertanyakan hal
tersebut dalam buku saya?
– Bahwa kisah nyata ini, pernah
sudah saya konsultasikan di mabes polri, mereka tidak mempersalahkan kisah
nyata ini dibukukan. Itu kisah nyata yang faktanya benar. Jadi tidak ada
siapapun, atau badan apapun yang boleh memberangus buku tersebut karena hak
asasi manusia yang nyata dan benar di lindungi undang-undang.
– Bahwa sebagaimana keterangan
yang diberikan Noldi Warbung, Hardi Wawiling, Juuli Lumintang & Johanes J.
Budiman bahwa dalam buku menulis sarundajang adalah dalang pembunuh Dr. Ir.
Oddie.A. Manus.MSC, ternyata tidak ditemukan dan tidak bisa ditunjukan pada
halaman mana, sebagai keterangan palsu yang jelaslah semua latar belakang
sangkaan sebagai kejahatan yang terus berlanjut justru di lakukan untuk
memutarbalikkan fakta oleh saksi tersebut.
– Bahwa demikian pula
keterangan Noldi Warbung, Hardi Wawiling, Juuli Lumintang, Johanes J. Budiman
yang menyatakan kisah anak-anak tidak benar dan tidak dilaporkan ke polisi
ternyata sebagai keterangan palsu dan penuh kebohongan, karena sesuai
keterangan saksi mahkota Risa Christie, Moris dan Veronika Kumolontang ternyata
kisah tersebut benar dan sudah dilaporkan ke Polda sulut.
– Bahwa buku sesuai keterangan
saksi Johanes J. Budiman, Noldi Warbung, Hardi Wawiling dan Juuli Lumintang
bahwa buku ditulis dalam penjara adalah keterangan palsu dimana yang benar buku
tersebut ditulis sebelum masuk penjara dengan penangkapan secara
sewenang-wenang dengan manipulasi fakta hukum atas putusan peradilan sesat
tidak sesuai fakta hukum
– Bahwa terkait 7 lembar copian
bergambar facebook salah satunya bergambar cover buku berjudul konspirasi lalim
peradilan sesat berbeda / tidak sesuai dengan judul cover buku saya : Konspirasi Zalim Peradilan
Sesat.
– Bahwa terkait 7 lembar copian
kertas bergambar facebook dan copian berita website jejakpeurublogspot.com
ternyata tidak bersesuaian dengan berkas perkara yang tidak terdaftar sebagai
barang bukti, yang menerobos sebagai manipulasi hukum ke surat dakwaan ala
Cyrus Sinaga.
– Bahwa dimana kasus surat
dakwaan seperti ini sudah terjadi pada rekayasa itu yang akhirnya dibatalkan
majelis hakim Agung Mahkamah Agung RI.
IV. Uji Alat Bukti & Barang Bukti
Ø Keterangan Saksi
Bahwa sesuai putusan pidana
No. 26/Pid.B/2014/PN.Mdo tentang Majalah TIRO Edisi 47/ 15 Maret 2010 dengan
judul “Catatan Hitam Pemerintahan S.H. Sarundajang” “Katanya” Hal
8,9,10,11,12,13,14,15 (vide bukti JPU 12) esensi berita maupun topic berita,
tidak pernah diperiksa dipersidangan baik kepada terdakwa, apalagi kepada
wartawan, bahkan Pemrednya.
Hanya menurut pertimbangan
Majelis Hakim, berdasarkan keterangan saksi Johanes J. Budiman,SH sebagai
testimonium De Au Ditu atau keterangan saksi yang tidak melihat, mengalami,
mendengar siapa yang mewawancarai, siapa yang diwawancarai dan kapan serta
dimana diwawancarai.
Jadi jelas keterangan Johanes
J. Budiman,SH tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Bahwa pertimbangan Majelis
Hakim atas keterangan saksi Adrianus Pusungunaung,D.Thmengaku adalah keterangan
1 orang saksi sebagaimana dimaksud pasal 185 ayat 2 KUHAP yang juga lahir dari
pendapat maupun rekaan dari hasil pemikirannya sendiri, bukan dan tidak
memiliki kompetensi sebagai wartawan Majalah TIRO dan wartawan National Review
dimana saya terdakwa tidak ada klarifikasi dengan pihak wartawan ataupun Pemred
Majalah TIRO dan National Review.
Hal tersebut dapat dibuktikan
dengan tidak ada bukti pengakuan wartawan yang mewawancarai terdakwa termasuk
dengan alat bukti apa klarifikasi pernah diwawancarai, sehingga pendapat
Majelis Hakim jelas berbau kebohongan dan sarat kepentingan settingan.
Bahwa saya terdakwa pernah
diwawancarai oleh Pemimpin Redaksi Majalah TIRO di Kantor saya di Ciputat
Tangerang Selatan seputar kisah saya yang dipenjarakan terkait investigasi
kasus pembunuhan keji dan kejam DR. Ir. Oddie A. Manus,MSc namun baru mulai
bergerak bersama tim TPF Buliki’s sudah keburu ditangkap dan dipenjarakan dan
divonis bebas murni. Termasuk dampak
yang diterima oleh anak-anak saya yang dibawa (sandera) di rumah dinas Gubernur
Sulut S.H. Sarundajang, dimana mereka bertiga: Risa Christie 19 thn, Prasetyo
15 thn dan Moris 9 thn dibawa tanpa seizin dan sepengetahuan oma dan opa yang
menjaga mereka di Manado, diancam dirumah Dinas Gubernur Sulut.
Bahwa tidak ada klarifikasi
dengan Safrudin Roy Pemred Majalah TIRO, terkait kasus mengendus kasus
pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus,MSc (Alm), atas saran bertemu dengan Adrianus
Pusungunaung yang kebetulan baru datang menemui saya di kantor bersama anak DR.
Ir. Oddie A. Manus, MSc yang datang melaporkan kasus mereka ke Jakarta.
Maka Safrudin Roy kemudian ke
Manado dan bertemu Adrianus Pusungunaung dan pergi keberbagai sumber termasuk
seluruh keluarga DR. Ir. Oddie A.Manus,MSc melakukan investigasi langsung ke
Manado, didampingi saudara Adrianus, sehingga pertimbangan Majelis Hakim jelas
berbau kepentingan dan tidak benar, apalagi tanpa klarifikasi langsung dengan
Safrudin Roy Pemimpin Redaksi Majalah TIRO.
Bahkan esensi berita-berita
dimaksud, tidak dibahas dan digali pemberitaannya dipersidangan, karena hanya
ditunjukkan Majalahnya.Jadi jelas sarat kepentingan dan pesan. Apalagi Hakim Ketua Wellem Rompis,SH
sebelumnya terlibat dengan kasus rekayasa ke-3 yang telah memvonis secara tidak
benar karena putusan manipulatifnya di PN. Manado No. 451/Pid.B/2010/ PN.Mdo
yang dikuatkan PT.Manado Nomor
140/Pid/2011/PT.Mdo
dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI No.
2230K/PID/2011.
Bahwa setingan ini jelas
terlihat dari keterangan saksi Adrianus Pusungunaung yang mengaku melakukan investigasi
sejak tahun 2008 – 2010 dihapus atau tidak dicatat. Ada apa? Dimana keterangan saksi yang mengaku
berkenalan dengan terdakwa di tahun 2009 jelas dibantahnya sendiri. Dimana di satu sisi mengaku berkenalan tahun
2009 tapi disisi lain mengaku melakukan sebagaimana pengakuan di persidangan
dan dicatat dalam surat tuntutan melakukan investigasi sejak 2008 s/d 2011,
jelas keterangannya sendiri tidak bersesuaian.
Jadi, jelaslah keterangan
Adrianus Pusungunaung tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk dijadikan sebagai
alat bukti, karena berbau settingan.
Bahwa keterangan Hardi
Wowiling, Noldy Warbung, Junly Lumintang mengatakan tidak mempercayai kisah
dalam buku saya, karena tidak melaporkan ke polisi.
Bahwa keterangan mereka
akhirnya terbantahkan sesuai keterangan saksi mahkota Risa Christie, Moris dan
Veronica Komolontang dan bukti laporan polisi No. Pol: TTL/29.a/II/2010/DIT
RESKRIM Tanggal 17 Februari 2010 dan surat pemberitahuan hasil laporan Nomor :
B/405/VIII/2010/Dit Reskrim tanggal 10 Agustus 2010, bahwa telah terjadi upaya
pengancaman dan bujuk rayu setelah membawa (sandera) ketiga anak saya kerumah
dinas Gubernur Sulut dan membawa (sandera) ke Jakarta.
Bahwa keterangan saksi Herman
Kawung dan Veronica Kumolontang soal bujukan uang sebesar Rp. 650.000.000,-
(enam ratus lima puluh juta rupiah) dan keterangan Veronica dan saksi mahkota
Risa Christie diber uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
langsung dari S.H. Sarundajang dan Prasetyo sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu rupiah), membuktikan adanya bujuk rayu dengan memanfaatkan uang
untuk maksud tertentu yang jahat.
Bahwa menurut keterangan
saksi mahkota Moris dan saksi fakta adanya pengakuan penyerbuan segerombolan
orang (diduga preman bayaran) yang menyerang/menyerbu rumah dan menangkap
terdakwa di Pamulang, Tangerang Selatan.
Ø Surat :
Bukti JPU 1, JPU 2, JPU 3,
JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8, berkualitas copian sama dengan yang saya
masukkan pada kasus rekayasa 3 yang hakimnya juga sama Wellem Rompis,SH berupa
print out berita-berita media online tentang WOC yang dinilai sebagai copian
(vide Nomor: 451/Pid.B/2010/PN.Mdo, vide putusan PT.Manado No. 140/PID/2011/PT.Mdo. vide Putusan Mahkamah
Agung yang membatalkan Putusan PN. Manado dan PT. Manado No. 2230K/Pid/2011
tanggal 1 Februari 2011.
Bahwa bukti JPU 1, JPU 2, JPU
3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8, tidak sesuai dimaksud pasal 5 ayat 1
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, yaitu “informasi elektronika dan/atau dokumen
elektronika dan/atau cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dimana bahwa
cetak elektroniknya adalah rekaman suara, rekaman gambar, TV, Video dll dengan
media cetak elektronik, bukan media fisik cetak kertas, dan atau apalagi hanya
berupa copian atau berkualitas copian.
Bahwa bukti JPU 1, JPU 2, JPU
3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8, copian tanpa disertai dokumen
elektronik yang tidak pernah diperlihatkan di persidangan, berkualitas rekayasa
karena ternyata bukti gambar dalam copian bergambar facebook soal cover
berjudul “konspirasi lalim peradilan sesat” berbeda dengan judul sebenarnya
“Konspirasi Zalim Peradilan Sesat”
Bahwa bukti JPU 1, JPU 2, JPU
3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8 yang berkualitas copian dengan latar
belakang, penyerbuan untuk menggagalkan sidang di PN. Jakarta Timur, berkas
perkara dengan surat-surat palsu, kuat dugaan merupakan skenario rekayasa oleh
mafia hukum, sehingga copian dengan latar belakang demikian tanpa dokumen
elektronik, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dikesampingkan (vide putusan
Mahkamah Agung RI No. 3609K/SIP/Pdt/1985 tanggal 9 Desember 1987).
Ø Petunjuk
– Keterangan Johanes J. Budiman
bahwa terdakwa telah mencemarkan nama baik sejak tahun 2007 s/d tahun 2013
melalui media elektronik dan cetak.
Ternyata tidak bersesuaian dengan fakta yang ditemukan di persidangan.
– Keterangan Adrianus
Pusungunaung telah melakukan investigasi selama 2 tahun dari 2008 s/d 2010
bersama terdakwa sesuai keterangan di persidangan, di BAP dan sesuai surat
tuntutan Penuntut Umum, ternyata tidak bersesuaian dengan keterangan saksi
Adrianus Pusungunaung sendiri menyatakan baru mengenal terdakwa tahun
2009. Artinya bagaimana saksi dan
terdakwa melakukan investigasi tahun 2008 sementara dia baru mengenal tahun
2009.Lantas mengapa keterangan ini tidak diungkap Majelis Hakim? Ada apa?
– Bahwa surat dakwaan tidak
bersesuaian dengan barang bukti dalam berkas perkara, atau dapat dinilai telah
terjadi secara lain, atau jelas sekali telah terjadi salah penerapan hukum dan
telah terjadi manipulasi fakta hukum.
Ø Keterangan Terdakwa
Bahwa kisah nyata saya
terdakwa dan anak-anak yang di kriminalisasikan, dipenjarakan, diancam,
diteror, disekap, disandera oleh mafia hukum adalah kisah nyata yang benar
terjadi tanpa bisa dibungkam oleh siapapun dan atau badan apapun. Adalah sejarah kejahatan hukum, kejahatan
kemanusiaan yang diakui dunia internasional yang tidak bisa dibungkam dengan
cara apapun.
Bahwa kisah nyata yang saya
dan anak-anak saya alami jelas telah mempermalukan kualitas hukum di Indonesia
untuk dunia oleh mafia hukum Sulut.
Barang Bukti :
1. 2 buku : Konspirasi zalim
peradilan sesat dan dibawah cengkraman peradilan sesat adalah kisah nyata yang
benar-benar terjadi yang saya terdakwa, istri dan anak-anak alami.
2. VCD Kompolnas dialog TV One,
barang bukti ynag sudah diperiksa di Pengadilan Jakarta Timur dengan amar
putusan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dibaca di depan umum sesuai
pasal 195 KUHAP putusan nomor : 569/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim (Nebis In Idem)
3. Majalah TIRO dan Tabloid
National Review tahun 2010 sudah kedaluarsa sesuai pasal 78 ayat 1 ke-1 KUHP,
itupun rekayasa.
4. “katanya” ada bukti JPU 1,
JPU 2, JPU 3, JPU 4, JPU 5, JPU 6, JPU 7 dan JPU 8, hanyalah copian tanpa bukti
otentik dokumen elektronik.
Tidak tercatat dalam berkas
perkara, atau telah terjadi manipulasi fakta hukum hingga lahir konspirasi
pemeriksaan sesat dan berujung menghasilkan putusan sesat oleh Majelis Hakim
PN.Manado yang sarat kepentingan.
5. Hasil analisa digital
forensik yang nihil dari Mabes Polri
6. CPU rakitan dan 55 VCD kosong
buat praktek milik anak saya dari SMK Nusantara Ciputat yang dicuri saat rumah
kami kosong akibat penyerbuan “pasukan misterius” dibawah pimpinan oknum Polda
Sulut.
V. Penyimpangan Pertimbangan
dan Keterangan Palsu
Bahwa berdasarkan analisa
yuridis Majelis Hakim yang di ketuai Wellem Rompis, SH, jelas sekali
kepentingan telah menjadi alasan pertimbangannya sehingga membangun fakta-fakta
penuh kebohongan berdasarkan kepentingan dengan mengandalkan keterangan palsu :
I. Keterangan Palsu Pertama
1. Yang menjadi dasar
pertimbangan atas berita utama Majalah TIRO edisi 47 dan 48 tahun 2010 melalui
keterangan Johanes J. Budiman dan Adrianus Pusungunaung adalah keterangan
rekayasa yang tidak berkualitas menurut KUHAP sebagai alat bukti :
a. Saksi Johanes J. Budiman
adalah pengacara Gubernur S.H. Sarundajang yang merupakan orang yang tidak
melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami bahwa saya terdakwa dimana dan
kapan diwawancarai.
b. Adrianus Pusungunaung, bukan
wartawan Majalah TIRO dan juga bukan wartawan National Review, dan bahkan tidak
pernah mewawancarai saya terdakwa 1 kali pun.
2. Bahwa setiap media bulanan
atau dwimingguan menganut pola penulisan kajian analisis, sehingga selalu
mengandalkan penulisan tim dengan berbagai sumber (beberapa narasumber)
3. Bahwa khusus berita utama
atau liputan khusus, pasti mengandalkan penulis utama dari media tersebut
dengan lebih dari 3 narasumber dan pasti melibatkan penulis utama, pemimpin
redaksi dan atau redaktur pelaksananya.
4. Bahwa khusus berita Majalah
TIRO edisi 47 yang di surati secara sendiri tanpa dilakukan pemeriksaan secara
benar oleh Majelis Hakim adalah rubrik utama Majalah TIRO dengan judul:
“Catatan Hitam S.H. Sarundajang” dimana sebagai berita utama, berarti dilakukan
oleh tim penulis yang pasti melibatkan pemimpin redaksi dan atau redaktur
pelaksana. Demikian pula akan melibatkan banyak narasumber.
5. Bahwa kemudian Majalah TIRO
memilih berita utama dengan fokus kasus pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus,MSc
tentu merupakan pilihan manajemen redaksi majalah tersebut. Bahwa narasumbernya ditentukan sedemikian
rupa dan tidak ada berita utama hanya 1 narasumber.
6. Bahwa faktanya saya terdakwa
berada dan tinggal di Jakarta, wawancaranya langsung dilakukan oleh tim dari
Jakarta yang di wawancarai langsung oleh pemimpin redaksi Syafrudin Roy.
Bahwa kemudian Syafrudin Roy
turun langsung ke Manado dan menemui seluruh narasumber yang berkaitan dengan
pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc (Alm) itu didampingi Adrianus
Pusungunaung atas petunjuk saya terdakwa, karena Adrianus Pusungunaung baru
membawa dr. Widia Manus menemui saya terdakwa di Jakarta untuk meminta saran
mengenai pelaporannya ke Jakarta.
Sehingga Syafrudin Roy berhasil menemui keluarga DR. Ir. Oddie A.Manus,
MSc dan berbagai sumber di Manado, atas petunjuk Adrianus Pusungunaung.
7. Jadi soal berita utama
pembunuhan sadis dan biadab DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, saya terdakwa hanyalah
sekitar 10% dari berita utama Majalah TIRO dari kisah saya membentuk Tim
Pencari Fakta yang keburu dibungkam dengan pemenjaraan dan penyanderaan
anak-anak saya. Jadi, benar-benar fakta
penderitaan yang kami alami yang di zolimi mafia hukum.
8. Jadi, jelaslah bahwa saksi
yang diambil keterangannya terkait dengan tuduhan kepada saya terdakwa, baik
Johanes J. Budiman maupun saksi Adrianus Pusungunaung, keduanya bukanlah saksi
yang melihat, mendengar dan mengalami saat saya terdakwa diwawancarai di
Jakarta, karena kedua saksi adalah orang yang berada di Kota Manado, Sulawesi
Utara (saksi rekayasa).
9. Bahwa disamping itu, saksi
Adrianus Pusungunaung bukanlah wartawan Majalah TIRO dan juga bukan wartawan
National Review. Bahwa disamping bukan
wartawan kedua media tersebut, juga yang berkompeten dengan klarifikasi atas
kebenaran esensi berita utama adalah pemimpin redaksi Syafrudin Roy dan Sonny
Wuisan yang tidak pernah dihadirkan kebenaran berita baik maksud dan tujuan
pemberitaan untuk diklarifikasi.
10. Bahwa pengakuan Adrianus
Pusungunaung sebagai wartawan kedua media adalah tidak mungkin, dan sesuai
fakta persidangan, tidak ada satu bukti baik berupa SK maupun Kartu Wartawan
yang ditunjukkan dipersidangan. Bahkan
tanpa klarifikasi dengan pihak pemimpin redaksi selaku penanggungjawab baik
untuk pemberitaan maupun wartawannya.
II. Keterangan Palsu Kedua
1. Sesuai keterangan Johanes
Budiman, saya melakukan fitnah sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2013.
Faktanya, akhir 2007 kami
membentuk TPF Bulikt’s, 2008 saya dipenjara atas rekayasa I, 2009 saya
dipenjarakan lagi dimana Sarundajang tiba-tiba minta bertemu langsung dan minta
berdamai sebanyak 2 (dua) kali. 2010 saya mengikuti sidang perdata dan sejumlah
pemeriksaan di Polresta Manado, Polda Sulut dan Polda Metro Jaya, 2011 saya
dipenjarakan lagi atas rekayasa 3, 2012 saya bebas dan 2013 kembali mengikuti
sidang di PN. Jakarta Timr dan kembali ditangkap atas rekayasa ke-10 untuk
menggagalkan sidang di PN.Jakarta Timur.
Jadi, keterangan Johanes
Budiman yang tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan yang disangkalnya
sendiri sebagai keterangan palsu.
2. Keterangan Adrianus
Pusungunaung melakukan investigasi bersama terdakwa sesuai keterangannya
dipersidangan sejak tahun 2008 s/d 2010, tapi disisi lain Adrianus mengakui
mengenal saya terdakwa tahun 2009.
Bahwa Tim TPF Bulikt’s
dibentuk tahun 2007 untuk mengendus kasus pembunuhan DR. Ir. Oddie A.Manus, MSc
(alm) dimana Adrianus baru kenal saya terdakwa tahun 2010.
Jadi, jelas keterangan
Adrianus Pusungunaung sendiri yang telah mematahkan / membantah atau tidak
bersesuaian dengan keterangannya sendiri, adalah keterangan palsu.
III. Keterangan Palsu Ketiga
CD milik dokumen Kompolnas
siaran informasi elektronik TV One telah jadi barang bukti pencemaran nama baik
Sarundajang. Bahwa menurut tuduhan
Johanes Budiman dan Adrianus Pusungunaung, saya terdakwa dalam dialog di TV One
menyatakan ditangkap atas perintah Gubernur Sarundajang. Tapi begitu CD cetaknya informasi elektronik
ditayang ulang, ternyata tidak ada pernyataan tersebut.
Jadi, jelaslah keterangan
Johanes Budiman dan Adrianus Pusungunaung yang tidak bersesuaian dengan hasil
tayang ulang CD cetaknya informasi elektronik adalah keterangan palsu.
IV. Keterangan Palsu Keempat
Bahwa sesuai fakta
persidangan dalam pemeriksaan berkas perkara, tidak ditemukan dan tidak
terdaftarnya barang bukti 8 lembar kertas copian facebook dan media online
jejakpeuru.blogspot.com yang kemudian menerobos termanipulatif dalam surat
dakwaan, menjadi latar belakang adanya rekayasa.
Bahwa ternyata tidak ada
keterangan Johanes Budiman bahwa barang bukti (bukti JPU 1, JPU 2, JPU 3, JPU
4, JPU 5, JPU 6, JPU 7, dan JPU 8) telah menyerahkan kepada penyidik maupun
berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan atas berkas perkara diperoleh tidak
adanya surat tanda penerimaan (STP) maupun berita acara penyitaan.
Bahwa atas barang bukti
tersebut juga bukti otentiknya berupa dokumen elektroniknya tidak dapat
dihadirkan di persidangan.
Bahwa kemudian pula hasil
analisa digital forensic dari Mabes Polri juga nihil / tidak ada.
Jadi, jelaslah keterangan
Johanes J. Budiman dan Adrianus Pusungunaung jelas sebagai keterangan palsu dan
patut diduga aktor rekayasa ke-10.
V. Keterangan Palsu Kelima
Bahwa 2 buah buku berjudul :
Dibawah Cengkraman Peradilan Sesat dan Konspirasi Zalim Peradilan Sesat adalah
kisah sejati saya terdakwa dan anak-anak yang mengalami kriminalisasi atas
cengkraman dan konspirasi zalim para mafia hukum Sulut yang memainkan perannya
hingga menembus ruang peradilan hingga melakukan penyimpangan tata cara
peeriksaan yang telah di undang-undangkan.
Bahwa dalam pengumpulan data
dan informasi saya dibantu leh Tim TPF Bulikt’s sekitar 10 orang lebih di
Manado dan 1 orang di Jakarta. Berikut
data dalam bulan :
1. Bahwa pengumpulan data dan
informasi terkait kegiatan TPF Bulikt’s dari tahun 2007 hingga bulan Januari
2008 terkait pembunuhan DR. Ir. Oddie A.
Manus, MSc (alm) dengan kelompok 9 angkata eksponen 66 serta dokumen milik
mereka hingga ditetapkan sebagai tersangka pembunuh DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc
yang entah mengapa di anulir, kemudian saya terdakwa mengalami penculikan dan
pemenjaraan berkali-kali terus berlanjut mulai rekayasa 1 hingga rekayasa 10.
2. Bahwa data dari informasi
lain adalah fakta kriminalisasi berupa tekanan, ancaman, dan terror kepada
anka-anak saya yang dibawa kerumah Gubernur dan dibawa ke Jakarta yang sudah
dilaporkan ke KPAI, Mabes Polri dan Polda Sulut.
3. Bahwa data dan informasi yang
dihimpun adalah kisah rekayasa dan pemenjaraan yang dilakukan berkali-kali
melalui proses peradilan yang wajar dan peradilan sesat penuh intrik dan
kepentingan, atas rekayasa 2 vonis bebas murni, rekayasa 3 (penuh rekayasa),
rekayasa 4 vonis bebas, dan rekayasa 5 di PN. Jakarta Timur vonis adalah
tuntutan Jaksa Penuntut tidak dapat diterima di bacakan tanggal 9 Desember 2013
saat saya dalam penyekapan Polda Sulut.
4. Sejumlah keterangan palsu
yang dipakai Jaksa Penuntut Umum dari Adrianus Pusungunaung yang berdiri
sendiri dari pemikirannya sendiri tanpa didukung saksi dijadikan pertimbangan
Majelis Hakim untuk alasan hukum yang bertentangan dengan pasal 185 ayat1 , 2
dan 5 KUHAP. Berikut keterangannya dipersidangan dan di BAP;
a.
Bahwa
Adrianus Pusungunaung melakukan investigasi bersama terdakwa selama 2 tahun
yaitu sejak tahun 2008 s/d 2010, namun Adrianus meyakini baru mengenal terdakwa
di tahun 2009, jadi keterangannya tidak bersesuaian sendiri dengan
keterangannya.
b.
Bahwa
Adrianus Pusungunaung berkenalan dengan terdakwa di tahun 2009. Namun ketika
dilakukan crascekamination atas keterangannya berkenalan saat membawa anak DR.
Ir. Oddie A. Manus, MSC (Alm) Korban Kepemilikan dan pembunuhan yang kami (TPF
Bulkit’s) endus di awal tahun 2010 saksi mengakui datang dikantor terdakwa di
ciputat jadi keterangannya sendiri
c.
Bahwa
saksi Adrianus menyatakan bersama terdakwa melakukan investigasi selama 2 tahun
yaitu tahun 2008 s/d 2010, ternyata tidak bersesuaian dengan fakta di tahun
2008 terdakwa bebas murni.
d.
Bahwa
saksi Adrianus Pusungunaung menyatakan melakukan investigasi bersama terdakwa
selama 2 tahun yaitu 2008 s/d 2010, tidak bersesuaian dengan hasil investigasi
tim pencari fakta korban pembunuhan, penculikan dan terror untuk solidaritas
(TPF Bulkit’s) yang dibentuk 30 Agustus 2007
e.
Bahwa
sesuai keterangan saksi Adrianus Pusungunaung melakukan investigasi bersama
terdakwa terhadap 2 orang anggota kelompok 9 eksponensi 66 yang tinggal di
Manado “Katanya” sesuai foto dalam buku dan 1 orang di Tomohon, tidak
bersesuaian dengan tempat tinggal semua anggota kelompok 9 eksponen 66 tinggal
di Manado dan tidak ada yang tinggal di Tomohon.
f.
Bahwa
sesuai keterangan saksi Adrianus Pusungunaung melakukan investigasi bersama
terdakwa selama 2 tahun yaitu 2008 s/d 2010 tidak bersesuaian dengan fakta
investigasi dalam buku adalah hasil investigasi tim TPF Bulkit’s yang dibentuk
30 Agustus2007 dan berhenti melakukan investigasi sejak saya terdakwa diculik
dan dipenjarakan pada tahun 2008
g.
Bahwa
sesuai keterangan Saksi Adrianus Pusungunanung melakukan investigasi bersama
terdakwa selama 2 tahun yaitu tahun 2008 s/d 2010, tidak sesuai fakta
investigasi tim TPF Bulikt’s yang melakukan validasi data & informasi baik
data media cetak dan dokumen penghianatan PKI yang diduga berhubungan dengan
pembunuhan keji dan kejam Dr. Ir. Oddie A. Manus,MSC yang mana tim TPF Bulikt’s
melakukan investigasi dan validasi data didampingi uji langsung Saksi hidup
salah satu anggota kelompok 9 yaitu bapak Stans Kawatak paman dari tim TPF
Bulikt’s Sinyo Kawatak
h.
Bahwa
sesuai keterangan saksi Adrianus Pusungunaung melakukan investigasi selama 2
tahun bersama terdakwa sejak 2008 s/d 2010 pada 2 anggota kelompok 9 eksponen
66, di Manado dan Tomohon, tidak bersesuaian dengan anggota kelompok 9 eksponen
semua di Manado dan tidak bersesuaian dengan investigasi TPF Bulikt’s yang
langsung didampingi salah satu anggota kelompok 9 eksponen 66 di Manado yaitu
mulai dari Tuminting ,Kampung Islam, Malalayang, Tateli, Ranotana, Wanea dan
Bitung.
i.
Bahwa
sesuai keterangan saksi Adrianus Pusungunaung melakukan investigasi bersama
terdakwa selama 2 tahun yaitu 2008 s/d 2010, tidak bersesuaian dengan fakta
bahwa saya terdakwa kembali ditangkap dan dipergerakan tahun 2009 di poltabes
kota Manado, kemudian dikeluarkan oleh Kompolnas karena heboh ditayang TV One.
j.
Bahwa
sesuai keterangan Saksi Adrianus Pusungunaung melakukan investigasi bersama
terdakwa selama 2 tahun yaitu tahun 2008 s/d 2010 dan tinggal selama 9 bulan di
rumah terdakwa pada tahun 2009. Tidak bersesuaian dengan fakta di tahun 2009
saya terdakwa di penjara di Poltabes dan di tahun itu pula saya terdakwa di
minta berdamai dan melakukan pertemuan dengan Sarundajang Gubernur Sulut pada
tanggal 19 April 2009 dan pertemuan kali kedua Agustus 2009 keduanya di Lt. 18
hotel Borobudur, dengan memanfaatkan ketiga anak saya sebagai sandera untuk
memaksa saya bertemu dengan Gubernur Sarundajang. Bahwa tidak satu pun agenda
tersebut diketahui oleh Adrianus Pusungunaung.
k.
Bahwa
sesuai keterangan saksi Adrianus Pusungunaung melakukan investigasi bersama
terdakwa selama 2 tahun yaitu tahun 2008 s/d 2010, ditahun 2009 usai saya
dipenjara di Manado kembali ke Jakarta, sementara Adrianus tinggal di Manado.
l.
Bahwa
sesuai keterangan saksi Adrianus Pusungunaung melakukan investigasi bersama
terdakwa selama 2 tahun yaitu 2008 s/d 2010 tidak bersesuaian dengan fakta yang
terungkap di persidangan bahwa datang ke Manado melaporkan soal anak yang di
sandera dan diancam dirumah Gubernur Sarundajang di Polda Sulut dan sibuk di
periksa oleh PoldaSulut, Polresta Manado dan Polda Metro Jaya, serta mulai
menulis buku, hingga akhir 2010 mengikuti sidang perdata dan sidang rekayasa
III pencemaran nama baik Gubernur Sarundajang. Jadi jelaslah dari 12 keterangan
palsu yang di ungkapkan Saksi Adrianus Pusungunaung dan dijadikan senjata
pamungkas untuk menghukum orang tidak bersalah, adalah jelas mengandung
kepentingan yang telah disetting oleh Markus dan Makum (Makelar Kasus dan Mafia
Hukum).
m. Bahwa keterangan palsu tersebut diatas belum
termasuk keterangannya sebagai wartawan majalah TIRO dan penulis yang tidak
diklarifikasi kepihak manajemen redaksi majalah TIRO dan atau pemimpin
redaksinya Syafrudin Roy. Bahwa termasuk pengakuan sebagai wartawan national
review yang adalah tidak benar / bukan wartawan national review.
n.
Bahwa
tidak terbantahkan atas pengakuannya “katanya” menonton siaran TV One. Bahwa
saya terdakwa menyatakan ditangkap atas perintah Gubernur. Ternyata setelah
tayang ulang atas CD yang dijadikan barang bukti, tidak ada pernyataan
tersebut. Jadi jelas sekali sebagai keterangan palsu yang di setting.
Sebagaimana dimaksud pasal 185 ayat 2,4dan 5 KUHAP.
o.
Bahwa
andalan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN. Manado yang diketuai hakim majelis
Wellem Rompis, SH lagi-lagi bertentangan sesuai pasal 1 butir 26 dan butir 27
KUHAP yaitu saksi tertimonium deanditu Johanes Budiman, SH. Dimana Saksi ini
juga yang dipakai alasan sebagai pelapor yang tidak berhak sesuai pasal 74 KUHP
dan pasal 108 KUHAP yang sesuai fakta persidangan tanpa surat kuasa khusus yang
dipersidangan antara hakim ketua dengan pengacara Sigar Tikoalu hanya terjadi
walk out yang juga bertentangan dengan pasal 185 ayat 2 dan 5 KUHP yaitu berdiri sendiri dan dari
pemikirannya sendiri.
p.
Bahwa
disamping mengandalkan keterangan palsu Adrianus Pusungunaung dan keterngan
palsu Johanes Budiman, Majelis Hakim Pn. Manado juga mengandalkan keterangan
palsu Johanes Budiman, Majelis Hakim PN. Manado juga mengandalkan keterangan
SH. Sarundajang yang tidak pernah melapor sesuai pemeriksaan dipersidangan atas
turunan berkas perkara.
q.
Bahwa
keterangan yang diandalkan majelis hakim Wellem Rompis,SH dkk ini, selain
berdiri sendiri sesuai pasal 185 ayat 2,3,4 dan 5 KUHAP juga bertentangan
dengan pasal 185 ayat 1 KUHAP ialah apa yang dinyatakan disidang pengadilan dan
sangat ironis adalah tidak memenuhi ketentuan yang diatur sesuai pasal 197 ayat
1 huruf di KUHAP yang mana majelis tidak memeriksa saksi Sarundajang untuk
menentukan kesalahan terdakwa.
r.
Bahwa
pertimbangan penuh kebohongan Majelis Hakim PN. Manado adalah bahwa semua kisah
dalam 2 buku saya adalah tidak benar dimana buku tersebut mengungkapkan
kebenaran sesuai fakta yang terungkap di persidangan atas keterangan saksi,
terdakwa, Saksi Veronica Kumolontang, Herman Kawung, saksi mahkota Risa
Christie dan Moris dimana tidak ada keterangan saksi yang mendukung atas apa
yang diperbuat oleh saksi Sarundajang terhadap saya terdakwa dan anak saya
:Risa Christie, Prasetyo dan Moris tidak benar.
s.
Bahwa
atas fakta kriminalisasi tersebut maka sudah dilaporkan ke polda sulut nomor :
TTL/29.A/II/2010/Direskrimum dan bukti hasil pemberitahuan perkembangan hasil
laporan No: B/405/VIII/2010/Ditreskrim
t.
Bahwa
fakta yang paling jelas adalah keinginannya untuk menjelaskan saya di Jakarta
melalui laporannya di Polda Metro Jaya dan di persidangan di Pn. Jakarta Timur
tidak terbukti dengan lahirnya putusan No: 569/Pid.B/2013/PN.JKT.TIM yang
dibacakan di sidang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Desember 2013 sesuai pasal 195 KUHAP.
VI. Analisa Yuridis
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sampailah saya terdakwa kepada
pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan adalah kekeliruan dan
tidak benar, karena dakwaan kumulatif alternatif yaitu dakwan kesatu pasal 45
ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan
kedua melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP atau melanggar pasal 335 ayat (1) ke-7
KUHP jo pasal 64.
Berikut
unsur-unsur pembuktian yang keliru dan tidak benar diungkap melalui nota
pembelaan saya :
–
Setiap orang
–
Dengan sengaja
–
Tanpa hak
–
Mendistribusikan dan
/ atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik
dan / atau dokumen elektronik
–
Yang memiliki muatan
penghinaan dan / atau pencemaran nama baik
–
Yang dilakukan lebih dari satu kali sehingga merupakan
perbuatan yang berlanjutan
Unsur
;setiap orang
Unsur
setiap orang adalah dimaksud sebagai subjek hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagai pelaku atas dakwan penuntu umum, ternyata hanya
ada barang bukti cetak VCD hasil rekaman dialog TV One yang dihadirkan
dipersidangan yang sah sesuai dokumen hukum yang sah yang dicatat dalam berkas
perkara sebagai pokok yang diperkarakan dipersidangan.
Bahwa
ada perkara yang diperiksa dipersidangan diajukan 8 lembar kertas copian
masing-masing 7 lembar kertas copian bergambar facebook dan 1 lembar kertas
copian berita dengan judul diduga dalang rekayasa wartawan jejak SH.Sarundajang
dari media online jejakpeurublogspot.com adalah barang bukti copian ini atau
menurut hukum tidak mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara ini (vide
putusan nomor :451/Pid.B/2010/PN.Mdo tanggal 14 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor : 2230K/Pid/2011. Bahwa disamping itu bukanlah barang bukti yang
dimaksud dalam perkara yang tidak tercatat dan tidak terdaftar dalam berkas
perkara bukti otentik tidak ada .
Bahwa
jelas sekali telah terjadi manipulasi hukum atau kamuflase hukum dalam surat
dakwaan lain pokok lain perkara, sehingga hubungan antara pokok dan perkara
tidak ada.
Bahwa
pelapor Johanes J. Budiman sebagai pelapor yang tidak berhak sesuai pasal 74
KUHP dan 108 KUHAP, dipersidangan menyatakan 8 lembar copian bergambar facebook
dan jejakpeurublogspot.com menerima dari Chandra Paputungan, ternyata tidak ada
klarifikasi dipersidangan dengan Chandra Paputungan.
Bahwa
“katanya” 8 lembar print out capture screen dari Chandra, ternyata bertentangan
dengan kesaksian Ir. Revo Lani Inkiriwang, MT yang menyatakan disalin ke
Flashdisk dan diprint out, memberi kepada Johanes sementara Johanes J. Budiman
tidak pernah mengaku menerima dari Ir. Revo Lany Ingkiriwang, sehingga tidak
jelasnya asal muasal 8 lembar copian kertas bergambar facebook dan
jejakpeurublogspot.com, sehingga menerobos ke persidangan melalui surat dakwaan
yang tidak sesuai pokok yang diberkaskan.
Bahwa
dari 8 copian bergambar facebook dan media online jejakpeurublogspot.com,
terlihat adanya judul dalam cover buku pada facebook konspirasi lalim
peradilan sesat berbeda / tidak sesuai dengan cover judul buku tulisan saya
:Konspirasi Zalim Peradilan Sesat merupakan petunjuk adanya rekayasa.
Bahwa
demikian pula berkas perkara tidak ada surat tanda terima dan tidak ada berita acara penyitaan pada berkas
perkara atas 8 lembar blogspot.com demikian pula ada penetapan pengadilan
Manado diragukan keabsahannya.
Bahwa
menurut keterangan ahli Josua Sitompul, segala perbuatan dapat dilihat dan
dinilai latar belakangnya, untuk menunjukan lahirnya sesuatu maksud
Bahwa
dari fakta tidak jelas sumber copian 8 lembar kertas bergambar facebook dan
copian berita dari media online jejakpeurublogspot.com dengan judul buku yang
berbeda dengan copian copian facebook, bahkan latar belakang lahirnya laporan
yang penuh dengan rekayasa, jelaslah bahwa telah terjadi sangkaan lain dari
laporan atau lain pokok perkara, maka Ir. Henry John C Peuru bukan yang
melakukan delik yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga unsur ini tidak
terpenuhi.
Bahkan
dari fakta, latar belakang dan barang bukti, serta alat bukti serta saksi-saksi
sesuai berkas perkara dan fakta persidangan justru ditemukan novum baru
berbagai keterangan palsu, surat palsu dan copian palsu yang bukti
otentiknya tidak dapat ditunjukan atau
dihadirkan di persidangan.
Unsur : Dengan Sengaja
Bahwa maksud dari unsur
“dengan sengaja” adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan sadar
dengan tujuan / maksud tertentu, tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan
yang dilarang atau tahu dan menghendaki munculnya akibat yang dilarang oleh
Undang-undang dalam pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang
dimaksud dengan sengaja ialah tahu dan menghendaki dilakukanya perbuatan
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa melalui
jejaring social facebook dengan akun facebook Henry John Christian Peuru, serta
melalui jejakpeuru.blogspot.com.
Bahwa terkait dengan dakwaan
dalam pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, atas barang bukti
cetaknya sesuai pasal 5 ayat (1) undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik, adalah sebuah keping vcd dari informasi
elektronik dialog TV One yang menjadi barang bukti sesuai berkas perkara yang
telah ditayangkan di persidangan, bukan dengan sengaja, melainkan telah
diprogramkan oleh Komisi Kepolisian RI yang mengundang saya terdakwa di TV
One. Jadi yang sengaja mengundang adalah
TV One.
Sesuai berkas perkara dengan
surat dan bukti yang dapat dihadirkan dipersidangan.
Bahwa terkait dakwaan dalam
surat dakwaan dengan pasal 27 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang ITE, sesuai
barang bukti dengan surat sah yang telah dihadirkan di persidangan, hanyalah
barang bukti yang cetaknya sesuai pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, adalah sebuah keping VCD dari
informasi elektronik TV One yang telah ditayangkan ulang di persidangan,
ternyata tidak ada pernyataan: “terdakwa ditangkap atas perintah Gubernur
Sarundajang” sebagaimana kesaksian Johanes J. Budiman dan Adrianus R.
Pusungunaung yang sengaja dilakukan terdakwa.
Apalagi kehadiran terdakwa di TV One atas program dialog Kompolnas
justru diundang pihak Kompolnas dan bukan dengan sengaja terdakwa hadir.
Bahwa terkait dengan 7 lembar
copian kertas bergambar facebook dan 1 lembar copian berita yang hadir secara
misterius dalam surat dakwaan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang sah
dan palsu, jelas telah dengan sengaja dilakukan oleh oknum-oknum mafia hukum
sehingga menyeret majelis hakim harus memeriksa perkara tanpa pokok dengan akun
facebook palsu dan copian berita milik orang lain yang menerobos masuk lewat
jendela tanpa masuk secara patut lewat pintu secara terhormat, seperti
membangun tuduhan dan proses hukum ala gangster yang menerobos rumah secara
tidak beretika dan punya sopan-santun, dengan sengaja melawan undang-undang.
Bahwa akhirnya, bukti otentik
dokumen elektronik facebook tidak dapat dihadirkan dan diperiksa di
persidangan.
Bahwa demikian pula copian
berita dari media jejakpeuru.blogspot.com tidak dapat dibuktikan penulisnya dan
siapa yang mendistribusikan / mentransmisikan sebab esensi berita mengenai
penangkapan terdakwa dan dijebloskan dalam penjara kelas IIA Malendeng, tidak
ditulis dipenjara manado karena tidak ada fasilitas internet di penjara.
Bahwa demikian pula tidak ada
konfirmasi atau upaya klasifikasi dengan otoritas manajemen usaha industri
jejak grup baik pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, operator maupun wartawan
jejak grup.
Dengan demikian berdasarkan
fakta hasil pemeriksaan dipersidangan unsur dengan sengaja tidak terpenuhi.
Unsur : Tanpa Hak
Bahwa unsur ini dimaksud
adalah tidak memiliki alas hukum yang sah baik berdasarkan peraturan
perundang-undangan, perjanjian atau alas hukum lain yang sah dan bukan
merupakan kewenangannya.
Bahwa berdasarkan berkas
perkara sebagai pokok dalam perkara yang didakwakan sesuai surat dakwaan,
adalah sekeping VCD TV One, letak informasi elektronik yang sah tercatat sesuai
dengan undang-undang bahwa sesuai kesaksian Johanes J. Budiman dan Adrianus
R.Pusungunaung, terdakwa telah menyatakan ; terdakwa ditangkap oleh Gubernur
Sarundajang, namun setelah cetak informasi elektronik VCD TV One ditayang ulang
ternyata tidak diperoleh pernyataan yang dimaksud saksi Johanes J. Budiman dan
Adrianus R.Pusungunaung, sehingga jelaslah kedua saksilah secara tanpa hak
mengungkapkan keterangan palsu.
Bahwa terdakwajustru
mempunyai hak mengikuti dialog di TV One dalam program Kompolnas sesuai
undangan Kompolnas.
Bahwa terkait dengan surat
dakwaan yang memasukkan perkara dengan 7 lembar copian facebook dan 1 lembar
copian berita jejakpeuru.blogspot.com sesuai fakta persidangan, ternyata bukti
otentik tidak dapat diperlihatkan disaat pemeriksaan hakim, juga tidak
terdaftar dan tercatat dalam berkas perkara, yang ditemukan percobaan
melengkapi keabsahan data copian dan barang bukti dengan surat palsu dan
barang-barang palsu. Sehingga terjadi pemalsuan dan manipulasi dilakukan oleh
mafia hukum tanpa hak atau melawan undang-undang.
Bahwa tanpa hak adalah oknum
mafia, sehingga tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian pihak lain
adalah oknum-oknum mafia hukum, sehingga unsur ini tidak terpenuhi untuk
dikenakan kepada terdakwa.
Unsur : Mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik.
Bahwa berdasarkan keterangan
ahli yang dimaksud dengan mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik
ialah mengirimkan atau menyebarkan informasi atau dokumen elektronik dari satu
tempat atau alamat ke banyak tempat atau alamat, misalnya mengirimkan
email/pesan atau groups, atau membuat website yang dapat dibaca oleh banyak
orang, atau membuat pesan atau tulisan di dinding (wall) media jejaring social
yang dapat diaksesnya oleh banyak orang.
Sedangkan yang dimaksud dengan mentransmisikan ialah mengirimkan
informasi atau dokumen elektronik dari satu alamat atau tempat ke satu alamat
atau tempat lain misalnya dari satu email ke satu email, atau mengirimkan sms
dari satu nomor handphone ke satu nomor handphone lain. Sedangkan yang dimaksud dengan membuat dapat
diaksesnya informasi atau dokumen elektronik ialah membuat informasi atau
dokumen elektronik yang terhadap kontennya diberikan secara tidak langsung,
bahwa perbuatan sebagaimana unsur dimaksud merupakan perbuatan yang dilakukan
dalam konteks ruang cyber (cyberspace) dan bukan konteks dunai fisik.
Bahwa informasi elektronik
dan/atau elektronik yang terdaftar sesuai berkas perkara berdasarkan penyerahan
barang bukti hanyalah cetaknya berupa 1 keping VCD tayang informasi TV One
Dokumen milik Kompolnas sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diserahkan pada
tanggal 11 Oktober 2013 sesuai tanda terima dan berita acara penyitaan yang
diserahkan oleh Johanes J. Budiman, yang menurutnya saya sebarkan di Manado
yang isinya memuat pernyataan mencemarkan nama baik Gubernur Sarundajang,
dimana menurut Johanes J. Budiman dan Adrian R. Pusungunaung, saya terdakwa
menyatakan bahwa; terdakwa ditangkap atas perintah Gubernur Sarundajang.
Bahwa ketika VCD cetak
informasi elektronik dan dokuen elektronik ditayang ulang di persidangan,
ternyata tidak ada pernyataan pencemaran nama baik Gubernur Sarundajang.
Artinya, kedua saksi tersebut diatas telah membuat keterangan palsu.
Bahwa terkait dengan
perbuatan yang dilakukan dalam konteks ruang cyber (cyberspace) dan bukan
konteks dunia fisik (cetakan majalah, buku atau kertas lainnya) sebagaimana
keterangan ahli Josua Sitompul, SH, IMM.
Bahwa sesuai keterangan ahli
Josua Sitompul, SH, IMM, facebook akan dengan mudah dibuat oleh siapapun
termasuk orang iseng dengan menggunakan nama seseorang yang belum tentu
miliknya, termasuk kalimat-kalimat didalam statusnya yang dapat diakses dan atau
dibajak orang lain.
Josua Sitompul,SH. IMM juga
menambahkan bahwa objek tertentu yang dilakukan harus dianalisa dan dinilai
dari latar belakangnya. Bahwa dari latar
belakang serentetan tuduhan rekayasa oleh mafia hukum terhadap saya hingga
menjadi terdakwa, termasuk penangkapan di Pamulang Kota Tangerang Selatan
kepada saya terdakwa tanpa surat tugas dan surat perintah penangkapan oleh
“pasukan misterius” yakni gerombolan puluhan preman yang patut diduga dibayar
atau bisa disebut sebagai pasukan bayaran yang kuat dugaan untuk menggagalkan
sidang di PN. Jakarta Timur yang sedang berlangsung atas laporan S.H.
Sarundajang, dimana menurut pengacaranya terus menghadiri sidang tersebut, agar
memperoleh kepastian hukum. Tapi mengapa
lahir tindakan misterius yang bertolak belakang dengan keterangan saksi untuk
menggagalkan sidang ?
Bahwa scenario rekayasa ini
kemudian menerobos memanipulasi berkas perkara sebagai pokok untuk dibawa dan
diperiksa perkaranya di persidangan.
Dimana setelah sebulan lebih, muncul barang-barang bukti misterius yang
mengubah laporan polisi menjadi lain dari barang bukti yang awalnya dimasukan
sesuai bukti surat berupa surat tanda penerimaan dan berita acara penyitaan dan
penetapan Pengadilan Negeri Manado sebagaimana diatur menurut pasal 75 KUHAP.
Bahwa setelah melalui
mekanisme penyidikan sebagaimana diatur menurut pasal 110 KUHAP, kemudian
penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi
persyaratan untuk dilimpahkan sebagaimana diatur menurut pasal 139 KUHAP.
Bahwa terkait barang bukti
facebook dan website jejakpeuru.blogspot.com, ternyata tidak pernah diserahkan
kepada penyidik untuk disangkakan sebagaimana diatur menurut undang-undang.
Bahkan ada upaya pengadaan barang CPU, 55 CD dan disket dengan surat palsu,
baik surat tanda penyitaan palsu, berita acara palsu, bahkan yang dikeluarkan
pada tanggal 12 Desember 2013 setelah P2i tanggal 5 Desember 2013.
Sementara 8 lembar copian
kertas bergambar facebook dan jejakpeuru.blogspot.com tidak pernah diserahkan
ke penyidik, dibuktikan dengan tidak adanya surat tanda penerimaan maupun
berita acara penyitaan. Bahkan tidak
terdaftar pada daftar barang bukti pada berkas perkara. Sehingga jelas telah terjadi manipulasi fakta
hukum dengan penerapan hukum yang tidak benar pada surat dakwaan atas barang
bukti yang tidak pernah ada dan diajukan sebagai pokok dalam berkas perkara
untuk diperkarakan dipersidangan.
Bahkan 7 lembar kertas copian
bergambar facebook tidak pernah dapat dihadirkan / ditunjukkan bukti otentik
sebagai dokumen elektronik dan atau informasi elektronik termasuk digital
forensic Mabes Polri yang nihil atau tidak pernah ada.
Bahwa kemudian coba
dikait-kaitkan dengan berita pada media online atau website
jejakpeuru.blogspot.com, ternyata isi berita tidak ada pencemaran nama baik,
karena menyangkut proses penangkapan terhadap terdakwa Ir. Henry John C. Peuru dan dipenjarakan
di Rutan Kelas IIA Manado yang penangkapannya terkait dengan laporan pencemaran
nama baik oleh Sarundajang pada kasus rekayasa III.
Bahkan bila dihubungkan
dengan berita tersebut justru berupa dugaan.Artinya, penulis baru menduga
tetapi tidak tahu apakah Sarundajang terkait.Tapi sebenarnya memang penangkapan
tersebut terkait dengan laporan Sarundajang.
Bahwa kemudian putusan
tersebut divonis dengan pasal sesat oleh PN.Manado, dibatalkan oleh Putusan
Mahkamah Agung RI.
Bahwa berdasarkan fakta di
persidangan tidak adanya barang bukti dokumen elektronik, entah darimana
munculnya secara misterius karena Johanes J. Budiman menyatakan dari Chandra
Paputungan, sementara tidak ada klarifikasi pengakuan dari Chandra. Demikian
pula ada yang mengaku dari Revo Lani Ingkiriwang, tapi Johanes J. Budiman tidak
pernah mengaku menerima 8 lembar kertas copian tersebut dari Revo, sehingga
disamping keterangan saksi yang tidak bersesuaian satu sama lain, juga tidak
bersesuaian dengan fakta persidangan tanpa bukti otentik dokumen
elektroniknya. Dimana baik saksi
Ferdinandus Semaung dan Revo Lany Ingkiriwang di persidangan mengaku tidak
melihat adanya facebook tersebut.Sehingga jelas unsur ini tidak terbukti.
Unsur : Yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Hak mengeluarkan pendapat
secara tertulis merupakan hak setiap orang yang dilindungi undang-undang.
Bahwa ketika terdakwa
diundang Kompolnas mengikuti dialog di TV One, ternyata hak mengeluarkan
pendapat atas kisah kriminalisasi yang dilakukan mafia hukum berakibat dengan
tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sarundajang
sesuai keterangan di persidangan oleh saksi Johanes J. Budiman dan Saksi
Adrianus R. Pusungunaung dengan menyatakan bahwa terdakwa ditangkap atas
perintah Gubernur Sarundajang, atas pernyataan terdakwa tersebut, telah membuat
S.H. Sarundajang telah dicemarkan, tandas Johanes Budiman dan Adrianus R.
Pusungunaung.
Bahwa ketika keping VCD
cetakan informasi elektronik TV One ditayangkan ulang di persidangan, ternyata
tidak ada pernyataan yang mencemarkan nama baik Gubernur Sarundajang,
sebagaimana didakwakan sesuai pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang
ITE merujuk satu-satunya barang bukti yang terdaftar dalam berkas perkara
sesuai tanda terima dan berita acara penyitaan sebagai pokok untuk perkaranya
diperiksa di persidangan, sehingga jelas telah terjadi keterangan palsu oleh
saksi Johanes J. Budiman dan Adrianus R. Pusungunaung.
Bahwa sesuai surat dakwaan
yang telah mendakwa saya terdakwa dengan pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008
tentang ITE, dengan sejumlah barang bukti; 7 lembar copian kertas bergambar facebook,
1 lembar copian berita dari media online jejakpeuru.blogspot.com, CPV, 55 CO, 1
disket, dan digital forensic Mabes Polri yang nihil yang telah dihadirkan dan
diperlihatkan di persidangan, ternyata tidak terdaftar dalam berkas perkara,
baik surat tanda penerimaan dan berita acara penyitaan. Bahkan ada akta-akta otentik untuk
pemberkasan hanyalah merupakan surat-surat palsu, termasuk penetapan PN.Manado
atas 7 lembar copian facebook dan 1 lembar copian berita media online
jejakpeuru.blogspot.com berkualitas palsu.
Bahwa demikian pula lahirnya
perkara yang dilaporkan oleh Johanes J. Budiman, bukanlah orang yang berhak
sesuai pasal 74 KUHP dan pasal 108 KUHAP, yang proses penangkapan kepada
terdakwa tanpa surat tugas dan surat penangkapan, dilakukan oleh “pasukan
misterius” ala gangster dengan cara kerja mafia.
Bahwa setelah diciduk dengan
mendobrak rumah dibawah todongan pistol, dibawa ke Polsek Pamulang, ternyata
dengan penyebaran penangkapan teroris, ternyata kamuflase berupa tuduhan
pencemaran nama baik dan perbuatan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan
dengan surat panggilan kedua tanpa melalui surat panggilan pertama.
Bahwa penyerbuan “pasukan
misterius” ini jelas sekali telah berupaya menggagalkan proses pemeriksaan di
PN. Jakarta Timur yang dilaporkan oleh S.H. Sarundajang Gubernur Sulut.Mengapa
upaya mencari kepastian hukum coba digagalkan?
Apakah ada yang ditakutkan
karena laporan rekayasa yang sudah terbongkar mau dibungkam atas keputusan sah
majelis hakim ?
Bahwa menurut keterangan ahli
Josua Sitompul,Sh,IMM, obyek tertentu diduga melakukan, harus dianalisa dan
dapat dinilai dari latar belakangnya, bagaimana facebook dan atau website
dibuat dan untuk kepentingan pembuat atau kepentingan lain.
Bahwa menurut ahli Yosua
Sitompul, SH,IMM menyangkut manajemen keredaksian media online pengaturannya
pada perusahaan per situ sendiri.
Bahwa “perkara” yang
didakwakan oleh pelapor bukan yang berhak merupakan rentetan rekayasa yang
dilakukan mafia hukum secara berlanjut dari tahun 2007 s/d tahun 2014 secara
berulang-ulang sesuai pasal 64 ayat (1) KUHP hingga menembus record rekayasa
hukum ke-10 yang patut masuk Guiness Book.
Bahwa sesuai latar belakang
menurut ahli Yosua Sitompul, SH.IMM, jelaslah rangkaian rekayasa ini dengan
sejumlah barang bukti yang tidak sah dan palsu telah dibuat oleh konspirasi
sindikat mafia hukum hingga menyeret pemeriksaan dengan surat dakwaan salah
penerapan hukum karena telah terjadi manipulasi fakta hukum.
Apalagi penyerahan 7 lembar
copian bergambar facebook dan 1 lembar copian berita media online
jejakpeuru.blogspot.com tidak terungkap siapa yang menyerahkan kepada pelapor
Johanes J.Budiman dimana Johanes J. Budiman mengatakan dari Chandra Paputungan,
tapi tiba-tiba Revo Lany Ingkiriwang,MT mengaku memberi kepada Johanes J.
Budiman sementara Johanes J. Budiman tidak mengakui menerima dari Revo Lany
Ingkiriwang, MT, pada perkara ini yang kerennya saya sebut mafia hukum.
Sementara Chandra Paputungan
tidak pernah memberikan klarifikasi atas pengakuan Johanes J. Budiman, bahkan 7
lembar copian bergambar facebook yang tertera gambar cover buku berjudul
konspirasi lahir peradilan sesat ternyata berbeda atau lain dari judul cover
buku otobiografi kisah perjuangan saya melawan cengkeraman dan konspirasi mafia
hukum yaitu: “Konspirasi Zalim Peradilan Sesat”, jadi jelaslah perbedaan
mewujudkan adanya rekayasa dari mafia hukum.
Bahwa ternyata dokumen
otentik elektronik dan/atau informasi elektronik tidak dapat dihadirkan atau
ditunjukkan dipersidangan.
Bahwa terkait berita media
online jejakpeuru.blogspot.com adalah berita yang esensinya menguraikan
penangkapan terdakwa di Jakarta yang diduga dilakukan pelapor oleh tim redaksi
/ wartawan jejak peuru grup. Tidak ada
tuduhan terhadap seseorang sehingga hingga membuat seseorang tercemar.Apalagi
kemudian menuduh secara membabi-buta terdakwa adalah pelaku sementara terdakwa
merupakan objek berita yang ditangkap dan berada dalam penjara.Dimana tidak
satupun saksi menyatakan mendengar, melihat dan mengalami mengakui terdakwa
penulisnya.
Bahwa dari latar belakang
penuh tekanan, ancaman dengan sejumlah rancangan rekayasa sangkaan serta
kemungkinan melahirkan scenario dan barang bukti rekayasa adalah patut diduga
dilakukan mafia hukum, sehingga jelaslah unsur ini tidak terpenuhi untuk
membuktikan terdakwa pelakunya.
Unsur : Yang dilakukan lebih
dari satu kali sehingga merupakan perbuatan yang berlanjut.
Bahwa menurut keterangan ahli
Yosua Sitompul, SH.IMM, obyek tertentu yang melakukan, harus dianalisa dan
dinilai latar belakangnya. Dimana sangkaan ini menurut surat dakwaan tersjadi
sejak tahun 2007 s/d tahun 2013 ditulis pada facebook dan media online
jejakpeuru.blogspot.com. Tapi faktanya
sesuai barang bukti cetak dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik
sebagaimana yang dimaksud UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan
elektronik, sesuai bukti surat tanda penerimaan penyitaan dan berita acara
tertanggal 11 Oktober 2013, hanyalah 1 keping VCD TV One dokumen Kompolnas.
Dimana dituduhkan sesuai keterangan saksi Johanes J. Budiman dan Adrianus R.
Pusungunaung adalah terdakwa menyatakan telah ditangkap atas perintah Gubernur
Sarundajang.Namun setelah dilakukan tayang ulang di persidangan, ternyata tidak
ada komentar seperti yang dituduhkan kedua saksi tersebut sebagai telah
memberikan keterangan palsu.
Bahwa naiknya sangkaan
rekayasa ke-10, merupakan perbuatan kriminalisasi berlanjut, dimana untuk yang
ke-10 ini, dilakukan sangat luar biasa biadabnya dengan melakukan penyerbuan
yang didahului dengan isu penangkapan teroris untuk menghalalkan penangkapan
oleh “pasukan misterius” yang ternyata diduga hanya bermotif untuk menggagalkan
sidang yang sedang berlangsung di PN. Jakarta Timur.
Bahwa menurut keterangan ahli
Yosua Sitompul, SH.IMM, lahirnya facebook dan website harus dianalisa dan dinilai
latar belakangnya, apakah karena dibuat sendiri, orang iseng atau alih
kepentingan tertentu dengan tujuan tertentu, sehingga latar belakang menjadi
sangat kuat mempengaruhi tujuan mafia hukum untuk melakukan kriminalisasi
kepada seseorang.
Bahwa perbuatan berlanjut
sesuatu fakta yang terungkap dipersidangan justru dilakukan oleh mafia hukum
dan bukan oleh terdakwa.Jadi jelas unsur itu tidak terpenuhi dan kedua
melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP.
Unsur : Barang Siapa
Unsur barang siapa adalah
dimaksud sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku
delik.
Bahwa dari segala barang
bukti dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dipersidangan, tidak diperoleh
fakta bahwa terdakwa Ir. Henry John C. Peuru telah melakukan delik yang dapat dipertanggungjawabkan,
sehingga unsur ini tidak terpenuhi.
Unsur : Dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
Bahwa maksud dari unsur ini
dengan sengaja (opzettelijk) adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan sadar dengan tujuan / maksud tertentu menyerang kehormatan (eer) atau
nama baik (geode) seseorang dapat menuduhkan sesuatu.
Bahwa kualitas pemeriksaan
dipersidangan atas majalah TIRO edisi 47/15 Februari s/d 15 Maret 2010 dengan
judul “Catatan Hitam Pemerintahan S.H. Sarundajang” tidak ada klarifikasi
menyangkut berita utama dan siapa saja narasumbernya serta materi wawancaranya,
sehingga lahir analisa sesat dan secara sembarangan.
Bahwa saya terdakwa di
wawancarai di Jakarta oleh Pemimpin redaksi Safrudin Roy, hanyalah seputar
peristiwa yang saya alami dan anak-anak saya alami atas pembentukan TPF
Bulilit’s, yang belum sempat menemukan tentang pembunuhan DR. Ir. Oddie A.
Manus, MSc.
Bahwa berbagai catatan
wawancara dan narasumber menurut proyeksi berita manajemen redaksi Majalah
TIRO, saya tahu mereka temui sendiri di Manado di damping oleh Adrianus R.
Pusungunaung, dimana selama Majalah TIRO terbit hanya 1 kali saya diwawancarai
dan kisah anak saya hanya saya berikan kronologisnya yaitu hanya edisi 47 tahun
2010.
Bahwa di edisi 48, 15 Maret –
15 April 2010, saya tidak pernah diwawancarai, dimana judulnya ditarik nama
saya, itu kehendak manajemen redaksi Majalah TIRO, dimana isi beritanya
merupakan laporan korupsi dari Jimmy Tindi yang datang ke redaksi Majalah TIRO
terkait Pilkada Gubernur Sulut sebagai orang kepercayaan Elly Lasut.
Jadi, bila nama saya dicatut,
karena nama saya ketika itu menjadi sangat controversial dan fenomenal hanya
dimanfaatkan lawan-lawan politik Sarundajang dengan menggunakan corong media
tertentu. Antara lain Tabloid Review
milik seorang pengacara Drs. Sonny Wuisan, SH mantan wartawan Manado Post, yang
diduga menjiplak berita Majalah TIRO dengan mengganti judul dari catatan hitam
menjadi noda hitam yang soal motivasi dan tujuan kepentingannya untuk apa,
silahkan klarifikasi ke Manajemen Redaksi Tabloid Review atau pemiliknya Sonny
Wuisan.
Bahwa kemudian pemberitahuan
mengenai saya dan anak-anak saya yang mengalami kriminalisasi, tidak pernah
saya menuduhkan sesuatu kepada siapapun apalagi S.H. Sarundajang, tapi bila
saya mengungkapkan mengapa saya terdakwa dan anak-anak saya disakiti, diancam
dan terus mengalami penangkapan secara sewenang-wenang adalah fakta tak
terbantahkan, selalu saya ungkapkan dalam bentuk pertanyaan mengapa dan mengapa
kami di kriminalisasi dan dicengkram oleh mafia-mafia hukum Sulut. Tanpa pernah menuduh apalagi mencemarkan nama
baik S.H. Sarundajang.
Bahwa terkait dengan
kesaksian pada hal 34, bahwa Tim TPF Buliki’s memperoleh adanya dokumen langsung
dari anggota tim Sinyo Kawatak yang salah satu anggota kelompok Sembilan adalah
pamannya Opa Stanick Kawatak yang kemudian bersama memperoleh dokumen tersebut
dari Harry Tambuwun,SH anggota kelompok 9 yang lain.
Dari informasi dan data yang
saya peroleh tersebut, saya bersama anggota TPF Buliki’s kemudian memandang
perlu melakukan validasi dan kebenaran apakah ada pertemuan tersebut. Maka kami didampingi oleh penunjuk jalan yang
juga anggota kelompok 9 angkatan ’66 mantan anggota Kombes Tendean menelusuri
teman-teman Kok Kiong (Stanick Kawatak) dimana dimulai dari Malalayang, Tateli,
Tanawangko, Winangun, Lembah Sari, Ranotana, Karombasan, Sindulang, Wawonasa,
Kampung Islam.
Bahwa tim kemudian mencoba
menghubungkan tentang dokumen dengan kelompok 9 yang telah ditetapkan sebagai
tersangka pembunuh DR. Ir. Oddie A. Manus,MSc.
Jadi sesuai temuan kami dalam tulisan pada buku dibawah cengkraman
peradilan sesat, baru menemukan dugaan keterlibatan kelompok 9 sebagai tersangka
pembunuh dan dugaan adanya pemerasan.Dari situ kelanjutan penelusuran kemudian
terhenti, karena saya terdakwa harus berhadapan dengan berbagai cengkraman para
mafia hukum.
Bahwa terkait halaman 40 buku
dibawah cengkraman peradilan sesat, tidak ada menyebutkan S.H. Sarundajang
dalangnya.Tapi di alinea terakhir hal. 40 itu, jelas tertulis, dari sini saya
tahu siapa dalang penyekapan saya, tanpa menyebutkan nama seseorang.
Bahwa saya terdakwa tidak
pernah melakukan investigasi bersama Adrianus R. Pusungunaung sejak tahun 2008
s/d tahun 2011. Sebab saya baru
berkenalan dengan Adrianus R. Pusungunaung di Jakarta saat dia membawa dr.
Widia Manus anak DR. Ir. Oddie A.Manus, MSc (Alm) bersama Jufry Manus, SH bulan
Januari tahun 2010. Dan ingin
menceritakan kisah Oddie Manus yang sesungguhnya dengan mempertemukan dengan
saya dan memohon bantuan untuk mengantar ke beberapa lembaga negara, dan
Adrianus pernah berfoto bersama kami saat memperingati hari pembunuhan dan
penculikan DR. Ir. Oddie A.Manus,MSc pada tanggal 9 Desember 2011. Atas jasanya membawa foto-foto dan fotocopy
berita dari keluarga Oddie A. Manus (alm) dan anak wanitanya dr. Widia Manus,
maka saya harga mencantumkan namanya, dan selama 2 tahun buku tersebut terbit,
tidak pernah ada keberatan resmi. Tapi
kemudian putar haluan dan memberikan keterangan bohong itu urusan Adrianus
dengan Tuhan.
Bahwa Adrianus bukan dan
tidak pernah menjadi anggota TPF Buliki’s yang kami dirikan sejak tanggl 30
Agustus 2007 dan bahwa selama tahun 2008 pun saya di penjara di Malendeng dan
putus sidang tanggal 15 Desember dengan vonis bebas murni (vrilsprak).
Dan fakta kebohongan tidak
terbantahkan adalah pernyataan Adrianus bahwa menonton acara TV One dan
mengatakan ; terdakwa menyatakan ditangkap atas perintah Gubernur Sarundajang.
Tapi fakta tayangan ulang VCD, tidak ada sama sekali pernyataan tersebut. Jadi bohongnya tidak dapat terbantahkan.
Bahwa Adrianus pernah
melakukan investigasi soal DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc bersama Pemrednya,
Safrudin Roy sebagai wartawan Majalah TIRO, tidak ada urusannya dengan saya dan
tim TPF Buliki’s. dimana, kemudian
berbagai kebohongan di persidangan adalah merupakan kualitas mental seseorang
terbukti adanya keputusan pimpinannya / pemrednya yang dapat dilihat pada
halaman 6 TIRO Rubrik Surat Pembaca, terpampang jelas STOP PRESS! Dengan uraian
keterangan yang menyebutkan terhitung sejak 10 April 2010, saudara Adrian
Pusungunaung tidak lagi menjadi kepala Biro Majalah TIRO di Kota Manado dan
sekitarnya. Tertanda Pemimpin
Redaksi.Artinya, Adrianus hanya menjadi pendamping 2 bulan dan bukan sebagai
wartawan Majalah TIRO.
Bahwa terkait dengan kisah
nyata yang ditulis pada halaman 71 buku “konspirasi zalim peradilan sesat”
sesuai keterangan saksi-saksi Mahkota Risa dan Moris serta Opa, Oma mereka dan
terdakwa, cerita tersebut benar. Dan atas peristiwa tersebut sudah dilaporkan
ke Polda Sulut No.Pol : TTL/29.a/ II/2010/Dit. Reskri Sulut dan Surat
Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/405/VIII/2010/Dit
Reskrim.
Demikian pula sesuai isi buku
“konspirasi zalim peradilan sesat” hal 77 dan 78, termasuk halaman 34 pada buku
“dibawah cengkraman peradilan sesat” menurut saksi Adrianus R. Pusungunaung
melakukan investigasi bersama terdakwa.
Dimana ternyata keterangannya hasil dari pemikirannya sendiri, karena
Adrian R Pusungunaung bukanlah dan tidak pernah terdaftar sebagai Tim TPF
Bulikt’s yang didirikan tanggal 30 Agustus 2007. Dimana Adrian baru dikenal terdakwa pada awal
tahun 2010 saat membawa anak DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, dr. Widia Manus
bersama Jufri Manus, SH di Kantor Jejak Peuru Grup, berkonsultasi mengenai
mekanisme pelaporan soal kasus pembunuhan sadis dan biadab DR. Ir. Oddie A.
Manus, MSc, karena mereka mungkin menganggap saya terdakwa adalah orang yang
dapat dipercaya untuk membantu mereka.
Bahwa tim TPF Bulikt’s
menemukan adanya hubungan dengan misteri dokumen yang diberikan anggota
kelompok 9 angkatan eksponen 66 serta keluhan mereka yang sempat ditetapkan
sebagai tersangka, memang telah mengundang penasaran kami, namun belum sempat
menelusuri jauh, saya terdakwa keburu ditangkap, sehingga masih mengundang
pertanyaan.
Bahwa menyangkut gambar cover
buku, jelas telah terjadi pendapat secara sembarangan atas tanggapan ahli DR.
Ferry Hertog Mandang, M.Pd yang mengakui cover mempunyai hubungan dengan isi buku
namun menyatakan, cengkraman mempunyai makna dibawa kekuasaan yang sesuai
kesaksian terlihat dari foto yang terpampang adalah para pejabat.
Bahwa pendapatnya salah dan
tidak benar, dimana foto cover salah satu adalah saya terdakwa alias bukan
pejabat, sementara isi buku atas cengkraman mafia hukum terhadap saya dan
anak-anak saya, tanpa pernah menuliskan cengkraman kekuasaan atau penguasa.
Bahwa konspirasi zalim oleh
orang yang memiliki tujuan tidak baik, memang benar sebab terbukti akhirnya 3
kali saya dibebaskan karena tidak bersalah oleh kelompok mafia hukum, yaitu
vrijsprak atas tuduhan Ir. Recky Toemanduk, putus bebas atas tuduhan percobaan
pemukulan polisi dan sangkaan agar saya dipenjara di PN. Jakarta Timur yang
tuntutan penuntut umum di tolak dapat terima sehingga upaya menzolimi saya
gagal.
Bahwa hubungan antara foto
dan uang kertas pada cover jelas, adalah semua kisah saya dan anak-anak saya
yang di zolimi dan di kriminalisasikan, sesuai keterangan saksi terdakwa,
Herman Kawung, Risa Christie dan Moris yang telah dibujuk rayu uang mulai dari
650 juta dan 10 juta hingga 2,5 juta kepada herman dan anak-anak adalah fakta
tak terbantahkan bagaimana bukan saja ancaman, terror dan berbagai bujuk rayu
untuk berdamai, uang begitu memainkan perannya dalam kisah kami sebelumnya yang
di jahatin oleh mafia hukum.
Bahwa sesuai keterangan
saksi, bukti surat adalah kisah nyata yang tidak dapat seorang pun harus
mencoba menghapusnya dengan cara apapun, dan bagaimanapun adalah patut
dipandang sebagai perbuatan yang tidak bertanggungjawab.
Sebab itu kisah nyata ini
patut diketahui dan dibaca setiap manusia dipermukaan bumi ini, agar tidak
terjadi pelanggaran HAM dan kejahatan
kemanusiaan yang tidak beradab.
Sehingga jelaslah bahwa kisah
nyata ini, tidak memenuhi unsur dimaksud.
Unsur : Maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum.
Bahwa unsur ini dimaksudkan
adalah suatu tindakan / perbuatan yang bentuknya melakukan sesuatu tekanan
terhadap kehormatan seseorang atau nama baik seseorang, sehingga seseorang
tersebut oleh masyarakat umum dengan maksud yang nyata (Kenlijk doel) atau
terang bahwa orang tersebut telah melakukan sesuatu perbuatan yang hina.
Bahwa sesuai isi buku baik
dibawah cengkraman peradilan sesat maupun konspirasi zalim peradilan sesat
adalah berisi cerita yang sama. Namun
konspirasi zalim peradilan sesat lebih tebal sesuai pertambahan peristiwa yang
terus berlanjut melakukan kriminalisasi oleh mafia hukum terhadap terdakwa Ir.
Henry John. C. Peuru dan anak-anaknya.
Bahwa tragedy yang menimpa
keluarga Henry Peuru adalah kisah nyata yang tidak boleh di tentang atau di
hambat oleh siapa pun, bagaimanapun kapanpun maupun untuk kepentingan apapun
karena undang-undang menjamin hak hidup dengan segala kisah nyatanya.
Sehingga siapapun yang
mencoba menghambat atau mencoba membungkam kisah nyata tragedi kemanusiaan
adalah melawan undang-undang tentang hak asasi manusia, yang dijamin oleh
Undang-Undang negara maupun oleh dunia internasional.
Bahwa sebagai kisah nyata
dari Ir. Henry John C. Peuru dan keluarganya, tidak ada hubungannya dengan
seseorang dan atau kepentingan kehormatan dan martabatnya untuk menggagalkan
kisah nyata ini.Sebab itu, unsur ini tidak terpenuhi.
Unsur : Jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan dimuka umum.
Bahwa buku dibawah cengkraman
peradilan sesat adalah merupakan nota pembelaan atas kasus rekayasa III yang
saya tulis di Jakarta saat mengunjungi anak saya yang sakitnya kambuh lagi
hingga harus menghadapi rawat inap di bagian psikiatri remaja dan anak RSCM,
bukan seperti keterangan saksi Johanes J. Budiman, Noldi Warbung, Hardi
Wowiling dan Junly Lumintang di tulis dalam penjara.
Buku yang terinspirasi dari
tatapan mata kosong dari anak saya Prasetyo di RS Cipto Mangunkusumo memang
dapat saya selesaikan sampai di lay out.
Namun belum sempat dicetak, saya keburu ditangkap oleh polisi Polda
Sulut dibantu Polres Jakarta Pusat.
Namun dapat diselesaikan istri saya sehingga dapat dicetak, hingga
sempat saya serahkan didepan Majelis Hakim saat pembacaan nota pembelaan atas
sidang rekayasa III yang penuh intrik dan berjalan tidak sesuai tatacara yang
diatur undang-undang dimana tanpa memeriksa saksi korban, tanpa memeriksa
terdakwa, atas peristiwa yang tidak ada (null void) dengan pasal yang diluar
sangkaan berdasarkan berkas perkara yang kemudian divonis dengan pasal sesat
atau pasal manipulasi dari penuntut umum yang vonis PN Manado dikuatkan PT.
Manado, akhirnya dibatalkan majelis hakim Mahkamah Agung RI.
Bahwa demikian pula atas buku
konspirasi zalim peradilan sesat, adalah sambungan peristiwa yang terus terjadi
secara berlanjut mulai dari rekayasa I gagal dipolisikan karena di tolak Freddy
Sualang Wakil Gubernur Sulut, rekayasa II atas laporan Ir. Recky Toemanduk,MM
divonis bebas murni (vrijsprak) rekayasa III dan rekayasa IV atas tuduhan
percobaan pemukulan kepada polisi karena tidak memakai helm yang hingga
terekspose di TV One dan akhirnya diproses di PN. Manado yang divonis
bebas. Atas konspirasi orang-orang jahat
sebagaimana pernyataan Ferry Hertog Mandang, namun apapun kejahatan mereka
lakukan secara berlanjut, tapi kebenaran akhirnya akan terungkap yang kisahnya
dituangkan dalam buku kedua saya ini.
Bahwa kisah nyata ini dijamin
oleh undang-undang, dengan bukti bahwa buku saya legal dan tidak dilarang oleh
pemerintah, bahkan disambut oleh banyak pakar hukum saat saya memberikan kepada
mereka dan menceritakan kisah yang saya hadapi sampai-sampai seorang penasehat
ahli Kapolri memberikan ucapan kepada keluarga kami di Komnas HAM berupa
karangan bunga.
Adapun yang telah saya
berikan kepada Bapak Jimly A. Sidik yang kemudian mendorong penggantian Kapolda
Sulut, kepada Bapak Mahfud MD, kepada Kapolri, kepada Wakapolri, kepada Ibu Ani
Yudhoyono, dan banyak lagi pakar hukum dan petinggi di Jakarta.
Dimana mereka mensuport
perjuangan saya, hingga ada diantaranya untuk meminta agar disalin ke bahasa
inggris karena merupakan kisah nyata dari perjuangan melawan konspirasi
cengkraman mafia hukum yang ternyata luar biasa masih ada dan terjadi di
Indonesia.
Bahwa kisah nyata ini, tidak
pernah ditentang oleh negara dan pemerintah, dan dijamin perlindungannya oleh
undang-undang Hak Asasi Manusia baik nasional maupun internasional.
Bahwa begitu banyak buku yang
telah diterbitkan dan memberikan akses kepada pihak-pihak tertentu, seperti
buku kisah Prabowo, buku kisah Wiranto, buku kisah Soekarno, buku kisah
Soeharto, tapi pernahkan dipermasalahkan hingga ke pengadilan ? pernahkah pengadilan memutuskan salah atas
kisah nyata yang telah dibukukan yang diperjualbelikan tersebut?
Bahwa Majalah TIRO atas edisi
47, 48 serta Majalah Review adalah manajemen redaksi, sirkulasi maupun
periklanan tidak ada hubungannya dengan saya terdakwa.
Bahwa unsur tersebut jelas
tidak terpenuhi dari fakta ini.
VII. SIKAP DAN KETENTUAN HUKUM
Bahwa sesuai latar belakang
peristiwa diperoleh fakta adanya rekayasa hukum yang terus dilakukan secara
berlanjut hingga memasuki episode ke-10 oleh aktor-aktor mafia hukum, kian
memperkuat latar belakang ini disebabkan adanya sesuatu misteri besar yang
disembunyikan.
Bahwa perbuatan berkelanjutan
di episode ke-10 ini, mulai dari penangkapan gaya gangster gerakan sindikat
mafia hukum dengan “pasukan misterius”nya terlihat dari indikasi telanjang mata
menabrak undang-undang pasal 146 KUHP melakukan upaya menggagalkan proses
sidang di PN. Jakarta Timur.
Bahkan sangkaan fenomenal
dengan undang-undang ITE tanpa barang bukti dokumen elektronik yang sah dengan
analisa forensic digitalnya, telah di manipulasi dengan sejumlah tindakan
pemberkasan palsu yang menghiasi berkas perkara yang diajukan ke pengadilan.
Bahwa manipulasi fakta hukum
dengan sejumlah berkas palsu ini, telah menyeret dan melibatkan kepentingan
yang bertentangan sebagaimana diatur menurut pasal 220 ayat 1 dan 2 KUHAP.
Bahwa karena itu, pemeriksaan
tidak boleh terseret kepada arus kepentingan, dimana Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar
terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya (pasal 183 KUHAP).
Bahwa berdasarkan fakta
persidangan, saksi Johanes J. Budiman dan Adrianus R. Pusungunaung telah
memberi keterangan palsu, terkait dakwaan kesatu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27
ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dimana melakukan tindak pidana sebagaimana diatur
dan diancam pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 45 ayat (1)
jo pasal 24 ayat (3) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo pasal 310 ayat (2) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke-1
KUHP.
Bahwa bukti otentik 8 lembar
copian gambar facebook dan website disamping tidak terdaftar dalam berkas
perkara juga tidak dapat ditunjukan dipersidangan.
Bahwa hanya bukti otentik
cetak informasi elektronik vcd dokumen elektronik milik kompolnas yang dapat
diperlihatkan dan diputar ulang dipersidangan sebagai hasil periksa ulang atas
pemeriksaan siding PN.Jakarta Timur yang putusannya diucapkan pada sidang
terbuka untuk umum sebagaimana diatur sesuai pasal 195 KUHAP.Nomor
:569/Pid.B/2013/PN.JKT.TIM atas laporan pencemaran nama baik SH. Sarundajang
yang kini Nebis In Idem.
Bahwa buku dibawah cengkraman
peradilan sesat dan konspirasi zalim peradilan sesat adalah kisah nyata yang
telah disaksikan kebenarannya dipersidangan oleh saksi mahkota Veronika
Kumolontang, Risa Christie dan Moris yang penulisannya sebelum masuk penjara,
yang mana peristiwa kriminalisasi ini sudah dilaporkan ke Polda Sulut.
Bahwa majalah TIRO hanya
edisi 47 yang diwawancarai untuk berita utamanya sebagai salah satu
Narasumber.Dumana wawancaranya hanyalah Kisah yang saya dan anak-anak saya
alami dan catatan pembunuhan Dr. Ir. Oddie A. Manus, MSC, adalah hasil
investigasi langsung Pemred TIRO didampingi Adrian R. Pusungunaung sebagai
urusan internal mereka (Majalah Tiro).Sementara edisi 48 dengan judul Tangkap
Sarundajang, saya tidak diwawancarai tapi muat majalah TIRO sendiri entah untuk
kepentingan Pilkada atau Kepentingan TIRO sendiri tanpa klarifikasi
persidangan.Dari fakta persidangan, saksi-saksi yang diajukan sesuai laporan
polisi ternyata tidak dihadirkan.Sehingga saksi yang hadir lahir dari
pemikirannya sendiri dengan berbagai keterangan palsunya. Dimana barang bukti
yang diajukan kadaluarsa (majalah) pasal 78 ayat 1 ke 1 KUHP, demikian pula VCD
Kompolnas yang Nebis IN Idem yang lepas dari tuntutan sesuai pasal 76 ayat 2 ke
1 KUHP, pun hasilnya tidak terbukti walau disusupkan barang bukti diluar berkas
perkara dengan sejumlah surat-surat palsu untuk memanipulasi fakta hokum.
Akibatnya, pemeriksaan sidang disodorkan drama kolosal tanpa bukti otentik
hingga memaksa kambing dibilang domba atau periksa kucing dalam karung.
Dimana spektakuler dakwaan kumulatif
baik dakwaan kesatu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor II Tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan kedua pasal 310 ayat (2)
KUHP, tidak terbukti dilanggar terdakwa.
Bahwa demikian pula dakwaan
alternative pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang selalu menjadi pasal langganan
dalam setiap upaya rekayasa yang terus berlanjut dijadikan alat pembenaran
untuk menangkap dan menahan saya yang terus dijadikan terdakwa sebagai pemuas
kerakusan hati mafia hukum.
Namun dakwaan alternatif ini
pun tidak dapat dibuktikan karena tidak didapati kekerasan yang dibuat terdakwa
hingga membuat SH. Sarundajang pingsan dan mengalami gangguan psikis
sebagaimana keterangan saksi Johanes J. Budiman bahwa kliennya mengalami
gangguan psikis yang memang tidak dapat ditunjukkan saksi Johanes berupa hasil
diagnose walau diterangkannya hanya berdasarkan pengakuan korban.
Bahwa karena berbelitnya
surat dakwaan yang telah melahirkan tontonan menarik drama kolosal perkara
tanpa pokok sebagai instrument yang ingin mewarnai maraknya tragedy hukum ala
Cyrus Sinaga, maka terjadi pemeriksaan debat domba dibilang kambing. Copian
kertas sarat rekayasa dibilang cetak elektronik (cetak tayang).Apakah kamus
keberpihakan dan kepentingan menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim telah
menjadi kepatutan hukum?Apakah kisah penzoliman secara biadab keji dan kejam
tidak boleh kami bukukan? Dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik?
Bahwa atas fakta hukum yang
demikian ini, makin meningkat daftar kejahatan hukum di negeri kita.
Atas fakta rekayasa berlanjut
ini, maka saya terdakwa meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Manado kiranya menilai secara
objektif dengan nilai kebenaran dan hati nurani tanpa terseret pada kepentingan
dan memutuskan sesuai kebenaran dan keadilan:
1.
Menerima permohonan memori banding terdakwa Ir.
Henry John C. Peuru.
2.
Menyatakan terdakwa Ir. Henry John C. Peuru
adalah korban cengkraman & konspirasi mafia hukum
3.
Menyatakan terdakwa Ir. Henry John C. Peuru
telah menjadi korban rekayasa untuk kesekian kali secara berlanjut
4.
Menyatakan terdakwa Ir. Henry John C. Peuru
telah menjadi korban kepentingan untuk kesekian kali secara berlanjut
5.
Menyatakan terdakwa Ir. Henry John C. Peuru
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dan diancam melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1)
KUHP dan kedua melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
a. Buku “konspirasi zalim
peradilan sesat” legal yang disita dengan surat palsu sebanyak 1.445 buku agar
dikembalikan kepada pemiliknya
b. 1 (satu) unit CPU merk dell
optiplex warna putih yang dicuri dari rumah kami di Pamulang milik anak saya
yang sempat sakit depresi akibat rekayasa mafia hukum dan diminta jaksa
penuntut umum untuk dimusnahkan, harusnya merasa malu melukai hati anak korban
rekayasa untuk kesekian kali dan memohon maaf kepada anak saya karena miliknya
ingin dimusnahkan jaksa penuntut umum, agar segera dikembalikan.
c. 55 keping CD milik anak saya
yang dicuri agar segera dikembalikan langsung ke Jakarta.
6.
Menyatakan membebaskan terdakwa Ir. Henry John
C. Peuru
7.
Demikian memori banding ini saya ajukan
ditingkat banding ini.
MORI KASASI
Dengan hormat,
Setelah penzoliman oleh mafia
hukum Sulut terhadap keluarga saya, hingga ketiga anak saya dibawa (“sandera”)
dan diancam di rumah dinas Gubernur Sarundajang karena diduga terkait upaya
saya membongkar kasus penculikan dan pembunuhan sadis, keji dan kejam DR. Ir.
Oddie A. Manus, MSc. Saat sedang
menghadapi sidang rekayasa ke- VI di PN.Jakarta Timur, saya ditangkap lagi oleh
“pasukan misterius” pada tanggal 18 Oktober 2013 di Pamulang, Tangerang Selatan
sebagai skenario membungkam. Rekayasa
ke- X ini, saya divonis lewat peradilan sesat PN. Manado episode 2.Namun saya
patut bersyukur kehadirat Tuhan Allah Yang Maha Adil, juga telah memberi
kemenangan 2 (dua) kali vonis bebas di PN.Manado dan 1 (satu) kali Tuntutan
Penuntut Umum di tolak di PN.Jakarta Timur dari 10 (sepuluh) rekayasa untuk
membungkam.
Bahwa upaya Banding atas
Rekayasa X kandas di PT. Manado. Namun saya tak patah semangat dan mengajukan
upaya hukum Kasasi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014, masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan Undang-Undang Pasal 245 ayat (1) KUHAP.
Bahwa atas skenario yang
bermotif untuk menggagalkan sidang yang sedang berlangsung di PN.Jakarta Timur.
Uraian secara runut : I. Kronologis Kekejaman; II. Berkas Perkara Manipulatif; III.
Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Rekayasa; IV. Fakta Persidangan; V. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan; VI. Penyimpangan Mengadili; VII. PN. Manado Melampaui Batas
Kewenangan; VIII. Analisa Yuridis;
MANIPULASI UNTUK MEMBUNGKAM
I. Kronologis
Kekejaman
1. Tragedi penyerbuan “pasukan
misterius” beranggotakan 20-an orang preman bayaran terjadi tanggal 18 Oktober
2013 di Pamulang Kota Tangerang Selatan.
“pasukan misterius” bentukan
Polda Sulut, tanpa tanda pengenal dan surat tugas ini menggiring kami
sekeluarga di bawah todongan senjata.
2. Sebulan setelah saya
ditangkap dan disekap dalam penjara Polda Sulut, “pasukan misterius” bentukan
Kapolda Sulut Brigjen. Pol Kaligis, menangkap pembobol Bank Negara Indonesia
(BNI) 7,7 Miliar. Keberhasilannya
menjadi berita utama di Koran Harian Lokal.
Buntutnya, pasukan yang
dikenal Timsus, ternyata membuat malu Korps Polisi, BB 7,7 Miliar digelapkan
4,4 Miliar.
Heboh diberbagai Koran, 26
orang terlibat plus beberapa perwira
termasuk Kapolda diduga ikut terlibat.
Tekanan LSM pun kian panas,
beberapa Koran memberitakan seorang aktivis menerima 80 juta dan seorang Hakim
PN.Manado menerima ratusan juta rupiah yang diduga salah seorang Hakim yang
mengadili saya, hasil penggelapan BB BNI’46.
Inisial Hakim tersebut diduga
salah satu hakim yang menangani perkara saya.
3. Rentetan 10 Rekayasa
Membungkam (terlampir)
II. Berkas Perkara Manipulatif
(No Pol : BP/172/XII/2013/Dit. Reskrimum)
– Barang bukti 1.445 buku
disita secara tidak sah (Berita Acara Tanda Tangan di Palsukan).
– CPU rusak untuk praktek
rakitan SMK Nusantara Ciputat dan 55 cd kosong milik anak saya yang mengalami
depresi karena diancam di rumah Gubernur, disita (dicuri) saat rumah kosong,
dibuat surat Sita Palsu, Berita Acara Palsu, STP Palsu tidak sesuai menurut
hukum pasal 39 ayat (1) KUHAP oleh Penyidik Polda Sulut.
– 1 keping CD Kompolnas Dialog
di TV One disita secara tidak sah menurut hukum Pasal 39 ayat (1) KUHAP (tanpa
Berita Acara Penyitaan dan STP dari Kompolnas sebagai pemilik dokumen CD).
– Majalah TIRO dan Tabloid
National Review barang bukti daluwarsa sebagaimana dimaksud pasal 70 ayat (1)
ke-1 KUHP.
– “katanya” surat / copian /
print facebook dan 1 copian Berita Media
Online Jejakpeuru.blogspot.com sebagai kategori copian (vide PN. Manado No.
451/Pid.B/2010/PN.Mdo, vide putusan MA.RI No. 2230 / K / Pid / 2011 tanggal 01
Februari 2011).
– “katanya surat” tidak ada
penyitaan secara sah, tanpa berita acara penyitaan, tanpa surat penerimaan,
penetapan PN. Manado palsu tanpa dasar / tak jelas dari siapa.
– Total ditemukan 10 surat /
akta otentik palsu plus 2 surat An. Dit Krimsus dan lainnya, Surat An. Dit.
Krimum semuanya di tanda tangani 1 orang AKBP Joudi Kalalo (terlampir surat
palsu dan penjelasannya atas berkas perkara No. Pol : BP/172/XII/2013/ Dit
Reskrimum). Contoh : Surat Penetapan PN.
Manado No. 13/ Pen. Pid/ 2013/ PN. Manado tertanggal 12 Desember dikeluarkan
setelah P21 pada tanggal 5 Desember 2013.
Bahkan dasar surat B/264/XI/2013/ Dit. Reskrimum tidak sesuai surat
dalam berkas perkara permintaan izin khusus penyitaan No. R/247/XI/2013/Dit
Reskrimum tanpa tanggal November 2013.
Bahwa dari berkas perkara
yang saya minta diperlihatkan dan diperiksa di persidangan, ditemukan dan
terungkap baik dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan
barang bukti dan “katanya surat” yang di ajukan dalam perkara ini, ternyata
tidak memenuhi syarat dan tidak benar sebagaimana ditentukan undang-undang
Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak dapat digunakan untuk membuktikan
unsur delik yang didakwakan dan menghukum terdakwa.
III. Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Rekayasa
Sebagaimana Eksepsi, atas
surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-116/R.1.10/EPP.2/12/2013. Bahwa jelas dakwaan Penuntut Umum kabur
karena didasarkan alat bukti dan barang bukti palsu, sehingga tidak dapat
digunakan untuk membuktikan unsur delik.
Bahwa sesuai fakta
persidangan, surat tuntutan yang lahir dari surat dakwaan manipulative atas
keterangan saksi palsu dan barang bukti palsu sebagaimana alat bukti tidak sah,
jelas memberi petunjuk adanya suatu maksud membungkam atau menutupi sesuatu
yang “misterius”, sehingga harus diabaikan secara hukum.
Apalagi JPU Rommy Johanis
sangat berkepentingan karena terlibat pada Surat Tuntutan atas Kasus Rekayasa
III juga dengan S.H. Sarundajang sebagai Surat Tuntutan Manipulatif
dimana ketika itu Rommy Johanis sebagai Kasi Pidum Kejari Manado. Pasal surat tuntutan berbeda dengan pasal
dalam berkas perkara, bahwa surat dakwaan kali ini, pasal sama barang bukti
palsu dan tidak ada dalam daftar berkas perkara, termasuk tanpa surat pendukung
berupa tapa berita penyitaan dan tanpa surat tanda terima barang bukti untuk
membuktikan unsur delik serta tanpa diperlihatkan dipersidangan, terjadi
lagi. Dimana atas pembelaan tak dapat
dijawab (replik) oleh JPU sebagaimana diatur menurut Pasal 182 ayat 1 c KUHAP.
IV. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan
–
Bahwa dalam berkas perkara No. Pol : BP/ 172/
XII / 2013 / Dit. Reskrimum adanya barang bukti daluwarsa, barang bukti yang
disita secara tidak sah, “katanya surat” yang tidak terdaftar dalam berkas
perkara dengan bukti tanpa surat bukti penyitaan baik STPmaupun berita acara
penyitaan serta penetapan PN. Manado palsu tertanggal 12 Desember 2013 setelah
P21 pada tanggal 5 Desember 2013
–
Bahwa proses hukum misterius ini melahirkan
skenario oleh sindikasi hukum yang membuat hingga peraturan hukum tidak
diterapkan.Berikut uraiannya :
Alat Bukti dan Barang Bukti
Manipulatif / palsu
Keterangan Saksi :
a.
S.H. Sarundajang “katanya” saksi korban, atas
delik aduan absolut ini, tidak pernah melapor sesuai Pasal 74 ayat (1) KUHP dan
Pasal 108 ayat (1) KUHAP.
Dan tidak pernah hadir
diperiksa di persidangan.Bertentangan dengan Pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP,
pasal 159 ayat (2) KUHAP, pasal 185 ayat 1 KUHAP, sehingga jelas tidak memenuhi
pasal 184 ayat 1 huruf a KUHAP.
b.
Johanes J. Budiman (Pengacara S.H. Sarundajang)
– Sebagai Pelapor tanpa hak dan
tanpa surat kuasa bertentangan dengan pasal 74 ayat (1) KUHP, pasal 108 ayat
(1) KUHAP.
– Memasukan barang bukti:
Majalah TIRO, Tabloid National Review, 2 buah buku dan CD TV One yang telah
diperiksa di PN. Jakarta Timur (Nebis in Idem).
– Saksi Johanes tidak melihat
dan tidak mengalami sesuai BB (saksi kepentingan/ hanya dengar-dengar).
Tidak memenuhi pasal 1 butir
26, 27 KUHAP sehingga tidak memenuhi pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP.
c.
Robert A. Pusungunaung
– Bukan wartawan Majalah TIRO
dan bukan wartawan National Review (tidak ada / diperlihatkan identitas di
persidangan) dan tidak pernah mewawancarai saya.
– Bukan anggota Tim TPF
Bulikt’s yang di bentuk tahun 2007 dan melakukan investigasi kasus penculikan
dan pembunuhan dari DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc tahun 2008.
– Bahwa Robert A. Pusungunaung
saya kenal pada awal tahun 2010 ketika membawa anak DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc
ke kantor saya di Ciputat Tangerang Selatan.
– Bahwa saksi sesuai
keterangannya di persidangan melakukan investigasi bersama saya sejak 2008 s/d
2010, tapi berdasarkan pengakuannya sendiri mengenal saya tahun 2009. Artinya keterangannya sendiri yang membantah
pengakuan investigasinya.
– Keterangannya palsu Gubernur
perintahkan tangkap terdakwa soal dialog di TV One yangternyata tidak sesuai
hasil pemeriksaan tayang ulang BB CD TV One di persidangan, dimana pernyataan
tersebut tidak ada.
– Jelas saksi Robert A.
Pusungunaung bukan saksi melihat, mendengar dan mengalami tidak sesuai pasal 1
butir 26, 27 KUHAP, sehingga tidak memenuhi pasal 184 ayat 1 huruf a KUHAP yang
hanya dengar-dengar (saksi settingan).
d.
Junly Lumintang, Hardy Rony Wowiling dan Noldy
Warbung (Markus-markus PN. Manado) mengaku membeli buku di PN. Manado memberi
kesaksian isi buku tidak benar karena soal anak saya di sandera dirumah Dinas
Gubernur Sarundajang tidak dilaporkan ke polisi.
Saksi-saksi ini tidak
melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami dan hanya membaca tidak sesuai
pasal 1 butir 26, 27 KUHAP, sehingga tidak memenuhi pasal 184 ayat 1 huruf a
KUHAP.
e.
Revo Lany Inkiriwang, saksi yang tidak melihat,
mendengar dan tidak mengalami atas kebenaran penzoliman terhadap saya dan
penyanderaan dan pengancaman ketiga anak saya dirumah Dinas Gubernur
Sarundajang yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri, KPAI dan Polda Sulut. Tidak sesuai pasal 1 butir 26, 27 KUHAP
sehingga tidak memenuhi Pasal 184 ayat 1 huruf a KUHAP.
Bahwa ke-6 saksi yang
diajukan ke pengadilan tidak satupun saksi sesuai pasal 1 butir 26, 27 KUHAP
sehingga tidak memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 huruf a KUHAP.
Bahwa 1 saksi BAP Veronica
Kumolontang dan 4 saksi meringankan sebagai saksi fakta yang diajukan adalah
saksi-saksi yang mengalami, melihat dan mendengar semua kekejaman oleh mafia
hukum: Herman Kawung, Risa Christie, Moris Peuru dan Ferdinandus sesuai pasal 1
butir 26, 27 KUHAP yang memenuhi pasal 184 ayat 1 huruf a KUHAP, membuktikan
kebenaran kisah nyata sebagai nota pembelaan yang dibukukan.
Keterangan Ahli
DR. Ferry H. Mandang, M.Pd
– Sebagai ahli tidak ada surat
permintaan dari penyidik
– Bahwa pendapat atas berita
pada media online jejakpeuru.blogspot.com adalah pendapat yang tidak jelas,
karena esensi berita tidak dibahas secara utuh, karena berita tersebut merupakan
berita tentang penangkapan atas Henry Peuru yang ditulis wartawan Jejak.
– Bahwa atas gambar cover buku
di interpretasikan sebagai menghina pejabat, padahal salah satu foto adalah
foto saya.
– Bahwa soal adanya gambar uang
dalam buku dinyatakan sebagai penyuapan atau aparat mudah dibayar dengan uang.
– Bahwa atas pendapatnya tidak
akan saya bahas seluruhnya, namun dapat disimpulkan sebagai saksi ahli
“settingan” dimana : 1. Soal berita tidak dikuasai secara utuh; 2. Soal cover terlalu cepat di interpretasikan
padahal saya bukan pejabat, kedua soal uang adalah berupa uang yang diberikan
kepada anak-anak saya yang diberikan Sarundajang dan Steven Liow antara 10 juta
dan 2 juta yang digunakan untuk mempengaruhi / suap setelah upaya penyanderaan
dan pengancaman anak-anak saya dirumah dinas Sarundajang, terungkap di
persidangan.
Jadi, jelas ahli tidak
menguasai / pura-pura tidak tahu soal hubungan cover dengan isi buku (pendapat
sepihak). Bahkan ketika dilakukan test /
uji, pendapatnya tak bisa memberi penjelasan secara baik dan benar.
Sehingga jelas pendapat ahli
tidak netral dan tidak memenuhi kaidah ahli sebagai akademisi.Atas sikap tidak
netral telah dilakukan keberatan, sehingga patut dikesampingkan.
SuratPalsu
– Bahwa sesuai Surat Putusan
No. 26/Pid.B/2014/PN. Mdo 7 copian / print out facebook dan 1 copian berita
online jejakpeuru.blogspot.com dijadikan alat bukti surat
– Bahwa print out dikategorikan
sebagai copian (vide putusan PN. Manado No. 451/Pid.B/2010/PN. Mdo, vide
Putusan PT. Manado No.
dan vide Putusan MARI No. 2230/K/Pid/2011 tanggal 01 Februari 2011,
sehingga harus diabaikan.
– Bahwa pengertian / definisi
surat atas 7 copian facebook dan 1 berita media online copian
jejakpeuru.blogspot.com tidak sesuai Pasal 187 huruf a, b, c, d KUHAP.
– Bahwa 7 copian / print out
facebook dan 1 copian berita online jejakpeuru.blogspot.com tidak ada penyitaan
secara sah baik tanda bukti berita acara penyitaan maupun surat tanda
penerimaan penyitaan.
– Bahwa 7 copian / print out
facebook dan 1 copian berita online jejakpeuru.blogspot.com tidak terdaftar
dalam berkas perkara No. Pol : BP/172/XII/2013/Dit Reskrimum yang dilimpahkan
dan telah diperiksa dipersidangan.
– Bahwa ditemukan surat palsu /
surat manipulatif dalam turunan berkas perkara yang tidak terdaftar dalam isi
berkas perkara: penetapan No. 13/Pen.Pid/2013/PN. Mdo yang didasarkan surat No.
B/264/XI/2013/Reskrimum tertanggal 28 November 2013 tidak sesuai dengan surat
permintaan izin khusus penyitaan No. R/247/XI/2013/Dit. Reskrimum tanpa
tanggal November 2013 atas benda 7
copian facebook dan 1 copian berita online jejakpeurublogspot.com
– Bahwa surat penetapan No.
13/Pen.Pid/2013/PN. Mdo tanpa cap PN. Manado dan tanda tangan berupa cap
tertanggal 12 Desember 2013 dikeluarkan setelah P21 tanggal 5 Desember
2013. Sehingga jelas surat ini palsu
untuk mendukung surat palsu / manipulatif 7 copian facebook dan 1 copian berita
online jejakpeurublogspot.com.
– Bahwa surat didefinisikan
secara manipulatif tanpa bukti otentik elektroniknya di rekayasa terjemahan
pasal 5 ayat (1) Undang-Undang elektroniknya No. 11 Tahun 2008 bertentangan
dengan surat sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP pasal 187
huruf a, b, c dan d KUHAP.
Bahwa alat bukti surat
manipulatif yang tidak pernah dilakukan penyitaan secara sah yang juga tidak
terdaftar dalam daftar isi berkas perkara No. Pol : BP/172/XII/2013/Dit
Reskrimum pasal 131 ayat 1, 2 KUHAP dan Pasal 129 ayat 2 KUHAP dengan demikian
surat yang didefinisikan secara manipulatif sebagai alat bukti surat bukan
merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 ayat (1)
huruf c KUHAP.
Barang Bukti
– 1 (satu) eksemplar Majalah
TIRO edisi 47 tanggal 15 Maret 2010 (BB daluarsa pasal 78 ayat 1 ke-1 KUHP)
– 1 (satu) eksemplar Tabloid
National Review Edisi 100 (BB daluarsa)
– 1 (satu) eksemplar buku
berjudul “Konspirasi Zalim Peradilan Sesat” (kisah nyata / nota pembelaan).
– 1 (satu) eksemplar buku
berjudul “Dibawah Cengkraman Peradilan Sesat” (kisah nyata / nota pembelaan)
– 1 keping CD rekaman dialog di
TV One milik Kompolnas (tidak ada penyitaan sah dari Kompolnas).
– 1.445 buku “Konspirasi Zalim
Peradilan Sesat” (berita acara di palsukan).
– 1 (satu) unit CPU Komputer
Merk Dell Optiplex G1 warna putih (dicuri).
– 55 keping CD Kosong (dicuri)
– 1 buah disket (dicuri)
1)
Bahwa barang bukti 1.445 buku “Konspirasi Zalim
Peradilan Sesat” disita secara tidak sah menurut hukum (BAP tanda tangan
palsu).
2)
Bahwa 1 unit CPU Komputer merk Dell Optiplex G1
warna putih rusak milik anak saya Prasetyo yang mengalami depresi akibat di
sandera dan diancam dirumah Dinas Gubernur Sarundajang dan 55 CD kosong buat
praktek untuk rakitan di SMK Nusantara Ciputat dicuri dan disita secara tidak
sah menurut hukum dan bertentangan sesuai pasal 39 ayat 1 KUHAP dan Pasal 82
ayat 3 d KUHAP.
3)
1 (satu) keping CD Dialog TV One milik
Kompolnas entah disita dari mana, disita secara tidak sah menurut hukum
bertentangan sesuai Pasal 39 ayat (1) KUHP (tanpa penyitaan dari Kompolnas).
4)
Bahwa Majalah TIRO dan Tabloid National Review
barang bukti daluarsa yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat 1
ke-1 KUHP.
Bahwa dipersidangan telah
diajukan barang bukti yang telah daluwarsa sesuai pasal 78 ayat 1 ke-1 KUHP dan
barang bukti yang dicuri / disita secara tidak sah menurut hukum dan penetapan
pengadilan yang tidak sah menurut hukum.
Tidak memenuhi pasal 33 ayat 3 dan 4 KUHAP, pasal 36 KUHAP, pasal 36
KUHAP, KUHAP pasal 125 KUHAP, pasal 126 ayat 1, 2 KUHAP, pasal 128 KUHAP Pasal
129 ayat 1, 2 KUHAP.
Dengan demikian barang bukti
tersebut tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti yang sah yaitu sebagai alat
bukti petunjuk sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP.
Surat Palsu Dalam Berkas
Perkara
Bahwa fakta tak terbantahkan sebagaimana ditemukan
dipersidangan, cengkraman dan konspirasi mafia hukum sulut ternyata masih
menancapkan cakarnya untuk merusak system didalam menegakkan hukum di
Indonesia.
Bahwa modus lahirnya rekayasa ke-10 bermotif
menggagalkan sidang di PN. Jakarta Timur, indikasi rekayasa melakukan
pelanggaran segepok surat palsu mewarnai berkas perkara sebagai melakukan
pelanggaran pasal 263 KUHP dan 264 pasl 1 ke -1 KUHP.
Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan
ditemukan pada turunan berkas perkara sejumlah surat palsu atas alat bukti
dan barang bukti palsu untuk desain
surat dakwaan dari manipulasi fakta hukum. Berikut surat palsu untuk
memanipulasi fakta hukum :
a.
Surat Palsu dalam berkas perkara
1.
Surat penetapan No. 13/Pen.Pid/2013/Pn. Manado
kuat berindikasi palsu, karena isi surat yang mendasarkan surat permintaan
ijin khusus unuk melakukan penyitaan surat atau tulisan dari mereka yang
berkewajiban menurut undang-undang dari penyidik polda sulut tertanggal 28
november 2013 nomor : B/264/XI/2013/Reskrimum, tidak sesuai dengan surat
permintan izin khusus penyitaan Nomor :R/247/XI/2013/Dit Reskrimum tanpa
tanggal November 2013 atas benda / barang berupa : 7 lembar print out capture
screen facebook dan 1 lembar print out capture screen blogspot.
Surat Penetapan PN. Manado Nomor :
13/Pen.Pid/2013/ PN. Manado tidak ada dalam daftar isi berkas perkara.
Surat penetapan PN. Manado nomor :
13/Pen.Pid/2013/ PN.Manado palsu dan tidak sah, bukan merupakan tanda tangan
asli atau tidak ditanda tangani asli dari ketua PN.Manado H. Ahmad shalitin,
SH. MH melainkan hanya tanda tangan cap dan tidak bercap PN.Manado.
Surat penetapan Pn. Manado Nomor :
13/Pen.Pid/2013/PN. Manado palsu, dikeluarkan 12 desember 2013 setelah P21
tanggal 5 desember 2013
2.
Surat tanda penerimaan nomor : STP/262.a/XII/2013/Dit
Reskrimum. Telah dibuat tidak benar atau isinya bukan semestinya atau membuat
surat palsu sebagai berikut kepalsuannya :
–
Pengambilan barang 1 (satu) unit CPU computer,
merek dell optiler G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 disket. Melalui
pembongkaran pintu tanpa sepengetahuan pemilik rumah. (terjadi pencurian)
–
Tidak pernah ada penyerahan sejumlah 1 (satu)
unit CPU computer merek dell optiler G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 (satu)
buah buku disket dari Ir. Henry John C. Peuru kepada Daud D. Leong penyidik
berpangkat AIPTN NRP. 67120116 sebagai penyidik di tangerang selatan dengan
saksi-saksi H.Alih Ma’ung anggota polri polsek pamulang
–
Bahwa surat tanda penerimaan nomor :
STP/262.a/XII/2013/Dit Reskrimum tertanggal 3 desember 2013, anehnya ditanda
tangani di Manado, oleh saksi-saksi yang berada di Ciputat Pamulang.
3.
Surat berita acara penyitaan tertanggal 3
desember hari selasa tahun 2000 tiga belas jam 10.30 wita yang isinya
menyatakan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa : 1 (satu) unit CPU
computer merek dell optipler G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 buah disket,
adalah tidak benar atau isi surat bukan semestinya atau telah membuat surat
palsu. Berikut uraian kepalsuan :
–
Bahwa 1 (satu) unit CPU computer merek dell
optiplex G1 warna putih, 55 keping CD dan 1 buah disket tidak disita, melainkan
dicuri pada saat rumah kosong tanpa penghuni, melalui pintu yang dicungkil
(sebagai terjadi pencurian)
–
Bahwa tidak terjadi penyitaan terhadap
penghuni rumah Ir. Henry John Ch. Peuru tanggal tersebut Henry Peuru berada
dalam penyekapan dan pemenjaraan di rutan polda sulut
–
Bahwa tidak pernah dilakukan penyitaan
disaksikan oleh H. Alih Ma’ung kasil Kessos kelurahan benda baru dan Hi.
Siswadi Anggota polri polsek pamulang
–
Bahwa tidak pernah terjadi penandatanganan
penyitaan atas kekuatan sumpah jabatan di tangerang selatan. Bersama Daud D
Lepong AIPTN NRP 67120116. Joudy Kalalo,S.Sos ARBP NRP. 65010087
4.
Surat berita acara penyitaan atas buku
konspirasi zalim sebanyak 1445 buku tertanggal 2 November 2013 pada hari Jumat,
dimana tanda tangan atas nama Veronica E. Kumolontang telah dipalsukan.
5.
Surat laporan guna memperoleh persetujuan
penyitaan nomor pal: B/246/XI/2013/Dit Reskrimum tertanggal 15 November 2013
yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang, didasarkan atas berita
acara palsu terurai pada point 4, maka surat menjadi berkualitas palsu
6.
Surat Penetapan Pengadilan Negeri Amurang
nomor : 52/Pen.Pid/2013/Pn. Amurang yang isinya menetapkan memberikan
persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap barang bukti berupa : buku
konspirasi zalim, sebanyak 1445 buku yang menerangkan selanjutnya sesuai berita
acara penyitaan palsu tanggal 02 Oktober 2013 dengan surat pengantar tanggal 21
November 2013. Sehingga berkualitas palsu
–
Bahwa surat penetapan pengadilan negeri
Amurang nomor : 52/Pen.Pid/2013/Pn. Amurang yang mendasarkan surat permohonan
tertanggal 21 November 2013 nomor : K/284/XI/2013/Dit Reskrimum tidak sesuai
surat laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan nomor : B/248/XI/2013/Dit
Reskrimum tertanggal 15 November 2013. Sehingga isinya yang lain atau tidak
sesuai , jelas berkualitas palsu
7.
Bahwa laporan polisi nomor :
LP/624/X/2013/Sulut/SPKT tanggal 3 Oktober 2013 yang isinya terkait dengan
penulisan yang mencemarkan nama baik pada akun facebook dengan saksi-saksi yang
diajukan yaitu : 1. Chandra Paputungan dan 2. Stenly Sendouw Sebagai surat
laporan palsu yang isinya tidak benar atau bukan semestinya sebagaimana sesuai
dipersidangan tidak ada penyerahan atau penyitaan dari pelapor Johanes J.
Budiman atas 7 Lembar Print Out capture screen facebook atas nama Henry John
Christian Peuru sebagaimana tertuang pada surat penetapan pengadilan manado No.
13/Pen.Pid/2013/Pn. Manado yang palsu sebagaimana diatur sesuai pasal 75 KUHAP
atas berbagai tindakan untuk dibuat berita acaranya, termasuk surat tanda
penerimaan
–
Bahwa laporan polisi no
:LP/627/X/2013/Sulut/SPKT tanggal 3 Oktober 2013, atas 7 lembar print out
capture screen facebook yang tertuang pada penetapan Pn. Manado No.13/Pen.Pid/2013/Pn.Manado.
tertanggal 12 desember 2013, telah lewat waktu dari penyerahan berkas dengan
penilaian lengkap (P21) pada tanggal 5 Desember 2013, sehingga laporan barang
bukti yang ada dalam berkas perkara jelas sebagai surat laporan polisi palsu.
–
Bahwa laporan polisi No:
LP/627/X/2013/Sulut/SPKT tertanggal 3 Oktober 2013 yang isinya didasarkan atas
7 lembar print out capture screen ternyata tidak terdaftar pada daftar barang
bukti berkas perkara. Sehingga jelas sebagai surat laporan polisi palsu
–
Bahwa laporan polisi No.
LP/627/X/2013/Sulut/SPKT tanggal 3 Oktober 2013 yang dilaporkan Johanes J.
Budiman,SH tanpa surat kuasa dan bukan orang yang berhak melapor atas delik
aduan absalut, sebagaimana diatur pasal 74 KUHP dan 108 KUHAP, adalah suatu perbuatan
melakukan laporan palsu
8.
Bahwa laporan pengaduan Dr. Sinyo Harry
Sarundajang bulan Oktober 2013 tanpa tanggal yang isinya antara lain sebagian
isinya antara lain sebagian isinya soal pencemaran nama baik melalui facebook
yang tidak sesuai atau tidak benar sebagaimana seperti terurai pada point 6
yang juga isinya menyangkut pekerjaannya sebagai PNS, adalah tidak sebagaimana
mestinya Gubernur adalah jabatan politik yang bukan PNS, sehingga isi yang
tidak benar berkualitas palsu.
9.
Diduga palsu, surat penetapan PN. Manado nomor
: 430/Pen.Pid/2013/Pn. Manado yang dikeluarkan tanggal 5 Desember 2013 oleh
ketua pengadilan negeri Manado, yang tanda tangannya diduga hanya berupa tanda
tangan cap dan surat tanpa cap pengadilan Manado.
10.
Berita acara pelaksanaan perintah penahanan
oleh Kejaksaan Negeri Manado, yang diduga palsu, karena tanda tangan dipalsukan
pada tanggal 17 Desember 2013.
11.
Daftar Barang Bukti dalam berkas perkara
b.
Surat –Surat Lain :
12.
Surat putusan Pn. Jakarta Timur yang dibacakan
didepan siding terbuka untuk umum pada tanggal 9 desember 2013 : Nomor :
569/Pid.B/2013/Pn.Jkt.Tim (B 11)
13.
Surat putusan Pn. Manado Nomor :
26/Pid.B/2014/Pn. Manado tanggal 25 April 2014 (B 12)
14.
Surat Putusan Mahkamah Agung RI nomor :
2230/K/Pid/2011 Tanggal 1 Februari 2014 (B 13)
15.
Surat Bukti sah terbit buku (B 16)
a.
Dibawah cengkraman peradilan sesat
b.
Konspirasi zalim peradilan sesat
16.
Surat keterangan Rawat Inap di Departemen
Psikiatri RSCM (B 17)
17.
Rekam Medis Poliklinik Psikiatri anak dan
remaja RSCM & Surat Rujukan Ekstern (B 18)
18.
Surat laporan polisi No. Pol :
TTL/29.a/II/2010/Dit Reskrim tanggal 17 Februari 2010 (B 20)
19.
Surat Hasil pemberitahuan perkembangan hasil
laporan : Nomor : B/405/VIII/2010/Dit Reskrim Tanggal 10 Agustus 2010 (B 21)
20.
Prahara “Sandera” Anak
21.
Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Indonesia (B 22)
22.
Surat LPSK tanggal 22 Maret 2011 (B 23)
23.
Kronologis Rekayasa (B 0)
Petunjuk
Atas barang bukti yang tidak
sah dan kadaluarsa, serta keterangan saksi palsu yang tidak bersesuaian satu
dengan lainnya, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti petunjuk atas
perjuangan kebenaran yang dilakukan terdakwa.
Keterangan Terdakwa
Di persidangan segala
keterangan terdakwa yang benar tidak didengar dan tidak dicatat bahkan
keterangan terdakwa, saya Ir. Henry John C. Peuru tidak dapat diberikan secara
bebas, karena selalu di tekan bahkan di dikte, bahkan terjadi perdebatan
sampai-sampai pengacara melakukan 2 kali walk out dan tidak mengikuti
sidang-sidang berikutnya, yang melanggar pasal 153 ayat 2 huruf b KUHAP.
Bahwa atas pelanggaran hukum
atau peraturan hukum tidak diterapkan, telah dilakukan upaya pra peradilan 2
kali di Polda tapi di tipu 2 kelompok pengacara dan 2 kali pra peradilan
ditingkat Jaksa dihambat oknum PN. Manado, dan terakhir saya bermohon langsung
baru diberikan bersamaan dilimpahkan berkas ke pengadilan Putusan pra peradilan
di tolak dengan mengandalkan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP No. 01/Pid.
Praper/2014/PN. Mdo
Bahwa begitu telanjang mata
terjadi manipulasi fakta hukum atas suatu skenario oleh mafia hukum, tidak
sesuai alat bukti dan barang bukti sebagaimana dimaksud sesuai pasal 184 ayat
(1) huruf a, b, c, d dan e KUHAP. Luar biasa !!!
VI. Penyimpangan Mengadili
1.
“katanya” saksi korban S.H. Sarundajang (tidak
melapor) tidak pernah dihadirkan di periksa di persidangan menyimpang dari
pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, pasal 159 ayat (2) KUHAP, pasal 185 ayat 1
KUHAP huruf d KUHAP (penjelasan) dan UUD 1945.
“katanya” saksi korban S.H.
Sarundajang hanya dipanggil 1 kali, lalu di paksa baca BAP tanpa persetujuan
pengacara dan terdakwa. Akibatnya
terjadi perdebatan dengan pengacara dan berujung walk out dan saya terdakwa
ditahan dan dipaksa mengikuti sidang, melanggar pasal 197 ayat (1) huruf d
KUHAP (penjelasan).
2.
Saksi Johanes Budiman Pengacara S.H.
Sarundajang sebagai pelapor yang tidak berhak (bertentangan sesuai pasal 74
KUHP dan pasal 108 KUHAP) saat diperiksa di persidangan, ketika di minta untuk
memperlihatkan surat kuasa baik sebagai pelapor maupun sebagai saksi, justru
anehnya ditolak Hakim Ketua Wellem Rompis, SH sehingga terjadi perdebatan
dengan pengacara Sigar Ticoalu, SH dan kembali kali kedua atas sidang yang
berat sebelah, pengacara walk out dan tidak pernah lagi mengikuti sidang.
3.
Saya terdakwa dipaksa mengikuti sidang dalam
keadaan tidak bebas atas sidang rekayasa dan berat sebelah, sebagai menyimpang
atas pasal 153 ayat (2) huruf b KUHAP.
4.
Sidang dipaksa marathon hingga 2 s/d 3 kali
seminggu, dimana hakim sangat berkepentingan melanggar pasal 220 ayat (1)
KUHAP.
Hakim Wellem Rompis juga
terlibat dalam peradilan sesat episode 1 putusan No. 451/Pid.B/2010/PN.Mdo yang
dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI Putusan No. 2230/K/Pid/2011 tanggal 1
Februari 2011 sehingga sangat berkepentingan.
5.
Sidang pembelaan tanggal 24 April 2014 vonis 25
April 2014 tanpa jawaban JPU sebagai menyimpang atas ketentuan pasal 182 ayat
(1) huruf c KUHAP. Sehingga terjadi musyawarah misterius tanpa pertimbangan
pembelaan dan jawaban Jaksa.
6.
Pertimbangan Hakim berat sebelah dan cenderung
melindungi saksi yang memberi keterangan palsu (keterangan palsu yang berbeda
dengan bukti tayangan CD, dll) menyimpang sesuai pasal 174 ayat 1, 2 dan 3
KUHAP dan pasal 202 ayat 1, 3 KUHAP.
7.
Sidang hanya dilakukan oleh Hakim Wellem
Rompis, SH dan Verra L.Lihawa karena Hakim Djainuddin Karanggusi hanya mengikuti
sidang 2 kali yaitu sidang putusan dan terdakwa.
8.
Saksi-saksi yang diajukan hanya saksi settingan
/ saksi tidak mendengar, tidak melihat dan tidak mengalami. Barang bukti palsu tidak sah dipaksakan untuk
menghukum orang tidak bersalah.
9.
Memaksa menghukum atas barang bukti CD
Kompolnas yang telah diperiksa di PN. Jakarta Timur Putusan No.
569/Pid.B/2013/PN. Jk. Tim (Nebis Idem).
10. Tidak ada klarifikasi
menghadirkan satupun saksi fakta (wartawan / Pemred, wartawan TV One dan
Kompolnas dan anggota Tim TPF Bulikt’s) barang bukti yang diajukan dari Majalah
TIRO dan National Review, CD TV One Dokumen Kompolnas, Tim TPF Bulikt’s hasil
investigasi dalam buku yang merupakan Nota Pembelaan atas sidang rekayasa III.
11. Putusan yang tidak mencatat
10 dokumen palsu dari berkas perkara yang ditemukan di persidangan sesuai pasal
197 ayat 1 huruf j KUHAP, 201 ayat (1) KUHAP.
12. Terjadi penahanan oleh
Pengadilan Tinggi Manado tanggal 25 April 2014 saat sidang vonis sehingga jelas
kuat dugaan terjadi konspirasi lintas peradilan saat mana tanggal 25 April
Jaksa mengajukan banding.
13. Mengabaikan / meniadakan
kebenaran fakta atas saksi-saksi fakta, keterangan terdakwa serta alat bukti
surat yang membuktikan adanya kriminalisasi dan penzaliman terhadap terdakwa
dan anak-anak terdakwa : Moris (9), Prasetyo (15), Risa Christie (19) yang
dibawa (“Sandera”) di rumah Dinas Gubernur Sarundajang yang telah dilaporkan ke
unit III Polda Sulut No. LP: TTL/29.a/u/2010/Dit Reskrimum sesuai pasal 197
ayat (1) huruf d KUHAP.
14. Membuat keterangan bohong
atas esensi berita yang tidak dibahas kebenarannya atas berita utama Majalah
TIRO dan Majalah National Review.
VII. PN. Manado Melampaui Wewenang
Bahwa desain PN.Manado
melampaui wewenang mengadili, bermotif bisa lebih leluasa melakukan rekayasa
(bukan kewenangan PN. Manado).
Bahwa skenario ini untuk
menghambat proses sidang yang sedang berlangsung di PN. Jakarta Tijmur sehingga
4 kali sidang tertunda dimana saya disekap di penjara Polda Sulut setelah
ditangkap ala teroris oleh “pasukan misterius” dimana polisi Polda Sulut dan
JPU Kejati DKI telah menghambat sidang di PN Jakarta Timur atau melanggar pasal
154 ayat (1) KUHAP.
1.
Bahwa atas skenario tersebut diatas, Ketua PN.
Manado telah terjebak sehingga mengabaikan penelitian dan pengkajian untuk mempelajari
apakah perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri Manado (pasal 147 KUHAP)
yang karenanya telah diajukan Eksepsi.
Sebagaimana dimungkinkan sesuai pasal 156 ayat (1) KUHAP.
2.
Dalih Penuntut Umum atas saksi-saksi yang
diajukan sebagian besar tinggal di Manado sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP. Tapi berdasarkan fakta terungkap di
persidangan ternyata saksi-saksi yang diajukan adalah saksi settingan yang
bukan saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sesuai pasal 1 butir 26, 27
KUHAP / membuat pernyataan bohong soal saksi, tidak satupun saksi fakta yang
diajukan sesuai alat bukti dan barang bukti.
3.
Barang bukti yang diajukan tanggal 11 Oktober
2013, Majalah TIRO, National Review, Buku dan 1 keping CD Kompolnas (Surat
Perintah Penyitaan No. SP.SITA/221/X/2013/Dit Reskrimum, Berita Acara Penyitaan
tanggal 11 Oktober 2013, Surat Tanda Penerimaan No. STP/98/X/2013/Dit
Reskrimum) tidak satupun saksi sesuai BB tersebut diatas dihadirkan dan
diperiksa di persidangan.
4.
Barang bukti yang diajukan locus delictie,
semua di Jakarta.
Bahwa atas saksi settingan
yang diajukan sebagai saksi yang tidak melihat, tidak mendengar dan tidak
mengalami yang bukan saksi fakta adalah jelas sebagai manipulasi fakta hukum
yang telah menjebak PN.Manado melakukan perbuatan melampaui wewenangan
mengadili sebagai melanggar Undang-Undang Pasal 148 KUHAP.
VIII. Kepentingan dan Penyimpangan Pertimbangan
Bahwa berdasarkan histori
Peradilan Sesat I dan analisa yuridis atas perkara ini. Wellem Rompis, SH Hakim yang sama pada
Peradilan Sesat episode 1, sehingga jelas Wellem Rompis, SH sebagai hakim yang
berkepentingan atas surat dakwaan manipulatif.
Bahwa JPU Romy Johanes, SH
merupakan Penuntut berkepentingan, bahwa pada Peradilan Sesat 1 (rekayasa III)
sebagai Kasi Pidum Kejari Manado dimana telah terlibat pada dakwaan manipulatif
yang dalam perkara ini juga kembali membuat surat dakwaan manipulatif. Bahwa pada Rekayasa III (Peradilan Sesat I)
Putusan No. 451/Pid.B/ 2010/PN.MDO dibatalkan oleh MARI Putusan No.
2230/K/Pid/2011 tanggal 01 Februari 2011.Dimana pada perkara ini putusan sangat
tidak berdasar hukum dan penuh dusta hanya untuk memenuhi kepentingan / pemesan
tertentu.
Bahwa saya tidak akan
membahas semua pertimbangan hukum yang penuh dusta dan bohong. Misalnya
pertimbangan pada halaman 61 tentang keterangan Johanes J. Budiman (Pengacara
S.H. Sarundajang) tentang Majalah TIRO yang bukan saksi melihat, mendengar dan
mengalami wawancara saya dengan Syafrudin Roy Pemred Majalah TIRO yang tidak
dijadikan saksi.
Bahwa demikian pula soal
“katanya” Hakim soal pengakuan saya menulis berita di media online
jejakpeuru.blogspot.com, padahal saya berada dalam penjara ketika itu (hal. 63
point d).
Bahwa pertimbangan yang
paling penuh kebohongan adalah pada halaman 70 alinea 4 “kata Majelis Hakim”,
saya terdakwa menuduh saksi korban pembunuh atau sebagai dalang dari kasus DR.
Ir. Oddie A. Manus, MSc, dimana pertimbangan ini sebagai pemutarbalikan fakta.
Bahwa tidak pernah ada
tuduhan demikian baik di buku, majalah ataupun barang bukti lainnya.Dan
saksi-saksi settingan juga dalam pemeriksaan di persidangan tidak bisa
memperlihatkan rekayasa tuduhan.
Bahwa justru saya selalu
mempertanyakan mengapa saya dan anak-anak saya dikriminalisasikan di zolimi
hanya karena membongkar kasus pembunuhan DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, bahkan
menyandera dan minta damai.Lantas apakah itu salah?
Bahwa yang jelas kasus
rekayasa ini diduga bermotivasi menggagalkan sidang di PN.Jakarta Timur yang
juga dilaporkan Sarundajang tapi tidak mau diselesaikan.
IX. Analisa Yuridis
Berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan sampailah saya terdakwa kepada pembuktian unsur-unsur
tindak pidana yang didakwakan adalah kekeliruan dan tidak benar, karena dakwaan
kumulatif alternatif yaitu dakwaan kesatu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat
(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua melanggar pasal 310
ayat (2) KUHP atau melanggar pasal 335 ayat (1) ke-7 KUHP jo pasal 64.
Berikut unsur-unsur
pembuktian yang keliru dan tidak benar diungkap melalui nota pembelaan saya :
–
Setiap orang
–
Dengan sengaja
–
Tanpa hak
–
Mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan
/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau pencemaran nama
baik
–
Yang memiliki dilakukan lebih dari satu kali
sehingga merupakan perbuatan yang
berlanjutan.
Unsur : Setiap Orang
Unsur setiap orang adalah
dimaksud sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku
atas dakwaan Penuntut Umum, ternyata hanya ada barang bukti cetak VCD hasil
rekaman dialog TV One yang dihadirkan di persidangan, dokumen hukum yang
dicatat dalam berkas perkara sebagai pokok yang diperkarakan di persidangan.
Bahwa ada perkara yang
diperiksa dipersidangan diajukan 8 lembar kertas copian berita dengan judul di
duga dengan rekayasa wartawan jejak S.H. Sarundajang dari media online
jejakpeuru.blogspot.com adalah alat bukti copian ini atau menurut hukum tidak
mempunyai kekuatan pembuktian dalam perkara ini vide putusan nomor : 451/Pid.B/2010/PN.Mdo
tanggal 14 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2230K/Pid/2011. Bahwa
disamping itu bukanlah alat bukti yang sah dimaksud dalam perkara yang tidak
tercatat dan tidak terdaftar dalam berkas perkara bukti otentik tidak ada dan tanpa
surat sita yang sah.
Bahwa jelas sekali telah
terjadi manipulasi hukum atau kamuflase hukum dalam surat dakwaan lain pokok
lain perkara, sehingga hubungan antara pokok dan perkara tidak ada.
Bahwa pelapor Johanes J.
Budiman sebagai pelapor yang tidak berhak sesuai pasal 74 KUHP dan 108 KUHP
dipersidangan menyatakan 8 lembar copian
bergambar Facebook dan jejakpeuru.blogspot.com menerima dari Candra
Paputungan, ternyata tidak ada klarifikasi dipersidangan dengan Candra
Paputungan.
Bahwa “katanya” 8 lembar
print out capture screen dari Candra ternyata bertentangan dengan kesaksian Ir.
Revo Lani Inkiriwang, MT yang menyatakan disalin ke flashdisk dan di print out,
memberi kepada Johanes sementara Johanes J. Budiman tidak pernah mengaku
menerima dari Ir. Revo Lani Inkiriwang, sehingga tidak jelasnya asal muasal 8
lembar copian kertas bergambar Facebook dan jejakpeuru.blogspot.com, sehingga
menerobos kepersidangan melalui surat dakwaan yang tidak sesuai pokok yang
diberkaskan.
Bahwa dari 8 copian bergambar
Facebook dan media online jejakpeuru.blogspot.com terlihat adanya judul dalam
cover buku pada facebook Konspirasi Lalim Peradilan Sesat berbeda /
tidak sesuai dengan cover berjudul buku tulisan saya Konspirasi Zalim
Peradilan Sesat merupakan petunjuk adanya alat bukti palsu.
bahwa demikian pula berkas
perkara tidak ada surat tanda terima dan tidak ada berita acara penyitaan pada
berkas perkara atas 8 copian lembar facebook dan jejakpeuru.blogspot.com
demikian pula ada penetapan Pengadilan Manado sebagai surat palsu.
Bahwa menurut keterangan ahli
Josua Sitompul, segala perbuatan dapat
dilihat dan dinilai latar belakangnya, untuk menunjukkan lahirnya sesuatu
maksud.
Bahwa dari fakta tidak jelas
sumber copian 8 lembar kertas bergambar facebook dan copian berita dari media
online jejakpeuru.blogspot.com dengan judul buku yang berbeda dengan
copian-copian facebok bahwa latar belakang lahirnya laporan yang penuh dengan
rekayasa. Jelaslah bahwa telah terjadi sangkaan lain dari laporan atau lain
pokok perkara, maka Ir. Hendry Jhon C. Peuru bukan yang melakukan Delik yang
dapat dipertanggungjawabkan sehingga unsur ini tidak terpenuhi.
Bahkan dari fakta, latar
belakang dan barang bukti, serta alat bukti serta saksi-saksi sesuai berkas
perkara dan fakta persidangan justru ditemukan novum baru berbagai keterangan
palsu, surat palsu dan copian palsu yang bukti otentiknya tidak dapat
ditunjukkan atau dihadirkan di persidangan, sebagai alat bukti dan barang bukti
palsu.
Unsur : Dengan Sengaja
Bahwa maksud dari unsur
“dengan sengaja” adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan sadar
dengan tujuan / maksud tertentu, tahu dan menghendaki dilakukannya perbuatan
yang dilarang atau tahu dan menghendaki munculnya akibat yang dilarang oleh
Undang-undang dalam pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang
dimaksud dengan sengaja ialah tahu dan menghendaki dilakukanya perbuatan
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa melalui
jejaring social facebook dengan akun facebook Henry John Christian Peuru, serta
melalui jejakpeuru.blogspot.com.
Bahwa terkait dengan dakwaan
dalam pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, atas barang bukti
cetaknya sesuai pasal 5 ayat (1) undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik, adalah sebuah keping vcd dari informasi
elektronik dialog TV One yang menjadi barang bukti sesuai berkas perkara yang
telah ditayangkan di persidangan, bukan dengan sengaja, melainkan telah
diprogramkan oleh Komisi Kepolisian RI yang mengundang saya terdakwa di TV
One. Jadi yang sengaja mengundang adalah
TV One.
Sesuai berkas perkara dengan
surat dan bukti yang dapat dihadirkan dipersidangan.
Bahwa terkait dakwaan dalam
surat dakwaan dengan pasal 27 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang ITE, sesuai
barang bukti dengan surat sah yang telah dihadirkan di persidangan, hanyalah
barang bukti yang cetaknya sesuai pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, adalah sebuah keping VCD dari
informasi elektronik TV One yang telah ditayangkan ulang di persidangan,
ternyata tidak ada pernyataan: “terdakwa ditangkap atas perintah Gubernur
Sarundajang” sebagaimana kesaksian Johanes J. Budiman dan Adrianus R.
Pusungunaung yang sengaja dilakukan terdakwa.
Apalagi kehadiran terdakwa di TV One atas program dialog Kompolnas
justru diundang pihak Kompolnas dan bukan dengan sengaja terdakwa hadir.
Bahwa terkait dengan 7 lembar
copian kertas bergambar facebook dan 1 lembar copian berita yang hadir secara
misterius dalam surat dakwaan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang sah
dan palsu, jelas telah dengan sengaja dilakukan oleh oknum-oknum mafia hukum
sehingga menyeret majelis hakim harus memeriksa perkara tanpa pokok dengan akun
facebook palsu dan copian berita milik orang lain yang menerobos masuk lewat
jendela tanpa masuk secara patut lewat pintu secara terhormat, seperti
membangun tuduhan dan proses hukum ala gangster yang menerobos rumah secara
tidak beretika dan punya sopan-santun, dengan sengaja melawan undang-undang.
Bahwa ternyata, bukti otentik
dokumen elektronik facebook tidak dapat dihadirkan dan diperiksa di
persidangan.
Bahwa demikian pula copian
berita dari media jejakpeuru.blogspot.com tidak dapat dibuktikan penulisnya dan
siapa yang mendistribusikan / mentransmisikan sebab esensi berita mengenai
penangkapan terdakwa dan dijebloskan dalam penjara kelas IIA Malendeng.
Bahwa demikian pula tidak ada
konfirmasi atau upaya klasifikasi dengan otoritas manajemen usaha industri
jejak grup baik pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, operator maupun wartawan
jejak grup.
Dengan demikian berdasarkan
fakta hasil pemeriksaan dipersidangan unsur dengan sengaja tidak terpenuhi.
Unsur : Tanpa Hak
Bahwa unsur ini dimaksud
adalah tidak memiliki alas hukum yang sah baik berdasarkan peraturan
perundang-undangan, perjanjian atau alas hukum lain yang sah dan bukan
merupakan kewenangannya.
Bahwa berdasarkan berkas
perkara sebagai pokok dalam perkara yang didakwakan sesuai surat dakwaan,
adalah sekeping VCD TV One, letak informasi elektronik yang sah tercatat sesuai
dengan undang-undang bahwa sesuai kesaksian Johanes J. Budiman dan Adrianus
R.Pusungunaung, terdakwa telah menyatakan ; terdakwa ditangkap oleh Gubernur
Sarundajang, namun setelah cetak informasi elektronik VCD TV One ditayang ulang
ternyata tidak diperoleh pernyataan yang dimaksud saksi Johanes J. Budiman dan
Adrianus R.Pusungunaung, sehingga jelaslah kedua saksilah secara tanpa hak
mengungkapkan keterangan palsu.
Bahwa terdakwajustru
mempunyai hak mengikuti dialog di TV One dalam program Kompolnas sesuai
undangan Kompolnas sebagaimana telah diperiksa di PN.Jakarta Timur.
Bahwa terkait dengan surat
dakwaan yang memasukkan perkara dengan 7 lembar copian facebook dan 1 lembar
copian berita jejakpeuru.blogspot.com sesuai fakta persidangan, ternyata bukti
otentik tidak dapat diperlihatkan disaat pemeriksaan hakim, juga tidak
terdaftar dan tercatat dalam berkas perkara, yang ditemukan percobaan
melengkapi keabsahan data copian dan barang bukti dengan surat palsu dan
barang-barang palsu. Sehingga terjadi pemalsuan dan manipulasi dilakukan oleh
mafia hukum tanpa hak atau melawan undang-undang.
Bahwa tanpa hak adalah oknum
mafia, sehingga tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian pihak lain
adalah oknum-oknum mafia hukum, sehingga unsur ini tidak terpenuhi untuk
dikenakan kepada terdakwa.
Unsur : Mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik.
Bahwa berdasarkan keterangan
ahli yang dimaksud dengan mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik
ialah mengirimkan atau menyebarkan informasi atau dokumen elektronik dari satu
tempat atau alamat ke banyak tempat atau alamat, misalnya mengirimkan
email/pesan atau groups, atau membuat website yang dapat dibaca oleh banyak
orang, atau membuat pesan atau tulisan di dinding (wall) media jejaring social
yang dapat diaksesnya oleh banyak orang.
Sedangkan yang dimaksud dengan mentransmisikan ialah mengirimkan
informasi atau dokumen elektronik dari satu alamat atau tempat ke satu alamat
atau tempat lain misalnya dari satu email ke satu email, atau mengirimkan sms
dari satu nomor handphone ke satu nomor handphone lain. Sedangkan yang dimaksud dengan membuat dapat
diaksesnya informasi atau dokumen elektronik ialah membuat informasi atau
dokumen elektronik yang terhadap kontennya diberikan secara tidak langsung,
bahwa perbuatan sebagaimana unsur dimaksud merupakan perbuatan yang dilakukan
dalam konteks ruang cyber (cyberspace) dan bukan konteks dunai fisik.
Bahwa informasi elektronik
dan/atau elektronik yang terdaftar sesuai berkas perkara berdasarkan penyerahan
barang bukti hanyalah cetaknya berupa 1 keping VCD tayang informasi TV One
Dokumen milik Kompolnas sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diserahkan pada
tanggal 11 Oktober 2013 sesuai tanda terima dan berita acara penyitaan yang
diserahkan oleh Johanes J. Budiman, yang menurutnya saya sebarkan di Manado
yang isinya memuat pernyataan mencemarkan nama baik Gubernur Sarundajang,
dimana menurut Johanes J. Budiman dan Adrian R. Pusungunaung, saya terdakwa
menyatakan bahwa; terdakwa ditangkap atas perintah Gubernur Sarundajang.
Bahwa ketika VCD cetak
informasi elektronik dan dokuen elektronik ditayang ulang di persidangan,
ternyata tidak ada pernyataan pencemaran nama baik Gubernur Sarundajang. Artinya,
kedua saksi tersebut diatas telah membuat keterangan palsu.
Bahwa terkait dengan
perbuatan yang dilakukan dalam konteks ruang cyber (cyberspace) dan bukan
konteks dunia fisik (cetakan majalah, buku atau kertas lainnya) sebagaimana
keterangan ahli Josua Sitompul, SH, IMM.
Bahwa sesuai keterangan ahli
Josua Sitompul, SH, IMM, facebook akan dengan mudah dibuat oleh siapapun
termasuk orang iseng dengan menggunakan nama seseorang yang belum tentu
miliknya, termasuk kalimat-kalimat didalam statusnya yang dapat diakses dan
atau dibajak orang lain.
Josua Sitompul,SH. IMM juga
menambahkan bahwa objek tertentu yang dilakukan harus dianalisa dan dinilai
dari latar belakangnya. Bahwa dari latar
belakang serentetan tuduhan rekayasa oleh mafia hukum terhadap saya hingga
menjadi terdakwa, termasuk penangkapan di Pamulang Kota Tangerang Selatan
kepada saya terdakwa tanpa surat tugas dan surat perintah penangkapan oleh
“pasukan misterius” yakni gerombolan puluhan preman yang patut diduga dibayar
atau bisa disebut sebagai pasukan bayaran yang kuat dugaan untuk menggagalkan
sidang di PN. Jakarta Timur yang sedang berlangsung atas laporan S.H.
Sarundajang, dimana menurut pengacaranya terus menghadiri sidang tersebut, agar
memperoleh kepastian hukum.Tapi mengapa lahir tindakan misterius yang bertolak
belakang dengan keterangan saksi untuk menggagalkan sidang di PN.Jakarta Timur?
Bahwa scenario rekayasa ini
kemudian menerobos memanipulasi berkas perkara sebagai pokok untuk dibawa dan
diperiksa perkaranya di persidangan. Dimana
setelah sebulan lebih, muncul barang-barang bukti misterius yang mengubah
laporan polisi menjadi lain dari barang bukti yang awalnya dimasukan sesuai
bukti surat berupa surat tanda penerimaan dan berita acara penyitaan dan
penetapan Pengadilan Negeri Manado sebagaimana diatur menurut pasal 75 KUHAP.
Bahwa setelah melalui
mekanisme penyidikan sebagaimana diatur menurut pasal 110 KUHAP, kemudian
penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi
persyaratan untuk dilimpahkan sebagaimana diatur menurut pasal 139 KUHAP.
Bahwa terkait barang bukti
facebook dan website jejakpeuru.blogspot.com, ternyata tidak pernah diserahkan
kepada penyidik untuk disangkakan sebagaimana diatur menurut undang-undang.
Bahkan ada upaya pengadaan barang CPU, 55 CD dan disket dengan surat palsu,
baik surat tanda penyitaan palsu, berita acara palsu, bahkan yang dikeluarkan
pada tanggal 12 Desember 2013 setelah P2i tanggal 5 Desember 2013.
Sementara 8 lembar copian
kertas bergambar facebook dan jejakpeuru.blogspot.com tidak pernah diserahkan
ke penyidik, dibuktikan dengan tidak adanya surat tanda penerimaan maupun
berita acara penyitaan. Bahkan tidak
terdaftar pada daftar barang bukti pada berkas perkara No.Pol : BP/172/XII/2013/Dit
Reskrimum. Sehingga jelas telah terjadi
manipulasi fakta hukum dengan penerapan hukum yang tidak benar pada surat
dakwaan atas barang bukti yang tidak pernah ada dan diajukan sebagai pokok
dalam berkas perkara untuk diperkarakan dipersidangan.
Bahkan 7 lembar kertas copian
bergambar facebook tidak pernah dapat dihadirkan / ditunjukkan bukti otentik
sebagai dokumen elektronik dan atau informasi elektronik termasuk digital
forensic Mabes Polri yang nihil atau tidak pernah ada.
Bahwa kemudian coba
dikait-kaitkan dengan berita pada media online atau website
jejakpeuru.blogspot.com, ternyata isi berita tidak ada pencemaran nama baik,
karena menyangkut proses penangkapan terhadap terdakwa Ir. Henry John C. Peuru dan dipenjarakan
di Rutan Kelas IIA Manado yang penangkapannya terkait dengan laporan pencemaran
nama baik oleh Sarundajang pada kasus rekayasa III.
Bahkan bila dihubungkan
dengan berita tersebut justru berupa dugaan.Artinya, penulis baru menduga
tetapi tidak tahu apakah Sarundajang terkait.
Bahwa kemudian putusan
tersebut divonis dengan pasal sesat oleh PN.Manado, dibatalkan oleh Putusan
Mahkamah Agung RI.
Bahwa berdasarkan fakta di
persidangan tidak adanya barang bukti dokumen elektronik, entah darimana
munculnya secara misterius karena Johanes J. Budiman menyatakan dari Chandra
Paputungan, sementara tidak ada klarifikasi pengakuan dari Chandra. Demikian
pula ada yang mengaku dari Revo Lani Ingkiriwang, tapi Johanes J. Budiman tidak
pernah mengaku menerima 8 lembar kertas copian tersebut dari Revo, sehingga
disamping keterangan saksi yang tidak bersesuaian satu sama lain, juga tidak
bersesuaian dengan fakta persidangan tanpa bukti otentik dokumen
elektroniknya. Dimana baik saksi
Ferdinandus Semaung dan Revo Lany Ingkiriwang di persidangan mengaku tidak
melihat adanya facebook tersebut.Sehingga jelas unsur ini tidak terbukti.
Unsur : Yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Hak mengeluarkan pendapat
secara tertulis merupakan hak setiap orang yang dilindungi undang-undang.
Bahwa ketika terdakwa
diundang Kompolnas mengikuti dialog di TV One, ternyata hak mengeluarkan
pendapat atas kisah kriminalisasi yang dilakukan mafia hukum berakibat dengan
tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sarundajang
sesuai keterangan di persidangan oleh saksi Johanes J. Budiman dan Saksi
Adrianus R. Pusungunaung dengan menyatakan bahwa terdakwa ditangkap atas
perintah Gubernur Sarundajang, atas pernyataan terdakwa tersebut, telah membuat
S.H. Sarundajang telah dicemarkan, tandas Johanes Budiman dan Adrianus R.
Pusungunaung.
Bahwa ketika keping VCD
cetakan informasi elektronik TV One ditayangkan ulang di persidangan, ternyata
tidak ada pernyataan yang mencemarkan nama baik Gubernur Sarundajang,
sebagaimana didakwakan sesuai pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang
ITE merujuk satu-satunya barang bukti yang terdaftar dalam berkas perkara
sesuai tanda terima dan berita acara penyitaan sebagai pokok untuk perkaranya
diperiksa di persidangan, sehingga jelas telah terjadi keterangan palsu oleh
saksi Johanes J. Budiman dan Adrianus R. Pusungunaung.
Bahwa sesuai surat dakwaan
yang telah mendakwa saya terdakwa dengan pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008
tentang ITE, dengan sejumlah barang bukti; 7 lembar copian kertas bergambar
facebook, 1 lembar copian berita dari media online jejakpeuru.blogspot.com,
CPV, 55 CO, 1 disket, dan digital forensic Mabes Polri yang nihil yang telah
dihadirkan dan diperlihatkan di persidangan, ternyata tidak terdaftar dalam
berkas perkara, baik surat tanda penerimaan dan berita acara penyitaan. Bahkan ada akta-akta otentik untuk
pemberkasan hanyalah merupakan surat-surat palsu, termasuk penetapan PN.Manado
atas 7 lembar copian facebook dan 1 lembar copian berita media online
jejakpeuru.blogspot.com berkualitas palsu.
Bahwa demikian pula lahirnya
perkara yang dilaporkan oleh Johanes J. Budiman, bukanlah orang yang berhak
sesuai pasal 74 KUHP dan pasal 108 KUHAP, yang proses penangkapan kepada
terdakwa tanpa surat tugas dan surat penangkapan, dilakukan oleh “pasukan
misterius” ala gangster dengan cara kerja mafia.
Bahwa setelah diciduk dengan
mendobrak rumah dibawah todongan pistol, dibawa ke Polsek Pamulang, ternyata
dengan penyebaran penangkapan teroris, ternyata kamuflase berupa tuduhan
pencemaran nama baik dan perbuatan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan
dengan surat panggilan kedua tanpa melalui surat panggilan pertama.
Bahwa penyerbuan “pasukan
misterius” ini jelas sekali telah berupaya menggagalkan proses pemeriksaan di
PN. Jakarta Timur yang dilaporkan oleh S.H. Sarundajang Gubernur Sulut yang
diduga takut atas laporan palsnya.
Apakah ada yang ditakutkan
karena laporan rekayasa yang sudah terbongkar mau dibungkam atas keputusan sah
majelis hakim ?
Bahwa menurut keterangan ahli
Josua Sitompul,Sh,IMM, obyek tertentu diduga melakukan, harus dianalisa dan
dapat dinilai dari latar belakangnya, bagaimana facebook dan atau website
dibuat dan untuk kepentingan pembuat atau kepentingan lain yang diduga untuk
menghambat sidang di PN. Jakarta Timur.
Bahwa menurut ahli Yosua
Sitompul, SH,IMM menyangkut manajemen keredaksian media online pengaturannya
pada perusahaan per situ sendiri.
Bahwa “perkara” yang
didakwakan oleh pelapor bukan yang berhak merupakan rentetan rekayasa yang
dilakukan mafia hukum secara berlanjut dari tahun 2007 s/d tahun 2014 secara
berulang-ulang sesuai pasal 64 ayat (1) KUHP hingga menembus record rekayasa
hukum ke-10 yang patut masuk Guiness Book.Sehingga jelas berulang oleh pelapor
hanyalah kamuflase.
Bahwa sesuai latar belakang
menurut ahli Yosua Sitompul, SH.IMM, jelaslah rangkaian rekayasa ini dengan
sejumlah barang bukti yang tidak sah dan palsu telah dibuat oleh konspirasi
sindikat mafia hukum hingga menyeret pemeriksaan dengan surat dakwaan salah
penerapan hukum karena telah terjadi manipulasi fakta hukum.
Apalagi penyerahan 7 lembar
copian bergambar facebook dan 1 lembar copian berita media online
jejakpeuru.blogspot.com tidak terungkap siapa yang menyerahkan kepada pelapor
Johanes J.Budiman dimana Johanes J. Budiman mengatakan dari Chandra Paputungan,
tapi tiba-tiba Revo Lany Ingkiriwang,MT mengaku memberi kepada Johanes J.
Budiman sementara Johanes J. Budiman tidak mengakui menerima dari Revo Lany
Ingkiriwang, MT, pada perkara ini yang kerennya saya sebut mafia hukum.
Sementara Chandra Paputungan
tidak pernah memberikan klarifikasi atas pengakuan Johanes J. Budiman, bahkan 7
lembar copian bergambar facebook yang tertera gambar cover buku berjudul
konspirasi lahir peradilan sesat ternyata berbeda atau lain dari judul cover
buku otobiografi kisah perjuangan saya melawan cengkeraman dan konspirasi mafia
hukum yaitu: “Konspirasi Zalim Peradilan Sesat”, jadi jelaslah perbedaan
mewujudkan adanya rekayasa dari mafia hukum.
Bahwa ternyata dokumen
otentik elektronik dan/atau informasi elektronik tidak dapat dihadirkan atau
ditunjukkan dipersidangan.
Bahwa terkait berita media
online jejakpeuru.blogspot.com adalah berita yang esensinya menguraikan
penangkapan terdakwa di Jakarta yang diduga dilakukan pelapor oleh tim redaksi
/ wartawan jejak peuru grup. Tidak ada
tuduhan terhadap seseorang sehingga hingga membuat seseorang tercemar.Apalagi
kemudian menuduh secara membabi-buta terdakwa adalah pelaku sementara terdakwa
merupakan objek berita yang ditangkap dan berada dalam penjara.Dimana tidak
satupun saksi menyatakan mendengar, melihat dan mengalami mengakui terdakwa
penulisnya.
Bahwa dari latar belakang
penuh tekanan, ancaman dengan sejumlah rancangan rekayasa sangkaan serta
kemungkinan melahirkan scenario dan barang bukti rekayasa adalah patut diduga
dilakukan mafia hukum, sehingga jelaslah unsur ini tidak terpenuhi untuk
membuktikan terdakwa pelakunya.
Unsur : Yang dilakukan lebih
dari satu kali sehingga merupakan perbuatan yang berlanjut.
Bahwa menurut keterangan ahli
Yosua Sitompul, SH.IMM, obyek tertentu yang melakukan, harus dianalisa dan
dinilai latar belakangnya. Dimana sangkaan ini menurut surat dakwaan tersjadi
sejak tahun 2007 s/d tahun 2013 ditulis pada facebook dan media online
jejakpeuru.blogspot.com. Tapi faktanya
sesuai barang bukti cetak dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik
sebagaimana yang dimaksud UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan
elektronik, sesuai bukti surat tanda penerimaan penyitaan dan berita acara
tertanggal 11 Oktober 2013, hanyalah 1 keping VCD TV One dokumen Kompolnas. Dimana
dituduhkan sesuai keterangan saksi Johanes J. Budiman dan Adrianus R.
Pusungunaung adalah terdakwa menyatakan telah ditangkap atas perintah Gubernur
Sarundajang.Namun setelah dilakukan tayang ulang di persidangan, ternyata tidak
ada komentar seperti yang dituduhkan kedua saksi tersebut sebagai telah
memberikan keterangan palsu sebagaimana telah diperiksa di PN. Jakarta Timur.
Bahwa naiknya sangkaan
rekayasa ke-10, merupakan perbuatan kriminalisasi berlanjut, dimana untuk yang
ke-10 ini, dilakukan sangat luar biasa biadabnya dengan melakukan penyerbuan
yang didahului dengan isu penangkapan teroris untuk menghalalkan penangkapan
oleh “pasukan misterius” yang ternyata diduga hanya bermotif untuk menggagalkan
sidang yang sedang berlangsung di PN. Jakarta Timur.
Bahwa menurut keterangan ahli
Yosua Sitompul, SH.IMM, lahirnya facebook dan website harus dianalisa dan
dinilai latar belakangnya, apakah karena dibuat sendiri, orang iseng atau alih
kepentingan tertentu dengan tujuan tertentu, sehingga latar belakang menjadi
sangat kuat mempengaruhi tujuan mafia hukum untuk melakukan kriminalisasi
kepada seseorang dengan menggagalkan sidang di PN. Jakarta Timur.
Bahwa perbuatan berlanjut
sesuatu fakta yang terungkap dipersidangan justru dilakukan oleh mafia hukum dan
bukan oleh terdakwa.Jadi jelas unsur itu tidak terpenuhisebagai pemutar balikan
fakta hukum.
Dan kedua melanggar Pasal 310
ayat (2) KUHP.
Unsur : Barang Siapa
Unsur barang siapa adalah
dimaksud sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku
delik.
Bahwa dari segala barang
bukti dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dipersidangan, tidak diperoleh
fakta bahwa terdakwa Ir. Henry John C. Peuru telah melakukan delik yang dapat
dipertanggungjawabkan, sehingga unsur ini tidak terpenuhi.
Unsur : Dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
Bahwa maksud dari unsur ini
dengan sengaja (opzettelijk) adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan sadar dengan tujuan / maksud tertentu menyerang kehormatan (eer) atau
nama baik (geode) seseorang dapat menuduhkan sesuatu.
Bahwa kualitas pemeriksaan
dipersidangan atas majalah TIRO edisi 47/15 Februari s/d 15 Maret 2010 dengan
judul “Catatan Hitam Pemerintahan S.H. Sarundajang” tidak ada klarifikasi
menyangkut berita utama dan siapa saja narasumbernya serta materi wawancaranya,
sehingga lahir analisa sesat dan secara sembarangan.
Bahwa saya terdakwa di
wawancarai di Jakarta oleh Pemimpin redaksi Safrudin Roy, hanyalah seputar
peristiwa yang saya alami dan anak-anak saya alami atas pembentukan TPF
Bulilit’s, yang belum sempat menemukan tentang pembunuhan DR. Ir. Oddie A.
Manus, MSc.
Bahwa berbagai catatan
wawancara dan narasumber menurut proyeksi berita manajemen redaksi Majalah
TIRO, saya tahu mereka temui sendiri di Manado di damping oleh Adrianus R.
Pusungunaung, dimana selama Majalah TIRO terbit hanya 1 kali saya diwawancarai
dan kisah anak saya hanya saya berikan kronologisnya yaitu hanya edisi 47 tahun
2010.
Bahwa di edisi 48, 15 Maret –
15 April 2010, saya tidak pernah diwawancarai, dimana judulnya ditarik nama
saya, itu kehendak manajemen redaksi Majalah TIRO, dimana isi beritanya
merupakan laporan korupsi dari Jimmy Tindi yang datang ke redaksi Majalah TIRO
terkait Pilkada Gubernur Sulut sebagai orang kepercayaan Elly Lasut.
Jadi, bila nama saya dicatut,
karena nama saya ketika itu menjadi sangat controversial dan fenomenal hanya
dimanfaatkan lawan-lawan politik Sarundajang dengan menggunakan corong media
tertentu. Antara lain Tabloid Review
milik seorang pengacara Drs. Sonny Wuisan, SH mantan wartawan Manado Post, yang
diduga menjiplak berita Majalah TIRO dengan mengganti judul dari catatan hitam
menjadi noda hitam yang soal motivasi dan tujuan kepentingannya untuk apa,
silahkan klarifikasi ke Manajemen Redaksi Tabloid Review atau pemiliknya Sonny
Wuisan.
Bahwa kemudian pemberitahuan
mengenai saya dan anak-anak saya yang mengalami kriminalisasi, tidak pernah
saya menuduhkan sesuatu kepada siapapun apalagi S.H. Sarundajang, tapi bila
saya mengungkapkan mengapa saya terdakwa dan anak-anak saya disakiti, diancam
dan terus mengalami penangkapan secara sewenang-wenang adalah fakta tak
terbantahkan, selalu saya ungkapkan dalam bentuk pertanyaan mengapa dan mengapa
kami di kriminalisasi dan dicengkram oleh mafia-mafia hukum Sulut. Tanpa pernah menuduh apalagi mencemarkan nama
baik S.H. Sarundajang.
Bahwa terkait dengan
kesaksian pada hal 34, bahwa Tim TPF Buliki’s memperoleh adanya dokumen
langsung dari anggota tim Sinyo Kawatak yang salah satu anggota kelompok
Sembilan adalah pamannya Opa Stanick Kawatak yang kemudian bersama memperoleh
dokumen tersebut dari Harry Tambuwun,SH anggota kelompok 9 yang lain.
Dari informasi dan data yang
saya peroleh tersebut, saya bersama anggota TPF Buliki’s kemudian memandang
perlu melakukan validasi dan kebenaran apakah ada pertemuan tersebut. Maka kami didampingi oleh penunjuk jalan yang
juga anggota kelompok 9 angkatan ’66 mantan anggota Kombes Tendean menelusuri
teman-teman Kok Kiong (Stanick Kawatak) dimana dimulai dari Malalayang, Tateli,
Tanawangko, Winangun, Lembah Sari, Ranotana, Karombasan, Sindulang, Wawonasa,
Kampung Islam.
Bahwa tim kemudian mencoba
menghubungkan tentang dokumen dengan kelompok 9 yang telah ditetapkan sebagai
tersangka pembunuh DR. Ir. Oddie A. Manus,MSc.
Jadi sesuai temuan kami dalam tulisan pada buku dibawah cengkraman
peradilan sesat, baru menemukan dugaan keterlibatan kelompok 9 sebagai
tersangka pembunuh dan dugaan adanya pemerasan.Dari situ kelanjutan penelusuran
kemudian terhenti, karena saya terdakwa harus berhadapan dengan berbagai
cengkraman para mafia hukum.
Bahwa terkait halaman 40 buku
dibawah cengkraman peradilan sesat, tidak ada menyebutkan S.H. Sarundajang
dalangnya.Tapi di alinea terakhir hal. 40 itu, jelas tertulis, dari sini saya
tahu siapa dalang penyekapan saya, tanpa menyebutkan nama seseorang.
Bahwa saya terdakwa tidak
pernah melakukan investigasi bersama Adrianus R. Pusungunaung sejak tahun 2008
s/d tahun 2011. Sebab saya baru
berkenalan dengan Adrianus R. Pusungunaung di Jakarta saat dia membawa dr.
Widia Manus anak DR. Ir. Oddie A.Manus, MSc (Alm) bersama Jufry Manus, SH bulan
Januari tahun 2010. Dan ingin
menceritakan kisah Oddie Manus yang sesungguhnya dengan mempertemukan dengan
saya dan memohon bantuan untuk mengantar ke beberapa lembaga negara, dan
Adrianus pernah berfoto bersama kami saat memperingati hari pembunuhan dan
penculikan DR. Ir. Oddie A.Manus,MSc pada tanggal 9 Desember 2011. Atas jasanya membawa foto-foto dan fotocopy
berita dari keluarga Oddie A. Manus (alm) dan anak wanitanya dr. Widia Manus,
maka saya harga mencantumkan namanya, dan selama 2 tahun buku tersebut terbit,
tidak pernah ada keberatan resmi. Tapi
kemudian putar haluan dan memberikan keterangan bohong itu urusan Adrianus
dengan Tuhan.
Bahwa Adrianus bukan dan
tidak pernah menjadi anggota TPF Buliki’s yang kami dirikan sejak tanggl 30
Agustus 2007 dan bahwa selama tahun 2008 pun saya di penjara di Malendeng dan
putus sidang tanggal 15 Desember dengan vonis bebas murni (vrilsprak).
Dan fakta kebohongan tidak
terbantahkan adalah pernyataan Adrianus bahwa menonton acara TV One dan
mengatakan ; terdakwa menyatakan ditangkap atas perintah Gubernur Sarundajang.
Tapi fakta tayangan ulang VCD, tidak ada sama sekali pernyataan tersebut. Jadi bohongnya tidak dapat terbantahkan.
Bahwa Adrianus pernah
melakukan investigasi soal DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc bersama Pemrednya,
Safrudin Roy sebagai wartawan Majalah TIRO, tidak ada urusannya dengan saya dan
tim TPF Buliki’s. dimana, kemudian berbagai
kebohongan di persidangan adalah merupakan kualitas mental seseorang terbukti
adanya keputusan pimpinannya / pemrednya yang dapat dilihat pada halaman 6 TIRO
Rubrik Surat Pembaca, terpampang jelas STOP PRESS! Dengan uraian keterangan
yang menyebutkan terhitung sejak 10 April 2010, saudara Adrian Pusungunaung
tidak lagi menjadi kepala Biro Majalah TIRO di Kota Manado dan sekitarnya. Tertanda Pemimpin Redaksi.Artinya, Adrianus
hanya menjadi pendamping 2 bulan dan bukan sebagai wartawan Majalah TIRO.
Bahwa terkait dengan kisah
nyata yang ditulis pada halaman 71 buku “konspirasi zalim peradilan sesat”
sesuai keterangan saksi-saksi Mahkota Risa dan Moris serta Opa, Oma mereka dan
terdakwa, cerita tersebut benar. Dan atas peristiwa tersebut sudah dilaporkan
ke Polda Sulut No.Pol : TTL/29.a/ II/2010/Dit. Reskri Sulut dan Surat
Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/405/VIII/2010/Dit
Reskrim.
Demikian pula sesuai isi buku
“konspirasi zalim peradilan sesat” hal 77 dan 78, termasuk halaman 34 pada buku
“dibawah cengkraman peradilan sesat” menurut saksi Adrianus R. Pusungunaung
melakukan investigasi bersama terdakwa.
Dimana ternyata keterangannya hasil dari pemikirannya sendiri, karena
Adrian R Pusungunaung bukanlah dan tidak pernah terdaftar sebagai Tim TPF
Bulikt’s yang didirikan tanggal 30 Agustus 2007. Dimana Adrian baru dikenal terdakwa pada awal
tahun 2010 saat membawa anak DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc, dr. Widia Manus
bersama Jufri Manus, SH di Kantor Jejak Peuru Grup, berkonsultasi mengenai mekanisme
pelaporan soal kasus pembunuhan sadis dan biadab DR. Ir. Oddie A. Manus, MSc,
karena mereka mungkin menganggap saya terdakwa adalah orang yang dapat
dipercaya untuk membantu mereka.
Bahwa tim TPF Bulikt’s
menemukan adanya hubungan dengan misteri dokumen yang diberikan anggota
kelompok 9 angkatan eksponen 66 serta keluhan mereka yang sempat ditetapkan
sebagai tersangka, memang telah mengundang penasaran kami, namun belum sempat
menelusuri jauh, saya terdakwa keburu ditangkap, sehingga masih mengundang
pertanyaan.
Bahwa menyangkut gambar cover
buku, jelas telah terjadi pendapat secara sembarangan atas tanggapan ahli DR.
Ferry Hertog Mandang, M.Pd yang mengakui cover mempunyai hubungan dengan isi
buku namun menyatakan, cengkraman mempunyai makna dibawa kekuasaan yang sesuai
kesaksian terlihat dari foto yang terpampang adalah para pejabat.
Bahwa pendapatnya salah dan
tidak benar, dimana foto cover salah satu adalah saya terdakwa alias bukan
pejabat, sementara isi buku atas cengkraman mafia hukum terhadap saya dan
anak-anak saya, tanpa pernah menuliskan cengkraman kekuasaan atau penguasa.
Bahwa konspirasi zalim oleh
orang yang memiliki tujuan tidak baik, memang benar sebab terbukti akhirnya 3
kali saya dibebaskan karena tidak bersalah oleh kelompok mafia hukum, yaitu
vrijsprak atas tuduhan Ir. Recky Toemanduk, putus bebas atas tuduhan percobaan
pemukulan polisi dan sangkaan agar saya dipenjara di PN. Jakarta Timur yang
tuntutan penuntut umum di tolak / tidak dapat terima sehingga upaya menzolimi
saya gagal.
Bahwa hubungan antara foto
dan uang kertas pada cover jelas, adalah semua kisah saya dan anak-anak saya
yang di zolimi dan di kriminalisasikan, sesuai keterangan saksi terdakwa,
Herman Kawung, Risa Christie dan Moris yang telah dibujuk rayu uang mulai dari
650 juta dan 10 juta hingga 2,5 juta kepada herman dan anak-anak adalah fakta
tak terbantahkan bagaimana bukan saja ancaman, terror dan berbagai bujuk rayu
untuk berdamai, uang begitu memainkan perannya dalam kisah kami sebelumnya yang
di jahatin oleh mafia hukum.
Bahwa sesuai keterangan
saksi, bukti surat adalah kisah nyata yang tidak dapat seorang pun harus
mencoba menghapusnya dengan cara apapun, dan bagaimanapun adalah patut
dipandang sebagai perbuatan yang tidak bertanggungjawab.
Sebab itu kisah nyata ini
patut diketahui dan dibaca setiap manusia dipermukaan bumi ini, agar tidak
terjadi pelanggaran HAM dan kejahatan
kemanusiaan yang tidak beradab, keji dan kejam.
Sehingga jelaslah bahwa kisah
nyata ini, tidak memenuhi unsur dimaksud.
Unsur : Maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum.
Bahwa unsur ini dimaksudkan
adalah suatu tindakan / perbuatan yang bentuknya melakukan sesuatu tekanan
terhadap kehormatan seseorang atau nama baik seseorang, sehingga seseorang
tersebut oleh masyarakat umum dengan maksud yang nyata (Kenlijk doel) atau
terang bahwa orang tersebut telah melakukan sesuatu perbuatan yang hina.
Bahwa sesuai isi buku baik
dibawah cengkraman peradilan sesat maupun konspirasi zalim peradilan sesat
adalah berisi cerita yang sama. Namun
konspirasi zalim peradilan sesat lebih tebal sesuai pertambahan peristiwa yang
terus berlanjut melakukan kriminalisasi oleh mafia hukum terhadap terdakwa Ir.
Henry John. C. Peuru dan anak-anaknya.
Bahwa tragedy yang menimpa
keluarga Henry Peuru adalah kisah nyata yang tidak boleh di tentang atau di
hambat oleh siapa pun, bagaimanapun kapanpun maupun untuk kepentingan apapun
karena undang-undang menjamin hak hidup dengan segala kisah nyatanya.
Sehingga siapapun yang
mencoba menghambat atau mencoba membungkam kisah nyata tragedi kemanusiaan
adalah melawan undang-undang tentang hak asasi manusia, yang dijamin oleh
Undang-Undang negara maupun oleh dunia internasional.
Bahwa sebagai kisah nyata
dari Ir. Henry John C. Peuru dan keluarganya, tidak ada hubungannya dengan
seseorang dan atau kepentingan kehormatan dan martabatnya untuk menggagalkan
kisah nyata ini.Sebab itu, unsur ini tidak terpenuhi.
Unsur : Jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan dimuka umum.
Bahwa buku dibawah cengkraman
peradilan sesat adalah merupakan nota pembelaan atas kasus rekayasa III yang
saya tulis di Jakarta saat mengunjungi anak saya yang sakitnya kambuh lagi
hingga harus menghadapi rawat inap di bagian psikiatri remaja dan anak RSCM,
bukan seperti keterangan saksi Johanes J. Budiman, Noldi Warbung, Hardi
Wowiling dan Junly Lumintang di tulis dalam penjara.
Buku yang terinspirasi dari
tatapan mata kosong dari anak saya Prasetyo di RS Cipto Mangunkusumo memang
dapat saya selesaikan sampai di lay out.
Namun belum sempat dicetak, saya keburu ditangkap oleh polisi Polda
Sulut dibantu Polres Jakarta Pusat.
Namun dapat diselesaikan istri saya sehingga dapat dicetak, hingga
sempat saya serahkan didepan Majelis Hakim saat pembacaan nota pembelaan atas
sidang rekayasa III yang penuh intrik dan berjalan tidak sesuai tatacara yang
diatur undang-undang dimana tanpa memeriksa saksi korban, tanpa memeriksa
terdakwa, atas peristiwa yang tidak ada (null void) dengan pasal yang diluar
sangkaan berdasarkan berkas perkara yang kemudian divonis dengan pasal sesat
atau pasal manipulasi dari penuntut umum yang vonis PN Manado dikuatkan PT.
Manado, akhirnya dibatalkan majelis hakim Mahkamah Agung RI.
Bahwa demikian pula atas buku
konspirasi zalim peradilan sesat, adalah sambungan peristiwa yang terus terjadi
secara berlanjut mulai dari rekayasa I gagal dipolisikan karena di tolak Freddy
Sualang Wakil Gubernur Sulut, rekayasa II atas laporan Ir. Recky Toemanduk,MM
divonis bebas murni (vrijsprak) rekayasa III dan rekayasa IV atas tuduhan
percobaan pemukulan kepada polisi karena tidak memakai helm yang hingga
terekspose di TV One dan akhirnya diproses di PN. Manado yang divonis
bebas. Atas konspirasi orang-orang jahat
sebagaimana pernyataan Ferry Hertog Mandang, namun apapun kejahatan mereka
lakukan secara berlanjut, tapi kebenaran akhirnya akan terungkap yang kisahnya
dituangkan dalam buku kedua saya ini.
Bahwa kisah nyata ini dijamin
oleh undang-undang, dengan bukti bahwa buku saya legal dan tidak dilarang oleh
pemerintah, bahkan disambut oleh banyak pakar hukum saat saya memberikan kepada
mereka dan menceritakan kisah yang saya hadapi sampai-sampai seorang penasehat
ahli Kapolri memberikan ucapan kepada keluarga kami di Komnas HAM berupa
karangan bunga.
Adapun yang telah saya
berikan kepada Bapak Jimly A. Sidik yang kemudian mendorong penggantian Kapolda
Sulut, kepada Bapak Mahfud MD, kepada Kapolri, kepada Wakapolri, kepada Ibu Ani
Yudhoyono, dan banyak lagi pakar hukum dan petinggi di Jakarta.
Dimana mereka mensuport
perjuangan saya, hingga ada diantaranya untuk meminta agar disalin ke bahasa
inggris karena merupakan kisah nyata dari perjuangan melawan konspirasi
cengkraman mafia hukum yang ternyata luar biasa masih ada dan terjadi di
Indonesia.
Bahwa kisah nyata ini, tidak
pernah ditentang oleh negara dan pemerintah, dan dijamin perlindungannya oleh
undang-undang Hak Asasi Manusia baik nasional maupun internasional.
Bahwa begitu banyak buku yang
telah diterbitkan dan memberikan akses kepada pihak-pihak tertentu, seperti
buku kisah Prabowo, buku kisah Wiranto, buku kisah Soekarno, buku kisah
Soeharto, tapi pernahkan dipermasalahkan hingga ke pengadilan ? pernahkah pengadilan memutuskan salah atas
kisah nyata yang telah dibukukan yang diperjualbelikan tersebut?
Bahwa Majalah TIRO atas edisi
47, 48 serta Majalah Review adalah manajemen redaksi, sirkulasi maupun
periklanan tidak ada hubungannya dengan saya terdakwa.
Bahwa unsur tersebut jelas
tidak terpenuhi dari fakta ini.
VII. SIKAP DAN KETENTUAN HUKUM
Bahwa sesuai latar belakang
peristiwa diperoleh fakta adanya rekayasa hukum yang terus dilakukan secara
berlanjut hingga memasuki episode ke-10 oleh aktor-aktor mafia hukum, kian
memperkuat latar belakang ini disebabkan adanya sesuatu misteri besar yang
disembunyikan.
Bahwa perbuatan berkelanjutan
di episode ke-10 ini, mulai dari penangkapan gaya gangster gerakan sindikat
mafia hukum dengan “pasukan misterius”nya terlihat dari indikasi telanjang mata
menabrak undang-undang pasal 146 KUHP melakukan upaya menggagalkan proses
sidang di PN. Jakarta Timur.
Bahkan sangkaan fenomenal
dengan undang-undang ITE tanpa barang bukti dokumen elektronik yang sah dengan
analisa forensic digitalnya, telah di manipulasi dengan sejumlah tindakan
pemberkasan palsu, barang bukti palsu dan alat bukti palsu menghiasi berkas
perkara yang diajukan ke pengadilan.
Bahwa manipulasi fakta hukum
dengan sejumlah berkas palsu ini, telah menyeret dan melibatkan kepentingan
yang bertentangan sebagaimana diatur menurut pasal 220 ayat 1 dan 2 KUHAP.
Bahwa karena itu, pemeriksaan
tidak boleh terseret kepada arus kepentingan, dimana Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar
terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya (pasal 183 KUHAP).
Bahwa berdasarkan fakta
persidangan, saksi Johanes J. Budiman dan Adrianus R. Pusungunaung telah
memberi keterangan palsu, terkait dakwaan kesatu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27
ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo
pasal 64 ayat (1) KUHP, dimana melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan
diancam pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 45 ayat (1) jo
pasal 24 ayat (3) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo pasal 310 ayat (2) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke-1
KUHP.
Bahwa bukti otentik 8 lembar
copian gambar facebook dan website disamping tidak terdaftar dalam berkas
perkara, bukti otentik juga tidak dapat ditunjukan dipersidangan.
Bahwa hanya bukti otentik cetak
informasi elektronik vcd dokumen elektronik milik kompolnas yang dapat
diperlihatkan dan diputar ulang dipersidangan sebagai hasil periksa ulang atas
pemeriksaan siding PN.Jakarta Timur yang putusannya diucapkan pada sidang
terbuka untuk umum sebagaimana diatur sesuai pasal 195 KUHAP.Nomor
:569/Pid.B/2013/PN.JKT.TIM atas laporan pencemaran nama baik SH. Sarundajang
yang kini Nebis In Idem.
Bahwa buku dibawah cengkraman
peradilan sesat dan konspirasi zalim peradilan sesat adalah kisah nyata yang
telah disaksikan kebenarannya dipersidangan oleh saksi mahkota Veronika
Kumolontang, Risa Christie dan Moris yang penulisannya sebelum masuk penjara,
yang mana peristiwa kriminalisasi ini sudah dilaporkan ke Polda Sulut.
Bahwa majalah TIRO hanya
edisi 47 yang diwawancarai untuk berita utamanya sebagai salah satu Narasumber.
Dimana wawancara di Jakarta hanyalah
Kisah yang saya dan anak-anak saya alami dan catatan pembunuhan Dr. Ir. Oddie
A. Manus, MSC, adalah hasil investigasi langsung Pemred TIRO didampingi Adrian
R. Pusungunaung di Sulut sebagai urusan internal mereka (Majalah
Tiro).Sementara edisi 48 dengan judul Tangkap Sarundajang, saya tidak
diwawancarai tapi muat majalah TIRO sendiri entah untuk kepentingan Pilkada
atau Kepentingan TIRO sendiri tanpa klarifikasi persidangan.Dari fakta
persidangan, saksi-saksi yang diajukan sesuai laporan polisi ternyata tidak
dihadirkan.Sehingga saksi yang hadir lahir dari pemikirannya sendiri dengan
berbagai keterangan palsunya. Dimana barang bukti yang diajukan kadaluarsa (majalah)
pasal 78 ayat 1 ke 1 KUHP, demikian pula VCD Kompolnas yang Nebis IN Idem yang
lepas dari tuntutan sesuai pasal 76 ayat 2 ke 1 KUHP, pun hasilnya tidak
terbukti walau disusupkan barang bukti tidak sah diluar berkas perkara dengan
sejumlah surat-surat palsu untuk memanipulasi fakta hokum. Akibatnya,
pemeriksaan sidang disodorkan drama kolosal tanpa bukti otentik hingga memaksa
kambing dibilang domba atau periksa kucing dalam karung.
Dimana spektakuler dakwaan
kumulatif baik dakwaan kesatu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI
Nomor II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan kedua pasal
310 ayat (2) KUHP, tidak terbukti dilanggar terdakwa.
Bahwa demikian pula dakwaan
alternative pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang selalu menjadi pasal langganan
dalam setiap upaya rekayasa yang terus berlanjut dijadikan alat pembenaran
untuk menangkap dan menahan saya yang terus dijadikan terdakwa sebagai pemuas
kerakusan hati mafia hukum.
Namun dakwaan alternatif ini
pun tidak dapat dibuktikan karena tidak didapati kekerasan yang dibuat terdakwa
hingga membuat SH. Sarundajang pingsan dan mengalami gangguan psikis
sebagaimana keterangan saksi Johanes J. Budiman bahwa kliennya mengalami
gangguan psikis yang memang tidak dapat ditunjukkan saksi Johanes berupa hasil
diagnose walau diterangkannya hanya berdasarkan pengakuan korban.
Bahwa karena berbelitnya
surat dakwaan yang telah melahirkan tontonan menarik drama kolosal perkara
tanpa pokok sebagai instrument yang ingin mewarnai maraknya tragedy hukum ala
Cyrus Sinaga, maka terjadi pemeriksaan debat domba dibilang kambing. Copian
kertas sarat rekayasa dibilang cetak elektronik (cetak tayang).Apakah kamus
keberpihakan dan kepentingan menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim telah
menjadi kepatutan hukum?Apakah kisah penzoliman secara biadab keji dan kejam
tidak boleh kami bukukan? Dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik?
Bahwa atas fakta hukum yang
demikian ini, makin meningkat daftar kejahatan hukum di negeri kita.
Atas fakta rekayasa berlanjut
ini, maka saya terdakwa meminta Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI kiranya
menilai secara objektif dengan nilai kebenaran dan hati nurani tanpa terseret
pada kepentingan dan memutuskan sesuai kebenaran dan keadilan:
1.
Menerima permohonan Kasasi terdakwa Ir. Henry
John C. Peuru.
2.
Menyatakan terdakwa Ir. Henry John C. Peuru
adalah korban cengkraman & konspirasi mafia hukum
3.
Menyatakan terdakwa Ir. Henry John C. Peuru
telah menjadi korban rekayasa untuk kesekian kali secara berlanjut
4.
Menyatakan terdakwa Ir. Henry John C. Peuru
telah menjadi korban kepentingan untuk kesekian kali secara berlanjut
5.
Menyatakan terdakwa Ir. Henry John C. Peuru
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dan diancam melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.
11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1)
KUHP dan kedua melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP.
6.
Menyatakan barang bukti berupa :
a. Buku “konspirasi zalim
peradilan sesat” legal yang disita dengan surat palsu sebanyak 1.445 buku agar
dikembalikan kepada pemiliknya
b. 1 (satu) unit CPU merk dell
optiplex warna putih yang dicuri dari rumah kami di Pamulang milik anak saya
yang sempat sakit depresi akibat rekayasa mafia hukum dan diminta jaksa penuntut
umum untuk dimusnahkan, harusnya merasa malu melukai hati anak korban rekayasa
untuk kesekian kali dan memohon maaf kepada anak saya karena miliknya ingin
dimusnahkan jaksa penuntut umum, agar segera dikembalikan.
c. 55 keping CD milik anak saya
yang dicuri agar segera dikembalikan langsung ke Jakarta.
7.
Menyatakan membebaskan terdakwa Ir. Henry John
C. Peuru
8.
Biaya perkara ditanggung oleh negara.
v
Leave a comment